TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Mempercepat sertifikasi ISPO, Pekebun Rakyat harus mendaftarkan diri untuk memperoleh Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang secara teknis diterbitkan Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian.
"STDB ini menjadi salah...