Petani sawit antusias menyambut KUR sub sektor perkebunan
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta—Kementerian Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.18 Tahun 2021. Permentan itu mengatur kemitraan antara perusahaan, baik Perkebunan Besar Swasta (PBS) ataupun Perkebunan Besar Nasional (PBN) dengan petani plasma ataupun swadaya.
Dalam Permentan tersebut dijelaskan perusahaan diwajibkan memberikan lahan dan dibangunkan kebun sebesar 20 persen dari izin yang didapatkannya kepada masyarakat disekitar lahan perusahaan itu berdiri.
“Jadi kalau perusahaan mendapatkan izin seluas 1000 hektare (ha), maka perusahaan tersebut diwajibkan memberikan 20 persen dari 1000 ha tersebut,” kata Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar Ditjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, Heru Tri Widarto.
Saat ini komoditas kelapa sawit sebagai penyumbang devisa negara yang cukup besar, bahkan mencapai kurang lebih hingga 20 miliar dollar AS di tahun 2020. Adapun total luas perkebunan kelapa sawit tahun 2018 seluas kurang lebih 14 juta ha.
Dari total luasan tersebut, lahan yang diusahakan PBS sebesar 55,09 persen atau seluas 7.892.706 ha. Lalu, 4,29 persen atau seluas 614 ha diusahakan PBN dan 5.818.888 ha atau 40,62 persennya dikuasai oleh Perkebunan Rakyat (PR), baik petani plasma ataupun swadaya.
Heru mengatakan, agar masyarakat dapat lebih merasakan manfaat dari adanya perkebunan kelapa sawit maka masyarakat didorong untuk bermitra dengan perusahaan melalui pola inti-plasma.
Seperti diketahui, pada dasarnya pola inti-plasma ini sendiri sudah ada sekitar tahun 1070-an. Pertama, pola kemitraan Perkebunan Inti Rakyat (PIR) yang terdiri dari PIR khusus dan PIR lokal. Kedua, pola kemitraan PIR Transmigrasi. Keyiga, pola kemitraan PIR Kredit Koperasi Primer untuk para anggotanya (PIR KKPA). Keempat, pola kemitraan PIR Revitalisasi Perkebunan (Revitbun).
Hingga saat ini keempatnya masih berjalan. Namun untuk mempertahankan hal tersebut tidaklah mudah. Harus ada kepercayaan antara perusahaan dengan petani.Ibaratnya seperti sebuah perkawinan harus ada kepercayaan antara suami dan istri. Itulah yang terjadi pada pola inti-plasma. “Dalam hal ini Pemerintah sebagai wasit akan menjembatani antara perusahaan dengan petani,” kata Heru.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat-Transmigrasi (Aspekpir-Trans), Setiyono mengatakan, hal yang terpenting dalam pola inti-rakyat yakni kepercayaan kedua belah pihak. Selain itu, menguntungkan bagi keduanya, baik perusahaan sebagai pengolah hasil petani dan petani sebagai pemasok bahan baku.
“Jadi dalam hal ini tidak boleh ada yang terbebani baik perusahaan dan petani. Sehingga keduanya berjalan beriringan,” ungkapnya. Dalam hal ini, Setiyono berharap, pola kemitraan harus dikawal dengan baik. Bahkan harus ada pembenahan-pembenahan jika ada pasal yang tidak baik.