Wednesday, 21 October 2026


Bagaimana Mengelola Tim PPID dalam Pelayanan Informasi Publik

06 Jan 2023, 05:02 WIBEditor : Yulianto

Pemberian penghargaan informasi publik Kementan

TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA---Menjelang penghujung tahun Kementerian Pertanian mendapatkan penghargaan yang bertubi-tubi atas prestasi kehumasan maupun pelayanan informasi kepada masyarakat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik. Komisi Informasi Pusat (KIP), Rabu (14/12) menganugerahi penghargaan kepada Menteri Pertanian sebagai Kementerian terbaik peringkat 1 Badan Publik paling Informatif dalam mengelola informasi dan komunikasi publik.  

Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik merupakan rangkaian akhir dari pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, di mana seluruh proses sudah dilakukan sejak bulan Agustus hingga penghujung tahun 2022. Kementerian Pertanian berada di posisi pertama dengan nilai paling tinggi, yaitu 99,70.

Seperti diketahui, berdasarkan Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, khususnya untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu. Untuk itu, di setiap Kementerian/Lembaga ditunjuk seorang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. PPID bertanggungjawab ke atasan di masing-masing badan publik. Setiap badan publik harus menunjuk PPID masing-masing dan mengembangkan sistem layanan informasi yang cepat, mudah dan wajar.

Selain itu, PPID harus membuat uji konsekuensi dengan saksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan sebuah informasi yang dikecualikan dapat diakses atau tidak. Tanggungjawab dan wewenang PPID tersebut dalam Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021.

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari managmen yang terus bergulir secara modern sesuai dengan proses pembangunan pertanian yang sedang berlangsung. Salah satu syarat dalam membuka informasi publik ini antara lain dengan melakukan transparansi.

Bentuk transparansi yang ada di Kementerian Pertanian sebagai bentuk komitmen Kementerian Pertanian dalam menjalankan visi keterbukaan informasi publik. Apalagi keterbukaan informasi menjadi bagian penting, sekaligus tolak ukur dalam menjaga ritme kerja pegawai. Pola semacam ini juga berlaku bukan hanya saat di dalam kantor, melainkan juga ketika pegawai Kementerian Pertanian bertugas dinas di luar kota.

Salah satu bentuk partisipasi Kementerian Pertanian dalam memberikan informasi publik adalah dengan membangun sebuah sistem. Dengan sistem tersebut, semua masyarakat bisa mengakses informasi, bahkan dapat berpartisipasi didalamnya. Dengan begitu, semua orang bisa mengetahui pendekatan aturan yang pasif hingga SOP yang sedang dijalankan.

Peran Pengelola Informasi Publik

Sebagai garda terdepan dalam memberikan informasi ke masyarakat,  pengelola informasi publik dalam organisasi dan instansi pemerintah memegang peranan penting. Mulai dari menyebarluaskan informasi dan kebijakan pemerintah sesuai dengan institusi/lembaga masing-masing kepada publik, menampung dan mengolah aspirasi masyarakat, serta membangun kepercayaan publik guna menjaga citra dan reputasi pemerintah.

Di era digitalisasi yang mendorong transparansi di segala bidang, Pengelola Informasi Publik berada pada posisi yang semakin strategis. Namun di sisi lain juga mengalami tantangan yang tak ringan. Sebab, era saat ini yang tidak biasa, bahkan semuanya serba bisa dan semua bisa terjadi.

Karena pengelola informasi publik, termasuk bagian humas di pemerintahan, tak terkecuali Kementerian Pertanian dituntut untuk lebih kreatif dan aktif dalam melaksanakan perannya, terutama dalam penyebarluasan kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan, menyebarluaskan pesan atau informasi.

Bahkan mengedukasi masyarakat mengenai kebijakan hingga program-program kerja pemerintah kepada masyarakat. Pengelola informasi publik juga dapat bertindak sebagai mediator yang proaktif dalam menjembatani kepentingan pemerintah, menampung aspirasi, memperhatikan keinginan publik, dan berperan menciptakan iklim yang kondusif.

Jika dahulu, penyebaran informasi dalam bentuk lisan dan tulisan, maka kini informasi dan komunikasi semakin berkembang pesat, khususnya digital. Karena itu, pengelola bidang kehumasan dan informasi publik harus bertransformasi secara positif menuju ke digitalisasi 4.0 dalam menjalankan perannya.

Di era digital, pengelola kehumasan dan informasi publik harus bisa mengumpulkan data dan berbagai informasi dengan memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), agar informasi publik sampai ke khalayak secara jelas. Informasi juga perlu dikelola agar tidak menjadi dis-informasi komunikasi ketika sampai ke publik.

Untuk itu perlu adanya pengelolaan tim pelayanan informasi publik dan kehumasan. Karena teamwork menjadi kunci keberhasilan dalam meningkatkan produktivitas, kualitas dan loyalitas terhadap pelayanan informasi publik.

Pengelolaan tim pelayanan informasi publik. Pertama, Membangun komunikasi yang efektif. Komunikasi yang efektif harus selalu dibangun untuk mencapai tujuan bersama dalam pengelolaan dan pelayanan publik.

Kedua, melakukan kolaborasi. Kolaborasi artinya semua petugas pengelolaan layanan publik dapat bekerjasama dan menciptakan progres dalam meningkatkan pelayanan informasi publik dan kehumasan

Ketiga, keterlibatan semua anggota tim. Selalu melibatkan petugas pengelolaan layanan publik dalam semua kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan layanan informasi publik

Keempat, mengutamakan transparansi. Bekerjasama dengan petugas pengelolaan layanan publik akan menciptakan transparansi dalam mewujudkan pengelolaan informasi publik dengan baik

Kelima, kesadaran tinggi dan saling memahami. Perlunya kesadaran yang tinggi pada petugas pengelolaan layanan publik dalam tupoksinya serta saling memahami  tugas masing-masing untuk menyediaan informasi yang diperlukan publik.

Dengan pelayanan informasi publik yang prima, tujuan untuk mewujudkan good government yakni pemerintahan yang berbasis pada akuntabilitas, profesionalitas, transparansi, partisipasi publik, efektifitas, dan efisiensi, serta supremasi hukum akan lebih mudah terlaksana.

Intinya, good government adalah pemerintahan yang baik. Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) pengelola kehumasan dan informasi publik. PR yang tak mudah diselesaikan di tengah cepatnya penyebaran informasi di masyarakat.

Reporter : Siti Isrohkah Ayu Dewi
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018