
Wakil Kepala BGN, Mayjen TNI (Purn) Ludwig Pusung, beberkan tahapan jadi Mitra MBG dari akses portal hingga verifikasi fisik lokasi SPPG.
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta - BGN mewajibkan sekolah menyepakati batas waktu konsumsi Makan Bergizi Gratis bersama SPPG. Aturan ini ditegaskan untuk menekan risiko keracunan dan memperketat pengawasan keamanan pangan di sekolah.
Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan sekolah penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) menyepakati batas waktu konsumsi makanan bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kebijakan ini ditempuh untuk menekan risiko gangguan keamanan pangan yang belakangan muncul di sejumlah daerah.
Instruksi tersebut disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, saat kegiatan koordinasi dan evaluasi bersama para Kepala SPPG se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dalam arahan itu, Nanik meminta setiap Kepala SPPG membuat perjanjian tertulis dengan kepala sekolah penerima manfaat.
Perjanjian tersebut mengatur batas waktu konsumsi terbaik hidangan MBG serta menegaskan larangan membawa pulang makanan ke rumah.
Menurut Nanik, banyak insiden keamanan pangan terjadi karena makanan dikonsumsi melewati waktu yang seharusnya.
“Kalian membuat perjanjian dengan sekolah. Makanan ini harus dikonsumsi sesuai waktu yang tertera, dan tidak boleh dibawa pulang. Kalau ini dijalankan, insyaallah dampaknya bisa dikurangi,” kata Nanik di Banyuwangi, Sabtu (24/1/2026), dikutip dari keterangan resmi Biro Hukum dan Humas BGN.
Nanik menjelaskan, kesepakatan tertulis diperlukan agar pengawasan distribusi dan konsumsi MBG menjadi tanggung jawab bersama.
Dalam skema tersebut, SPPG bertanggung jawab memastikan makanan didistribusikan tepat waktu, sementara pihak sekolah wajib mengawasi waktu serta tempat konsumsi oleh peserta didik.
Usulan penguatan pengawasan konsumsi MBG juga datang dari Pemerintah Kabupaten Banyuwangi. Asisten II Sekretaris Daerah Banyuwangi, Suratno, mendorong adanya kesepakatan formal antara SPPG dan sekolah agar makanan MBG dikonsumsi tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Menindaklanjuti hal itu, BGN menegaskan kewajiban pembuatan perjanjian sebagai bagian dari upaya pencegahan risiko keamanan pangan, terutama di tengah pelaksanaan MBG dalam skala besar.
Selain perjanjian tertulis, Nanik juga meminta sekolah dan SPPG aktif memberikan pengumuman terkait waktu dan tempat konsumsi MBG, baik secara lisan maupun tertulis.
Pengumuman dapat ditempel di lingkungan sekolah, sementara informasi waktu konsumsi terbaik dicantumkan langsung pada kemasan makanan.
“Perlu dipasang label, sebaiknya dikonsumsi pukul berapa. Alat untuk pelabelan juga murah,” ujarnya.
BGN berharap, dengan adanya kesepakatan batas waktu konsumsi dan pengawasan bersama antara SPPG dan sekolah, pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis dapat berjalan lebih aman serta meminimalkan risiko gangguan kesehatan bagi penerima manfaat.