
Kemeja Hijau Penyuluh Pertanian
Tabloidsinartani.com, Jakarta --- Beberapa bulan terakhir, suasana di sejumlah Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) terasa berbeda. Bukan semata karena padatnya musim tanam atau intensitas kunjungan lapangan, melainkan karena satu hal yang ramai diperbincangkan para penyuluh: kemeja hijau.
Seragam yang selama ini identik dengan aparatur pusat Kementerian Pertanian itu kini mulai dikenakan oleh penyuluh di daerah. Di balik cerita saling meminjam, memesan ukuran, hingga berfoto dengan seragam baru tersebut, terselip penanda penting bahwa penyuluh pertanian sedang memasuki babak baru dalam perjalanan kelembagaan dan perannya di lapangan.
Bagi penyuluh, kemeja hijau bukan sekadar pakaian dinas, melainkan simbol perubahan identitas dan harapan akan kejelasan peran setelah bertahun-tahun berada di persimpangan kewenangan pusat dan daerah. Namun, di balik rasa bangga itu, muncul pertanyaan mendasar: apakah perubahan status ini benar-benar akan memperkuat peran penyuluh sebagai penghubung kebijakan negara dengan realitas petani?
Secara administratif, pemerintah telah mengalihkan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat melalui Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian. Kebijakan ini diharapkan memperkuat sistem penyuluhan dan menopang percepatan swasembada pangan melalui pengelolaan penyuluh yang lebih terkoordinasi dan berkeadilan antar daerah.
Tantangan utamanya kini bukan lagi soal perpindahan administrasi, melainkan bagaimana perubahan tersebut benar-benar bermuara pada penguatan peran penyuluh di tengah dinamika pertanian yang terus bergerak.
Penyuluhan: Dari Difusi Inovasi ke Komunikasi Dialogis
Sejak awal kemunculannya, penyuluhan pertanian menjadi medium utama negara dalam menyampaikan gagasan perubahan kepada masyarakat tani. Hampir setiap kebijakan—mulai dari benih, pupuk, pola tanam, hingga mekanisasi—menjangkau petani melalui peran penyuluh. Karena itu, perubahan posisi kelembagaan penyuluh tidak bisa dipahami semata sebagai urusan administrasi, melainkan sebagai perubahan cara negara berkomunikasi dengan petani.
Dalam sejarah pembangunan pertanian Indonesia, penyuluh selalu berada di garis depan perubahan. Pada masa Revolusi Hijau, penyuluhan dijalankan melalui pendekatan difusi inovasi yang terpusat. Benih unggul, pupuk kimia, dan teknologi budidaya diperkenalkan secara masif, dengan penyuluh yang menjembatani inovasi dari sistem ilmiah ke sistem sosial petani.
Dalam kerangka Diffusion of Innovations (Rogers), keberhasilan adopsi sangat ditentukan oleh kemampuan penyuluh menyampaikan pesan secara jelas, meyakinkan, dan seragam. Pendekatan ini terbukti efektif meningkatkan produksi dan mengantarkan Indonesia pada swasembada pangan pada masanya.
Namun, pengalaman panjang di lapangan juga memperlihatkan keterbatasan pendekatan yang terlalu instruktif. Ketika komunikasi berjalan satu arah, inovasi kerap dipahami petani bukan sebagai kebutuhan, melainkan sebagai kewajiban. Di titik inilah persoalan mulai muncul—adopsi tidak selalu berkelanjutan, dan resistensi sering tumbuh diam-diam. Di sinilah letak tantangan utama penyuluhan hari ini.
Seiring waktu, penyuluhan pun berkembang ke arah yang lebih partisipatif. Petani tidak lagi diposisikan sebagai penerima pasif, melainkan sebagai subjek yang memiliki pengalaman, pengetahuan lokal, serta pertimbangan rasional dalam mengambil keputusan. Penyuluhan tidak cukup hanya “menyampaikan”, tetapi harus “mendialogkan”.
Dalam perspektif komunikasi pembangunan, penyuluhan kemudian dimaknai sebagai proses belajar bersama. Penyuluh berperan sebagai fasilitator yang membantu petani memahami pilihan, menimbang risiko, dan menyesuaikan inovasi dengan kondisi sosial, ekonomi, dan ekologis setempat.
Pendekatan ini tidak meniadakan peran negara, tetapi justru memperkuatnya—dengan menempatkan penyuluh sebagai penerjemah kebijakan, penghubung antara bahasa program dan realitas lapangan, sekaligus penyampai suara petani ke ruang pengambilan keputusan.
Pada titik inilah penyuluhan bertransformasi—tidak sekadar menyampaikan instruksi, tetapi membangun pemahaman bersama yang menjadi dasar pembangunan pertanian yang berkelanjutan.
Saat Pesan Pusat dan Lapangan Tak Selalu Sejalan
Era otonomi daerah memberi ruang bagi penyuluhan yang lebih kontekstual. Penyuluh berada dekat dengan petani dan dinamika lokal. Namun, fragmentasi juga muncul. Prioritas pusat dan daerah tidak selalu sejalan. Penyuluh sering berada di posisi dilematis: menjalankan program nasional dengan dukungan fiskal dan kebijakan daerah yang beragam.
