
Lahan Pertanian Kabupaten Serdang Bedagai
TABLOIDSINARTANI.COM, Serdang Bedagai --- Program Strategic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP) di Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai sejak 2020 sudah memberikan dampak nyata dengan peningkatan produktifitas pertanian.
Kabupaten Deli serdang dan Sedang Bedagai memiliki potensi pertanian yang sangat besar. Mulai dari pertanian dataran tinggi dan daratan sedang serta pertanian rendah atau pantai, menjadi pengerak utama perekonomian masyarakat.
Khusus untuk Kabupaten Serdang Bedagai, yang memiliki potensi pertanian tanaman pangan seperti padi, jagung dan ubi kayu, serta potensi perkebunan sawit dan karet membuat dalam 25 tahun kedepan kabupatena ini akan menjadi lumbung pangan terbesar di Provinsi Sumatera Utara.
Dengan berbagai potensi pertanian yang ada tidak heran bila pada tahun 2020 hingga 2025 ( 5 tahun) kedua Kabupaten tersebut mendapat program SIMURP dari Kementerian Pertanianian untuk pemberdayaan dan pendampingan petani guna untuk peningkatan produksi gabah dan peningkatan pendapatan petani yang pada akhirnya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Diungkapkan Penyuluh Pertanian Lapangan ( PPL ) Kecamatan Perbaungan WKPP Melati II , Bangaria Br Sihaloho SP, dengan luasan 934 Ha dan 16 kelompok tani yang ada, 9 kelompok tani ikut program SIMURP. “Pada MT yang lalu di peroleh secara keseluruhan yang ikut program simurp produktifitas rata-rata 7,5 ton/hektar, sedangkan yang biasanya diperoleh 6.5 ton/hektar,” jelasnya.
Hal ini terjadi peningkatan karena perlakuan mengarah kepada semi organik yang terukur dengan perlakuan sesuai anjuran.
Begitu juga PPL WKPP Lidah Tanah, Surya SP yang juga ikut program SIMURP, produktifitas mencapai hampir mendekati 7,5 ton/hektar. Sedankgan PPL WKPP Lubuk Bayas Arsad SP yang pada tahun 2022 baru mulai mengikuti program SIMURP mengatakan bahwa produktifitas gabah mencapai 6-6,5 ton/hektar .
Dengan adanya program SIMURP, para PPL berharap produktifitas akan terus meningkat mencapai 8 ton/hektar.
Sementara itu, menyikapi ketersedian Pupuk subsidi yang sulit didapatkan petani dengan harga yang telah ditetapkan Pemerintah sekitar Rp 140.000/zak(50 kg) urea. Para PPL mengaku petani kerap bertanya kepada PPL terkait tersedia atau tidak adanya pupuk.
“Padahal ketersediaan pupuk bukan kewenangan PPL begitu pupuk langka PPl yang disalahkan bahkan diperiksa penegak hukum,” pungkas Arsad SP dengan penuh harap.