Wednesday, 21 October 2026


Bapanas Tetapkan Fleksibilitas Harga Gabah dan Beras yang Baru

21 Mar 2023, 04:10 WIBEditor : Yulianto

Badan Pangan Nasional tetapkan fleksibilitas harga gabah dan beras yang baru

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Mempertimbangkan kebutuhan pengadaan gabah atau beras dalam penyelenggaraan cadangan beras pemerintah, Badan Pangan Nasional menetapkan fleksibilitas harga gabah atau beras. Ketetapan tersebut setelah dikeluarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 62/KS.03.03/K/3/2023.

Surat Keputusan (SK) tersebut merupakan revisi Surat Keputusan Badan Pangan Nasional Nomor 56/KS.03.03/K/2/2023. Keputusan ini mulai berlaku pada 11 Maret 2023. Dalam Keputusan terbaru, harga Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp. 5.000/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, GKG di gudang Perum BULOG Rp 6.300/kg dan beras di gudang Perum BULOG Rp 9.950/kg.

Saat ini Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Menteri Perdagangan No. 24/2020 untuk harga GKP di petani Rp 4.000/kg, GKP di penggilingan padi Rp 4.250/kg, GKG di penggilingan Rp 5.250/kg dan beras di gudang Bulog Rp 8.300/kg (beras medium).

Dalam SK tersebut disebutkan, jika dalam pelaksanaan fleksibilitas pembelian harga gabah atau beras terdapat selisih kurang, maka pemerintah memberikan penggantian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Fleksibilitas harga gabah atau beras berlaku terhitung mulai 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya peraturan perundang-undangan mengenai penetapan harga pembelian pemerintah untuk gabah atau beras,” kata Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi.

Arief mengatakan, dalam pelaksanaan pengadaan gabah atau beras dengan fleksibilitas harga, Perum BULOG menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pangan Nasional dan tembusan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dan Menteri Keuangan.

“Dengan adanya keputusan yang baru ini, Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 56/KS.03.03/K/2/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku,” tutur Arief.

Cabut Harga Atas

Selain menetapkan Surat Keputusan yang baru untuk fleksibilitas harga gabah dan beras, Kepala Badan Pangan Nasional juga mengeluarkan  Surat Edaran (SE) Nomor 60/Ts.03.03/K/03/2023. SE tersebut mencabut SE Nomor: 47/Ts.03.03/K/02/2023 tentang Harga Batas Atas Pembelian Gabah Atau Beras.

Pencabutan SE tersebut menurut Arief, memperhatikan perkembangan produksi padi dan kelancaran pasokan gabah dari petani kepada penggilingan padi, serta untuk menjaga daya saing petani. Dengan ini pihaknya menyampaikan Surat Edaran Kepala Badan Pangan Nasional Nomor : 47/TS.03.03/K/02/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

“Namun demikian, kami menghimbau kepada pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen,” katanya.

Dalam SE mengenai Harga Batas Atas Pembelian Gabah atau Beras, Badan Pangan Nasional menetapkan harga batas bawah pembelian gabah/beras tetap mengacu pada HPP (Harga Pembelian Pemerintah) Permendag No. 24 Tahun 2020. Sedangkan harga batas atas gabah kering panen (GKP) tingkat petani Rp 4.550/kg, gabah kering panen (GKP) tingkat penggilingan Rp 4.650/kg, gabah kering giling tingkat penggilingan Rp 5.700/kg dan harga beras medium di gudang Bulog Rp 9.000/kg.

Sebelumnya anggota Ombusdman RI, Yeka Hendra Fatika menilai, adanya potensi maladministrasi dalam penetapan surat edaran (SE) No.47/TS.03.03/K/02/20230 tentang harga batas atas gabah (ceiling price) petani. Dugaan ini didasarkan atas format SE yang tidak lazim. Padahal SE merupakan produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum, namun bukanlah peraturan perundang-undangan. “Karena bukan peraturan perundang-undangan, surat edaran merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal,” katanya

Reporter : julian
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018