Dalam perspektif komunikasi pembangunan, kondisi ini menimbulkan distorsi pesan kebijakan. Program yang sama dapat diterjemahkan berbeda-beda, sehingga tujuan nasional tidak selalu tercapai secara utuh dan bulat. Di sinilah kebijakan menarik penyuluh kembali ke pusat menemukan relevansinya.
Penarikan penyuluh menjadi ASN pusat dapat dibaca sebagai upaya negara membangun kembali satu komando pangan. Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya menyatukan arah kebijakan, pesan, dan tujuan nasional, terutama dalam mewujudkan swasembada pangan.
Namun, satu komando tidak berarti satu konteks. Swasembada pangan bukan hanya soal teknis produksi, melainkan proses sosial yang melibatkan jutaan petani dengan latar sosial, budaya, dan ekologis yang beragam. Di sinilah peran penyuluh menjadi kunci.
Dalam ulasan “Kemana Arah Pertanian 2026?” menunjukkan efektivitas kebijakan produksi nasional, ditandai oleh peningkatan signifikan produksi padi dan jagung. Memasuki 2026, fokus pembangunan pertanian pun bergeser ke agenda yang lebih kompleks, seperti hilirisasi perkebunan, swasembada gula, dan penguatan subsektor peternakan.
Pergeseran ini menuntut peran penyuluh yang kian strategis. Dalam hilirisasi, penyuluh berperan menjembatani petani dengan industri, koperasi, BUMP, dan korporasi petani, sekaligus membantu memahami rantai nilai, standar mutu, kelembagaan usaha, dan kepastian pasar.
Dengan demikian, tantangan pertanian 2026 tidak lagi semata tentang seberapa banyak yang diproduksi, melainkan bagaimana petani terlibat, memahami, dan memperoleh manfaat nyata dari transformasi pertanian.
Dukungan Kritis dan Menjaga Makna Swasembada
Kebijakan penarikan penyuluh menjadi ASN pusat patut diapresiasi sebagai upaya negara membangun kembali satu komando pangan yang lebih terkoordinasi. Namun, kebijakan ini perlu dikelola dengan kehati-hatian agar tidak menghidupkan kembali pola komunikasi yang terlalu instruktif, ketika penyuluh direduksi menjadi sekadar penyampai target.
Risiko terbesar dari pendekatan semacam ini adalah menyempitnya ruang dialog dan pembelajaran, serta pengabaian konteks lokal—padahal berbagai kajian komunikasi pembangunan menunjukkan bahwa keberhasilan pembangunan pertanian justru bertumpu pada kemampuan menyesuaikan inovasi dengan realitas sosial, budaya, dan ekologis petani.
Karena itu, tantangan utama kebijakan ini tidak terletak pada perubahan status kepegawaian penyuluh, melainkan pada cara sistem penyuluhan dikelola dan diarahkan. Pusat perlu berperan menetapkan visi, arah strategis, dan target nasional, sementara penyuluh diberi ruang profesional untuk mengelola proses komunikasi dan pendampingan sesuai konteks lapangan.
Pengukuran kinerja penyuluh perlu mulai memasukkan indikator proses komunikasi—seperti intensitas dialog dan koordinasi, tingkat partisipasi petani, serta keberfungsian kelompok dan kelembagaan tani—bukan semata capaian produksi. Mekanisme umpan balik dari lapangan ke tingkat pusat juga perlu dilembagakan secara berkelanjutan, agar pengalaman empiris penyuluh dan petani menjadi dasar evaluasi dan koreksi kebijakan, bukan sekadar laporan administratif.
Sejalan dengan itu, penguatan kapasitas penyuluh dalam pengembangan kelembagaan ekonomi petani, pemanfaatan teknologi dan informasi, pemahaman rantai nilai, serta pengelolaan kemitraan agribisnis menjadi prasyarat penting agar penyuluhan mampu menjawab dinamika pertanian yang kian kompleks.
Dalam konteks inilah capaian swasembada pangan 2025 perlu dipandang sebagai pijakan, bukan garis akhir. Memasuki 2026 dan seterusnya, tantangan pertanian bergerak ke arah yang lebih kompleks—mulai dari hilirisasi, penguatan rantai nilai, hingga integrasi subsektor peternakan—yang menuntut peran penyuluhan tidak sekadar mengejar target, tetapi membangun pemahaman dan kepercayaan petani.
Di sinilah peran penyuluh menjadi penentu: apakah swasembada berhenti sebagai angka statistik, atau bertransformasi menjadi kesejahteraan petani yang nyata. Seragam hijau yang kini dikenakan penyuluh semestinya tidak hanya menandai kedekatan dengan pusat, tetapi juga mengingatkan pada tanggung jawab untuk memastikan kebijakan nasional benar-benar membumi.
Jika penyuluhan dikelola secara cerdas, adaptif, dan dialogis, maka swasembada pangan tidak hanya menjadi keberhasilan negara, tetapi juga bermakna bagi petani sebagai subjek pembangunan.