Saturday, 14 February 2026


Lembaga Petani, Nafas PSR Berkelanjutan

16 Jun 2025, 09:34 WIBEditor : Gesha

Lembaga Petani, Nafas PSR Berkelanjutan

Oleh : Aldho Riski Irawan, S.Si (Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Ekonomi Pertanian IPB)

Dr Nia Kurniawati Hidayat, S.P., M.Si (Dosen Pascasarjana Ilmu Ekonomi Pertanian IPB).

Sudah siapkah Indonesia menghadapi European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang sebentar lagi diberlakukan? Gagasan mengenai EUDR sudah ada sejak tahun 2013 setelah final report “The Impact European Union Consumption on Deforestation”. 

Namun dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini, Komisi Uni Eropa sangat gencar dalam membahas regulasi produk impor yang mengandung unsur deforestasi hutan.

Parlemen Uni Eropa akhirnya menyetujui naskah EUDR pada 22 Oktober 2022 dan mulai diberlakukan untuk perusahaan besar pada Desember 2025 serta Juli 2026 untuk perusahaan kecil menengah.

Berdasarkan data FAO (2023), setiap tahunnya Indonesia mengekspor CPO dan produk turunannya ke Uni Eropa senilai 3,6 juta USD.

Mengingat hal tersebut, pemerintah Indonesia melaksanakan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sejak tahun 2017. 

Tujuan dilaksanakannya program PSR diantaranya untuk meningkatkan produktivitas perkebunan kelapa sawit rakyat, meningkatkan daya saing, dan untuk menjawab tantangan global terkait isu pembangunan berkelanjutan. 

Dengan demikian program ini sekaligus bertujuan untuk menertibkan lahan sawit rakyat yang berada dalam kawasan hutan.

Lebih lanjut, solusi penertiban lahan sawit rakyat yang berada di kawasan hutan diatur dalam Pasal 110A dan Pasal 110B UU Cipta Kerja.

Lambatnya penyelesaian sawit dalam kawasan hutan tidak terlepas dari kurang sinkronnya peta lahan pertanian dengan peta dasar dari ATR/BPN.  

Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian (PSEKP), Kementerian Pertanian (didanai oleh BPDPKS yang sekarang menjadi BPDP) pernah melakukan kajian akselerasi program PSR di berbagai sentra kelapa sawit di Indonesia.

Salah satu temuan kajian adalah peran kelembagaan petani dalam percepatan dan keberlanjutan program PSR. Bentuk kelembagaan petani tersebut antara lain koperasi, kelompok tani, maupun gabungan kelompok tani. 

Peran lembaga petani sangat penting karena mulai dari pengajuan dokumen hingga pelaksanaan replanting dikoordinasikan melalui lembaga petani ini.

Pada aspek percepatan program PSR, lembaga petani berperan dalam proses administrasi dan seleksi internal terhadap anggota yang akan mengajukan program, termasuk didalamnya dapat memilah lahan sawit yang masih berada dalam kawasan hutan. 

Selanjutnya, peran lembaga petani melaksanakan replanting dan melakukan pemantauan serta pembinaan kepada anggotanya sampai tanaman sawit hasil replanting menjadi tanaman menghasilkan. 

Namun pada kenyatannya, beberapa lembaga petani hanya dibentuk untuk menerima program PSR dan setelah itu tidak aktif lagi.

Pengurus lembaga petani masih banyak yang tidak melek teknologi, padahal proses pengajuan program PSR saat ini sudah berbasis elektronik. 

Kondisi yang seperti ini memunculkan pihak ketiga (calo) yang mengakibatkan ketidak efektifan sistem. Biaya pihak ketiga ini dibebankan kepada petani yang akan mendaftar sebagai calon penerima program.

Meskipun demikian, masih banyak juga ditemui lembaga petani yang memang proaktif menjalankan program PSR dengan cara menyerap hasil panen petani, menjual sarana produksi pertanian terutama pupuk, serta membuka akses pembiayaan kepada anggotanya.

Setelah dikaji lebih lanjut dengan menggunakan analisis dekomposisi, didapatkan fakta bahwa lembaga petani yang proaktif berimplikasi pada peningkatan daya saing petani dalam hal harga, produksi dan pendapatan. 

Petani mendapatkan kejelasan harga serta harga yang lebih tinggi sekitar Rp50,00-Rp200,00 per kilo tandan buah segar (TBS) dibandingkan jika menjual ke tengkulak.

Petani kelapa sawit yang bergabung dalam lembaga petani yang proaktif mampu memproduksi TBS yang lebih tinggi 11,7 ton per hektare per tahun dibandingkan petani yang tergabung dalam lembaga yang tidak proaktif. 

Hal ini disebabkan karena petani lebih mudah dalam mengakses pupuk, obat, dan tenaga kerja. Selain itu, lembaga petani juga aktif dalam memberikan sosialisasi terkait praktik budidaya kelapa sawit yang baik (good agricultural practices).

Dengan demikian pada setiap satu hectare lahan sawit, petani yang bergabung dalam lembaga petani yang proaktif akan miliki pendapatan per tahun 23 juta lebih tinggi dibandingkan petani lainnya.

Dengan pendapatan yang lebih tinggi, petani akan mengalokasikan input yang lebih banyak untuk meningkatkan produksinya.

Berdasarkan hal tersebut, maka lembaga petani memiliki pengaruh yang signifikan terhadap percepatan dan keberlanjutan program PSR.

Lantas, apakah pemerintah Indonesia tetap melanjutkan program PSR dengan segala permasalahan mendasar di tingkat lembaga petani?

Pemerintah perlu menyelesaikan permasalahan sawit dalam kawasan hutan melalui sinergitas lembaga petani, pemerintah daerah, dan ATR/BPN untuk pendataan lahan petani by name by address. 

Selain itu pemerintah Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) dan Kementerian Pertanian seyogianya lebih selektif dalam memberikan pembiayaan replanting perkebunan kelapa sawit rakyat.

Lembaga petani penerima program PSR didorong untuk bermitra dengan perusahaan sehingga memotong rantai distribusi yang tidak efektif. 

Penguatan lembaga petani melalui suntikan modal ataupun mempermudah akses kredit yang akan digunakan untuk usaha penjualan sarana produksi pertanian ke petani kelapa sawit.

Serta yang terakhir adalah pembinaan lembaga petani sebagai bekal transfer ilmu kepada petani sawit terkait praktik budidaya kelapa sawit yang baik.

Reporter : Aldho Riski Irawan, Nia Kurniawati Hidayat
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018