Wednesday, 21 October 2026


Ingin Bisnis Pertanian, BBPP Ketindan Buka Klinik Konsultasi Agribisnis  

30 Aug 2022, 13:45 WIBEditor : Yulianto

Kegiatan di Klinik Agribisnis BBPP Ketindan

TABLOIDSINARTANI.COM, Malang---Bagi pelaku usaha, baik yang sudah berjalan atau yang baru  ingin terjun ke bisnis pertanian, kadang kebingungan mendapatkan informasi. Untuk membantu mereka, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Ketindan membuka Klinik Konsultasi Agribisnis.

Sebagai bentuk pelayanan bidang konsultasi agribisnis, BBPP Ketindan membentuk sebuah pelayanan jasa berupa klinik konsultasi agribisnis (KKA). KKA ini bertujuan untuk memberikan layanan kepada masyarakat, terkait pemberian konsultasi agribisnis yang disesuaikan dengan kemampuan widyaiswara atau konsultan, prasarana dan sarana yang dimiliki BBPP Ketindan.

“Kami ingin hadir lebih dekat kepada masyarakat tidak hanya melalui kegiatan pelatihan atau permagangan yang sudah diprogramkan, namun siapapun boleh datang untuk berkonsultasi seputar bidang pertanian,” kata Nining Hariyani, penanggungjawab kegiatan KKA di BBPP Ketindan.

Apalagi dirinya mengakui, tidak semua orang berkesempatan untuk dapat mengikuti pelatihan/permagangan di BBPP Ketindan. Karena itu, dengan adanya KKA  kesempatan belajar mengenai dunia pertanian dapat lebih terbuka luas bagi masyarakat.

Nining menjelaskan, keunggulan KKA ini tidak hanya sekedar melayani, tapi yang terpenting adalah adanya pendampingan yang konsisten selama 1-3 bulan. Pendampingan itu tergantung jenis permasalahan yang dikonsultasikan ke widyaiswara, selaku tenaga pembelajaran.

Sebagai salah satu UPT Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (SDM) Pertanian, BBPP Ketindan berkomitmen penuh memberikan pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menerbitkan Standar Pelayanan Publik BBPP Ketindan.

Pada 23 Juni 2022 lalu BBPP Ketindan telah menetapkan delapan layanan melalui Public Hearing.  “Saya berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi (PPID) di BBPP Ketindan, meningkatkan kualitas SDM Pertanian dan mengalokasikan anggaran untuk kemajuan kegiatan PPID di BBPP Ketindan,” ungkap Sumardi Noor, selaku Kepala BBPP Ketindan.

Kementerian Pertanian berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik melalui penerbitan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/Permentan/OT.140/12/2012. Setiap penyelenggara pelayanan publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan sebagai tolak ukur dalam penyelenggaraan pelayanan di lingkungan kerja masing-masing.

Sumardi mengatakan, ruang lingkup pelayanan publik yang diberikan BBPP Ketindan meliputi kerjasama pelatihan, sertifikasi profesi, edukasi pertanian, pendayagunaan ketenagaan pelatihan, konsultasi agribisnis, penelitian dan permagangan, informasi dan dokumentasi, dan  pemanfaatan sarana prasarana.

Sementara itu, Yeniarta Margi Mulya, selaku Pranata Humas dan pengelola PPID yang telah ditunjuk Kepala BBPP Ketindan menjelaskan, di era sekarang tidak sulit untuk memperoleh informasi seputar pertanian. Bagi pengguna jasa bisa langsung datang ke BBPP Ketindan atau konsultasi melalui media online yang telah disediakan BBPP Ketindan.

“Cukup ketik https://bbppketindan-ppid.pertanian.go.id/ sudah langsung terhubung dengan Portal PPID BBPP Ketindan. Kemudian mengisi permohonan informasi atau dokumentasi yang diminta. Bukan hanya itu, BBPP Ketindan juga sangat aktif dalam publikasi melalui media sosial seperti whatsapp, nstagram, facebook, twitter, youtube dan tiktok,” tutur Yeniarta.

Menurutnya, prosedur pelayanan KKA sangat mudah dan mengacu standar layanan publik yang telah ditetapkan BBPP Ketindan. Tamu yang datang atau melalui online bisa mengajukan permohonan konsultasi ke Petugas PPID dan mengisi permohonan informasi, kemudian permohonan informasi diproses petugas PPID.

Selanjutnya, widyaiswara akan menerima tamu dan menindaklanjuti terkait dengan permasalahan agribisnis. Nantinya widyaiswara bisa merekomendasi apakah membutuhkan pendampingan lebih lanjut atau tidak. “Hasil konsultasi agribisnis disampaikan ke petugas PPID,” imbuh Yeniarta.

Reporter : Nining H/ Yeniarta
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018