
Penyuluh pertanian bersiaplah menjadi pegawai pusat
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah sudah berancang-ancang mengalihkan kewenangan penyuluh pertanian ke pusat. Namun bukan hanya soal ketenagakerjaan, tapi juga faktor lain.
Momon Rusmono, Lektor Kepala Polbangtan Bogor mengingatkan peralihan kewenangan ini tidak sekadar masalah ketenagakerjaan, tetapi juga melibatkan berbagai aspek penting lain. Diantaranya, anggaran, kelembagaan, sarana dan prasarana (sapras), penyelenggaraan, serta pembinaan dan pengawasan.
“Jadi, peralihan kewenangan ini tidak hanya mengatur komponen ketenagaan penyuluh, tetapi juga komponen lainnya yang mendukung sistem penyuluhan secara keseluruhan,” katanya.
Peralihan kewenangan penyuluhan ke pemerintah pusat bukanlah hal yang mudah. Banyak tantangan yang harus dihadapi, mulai dari kesiapan infrastruktur, SDM penyuluh, hingga regulasi yang perlu disesuaikan dengan kebutuhan sektor pertanian.
Karena itu, pengalihan kewenangan ini harus dilakukan dengan hati-hati dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi efektivitas penyuluhan pertanian di lapangan.
Selain itu, kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan berbagai pihak terkait juga sangat penting untuk menciptakan sistem penyuluhan yang berjalan dengan baik dan memberikan dampak yang signifikan bagi sektor pertanian.
Saat ini, rumusan rancangan kebijakan yang mengatur proses peralihan tersebut telah dipersiapkan. Salah satu langkah jangka pendek yang bisa diambil adalah penyusunan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam rangka Percepatan Swasembada Pangan.
Inpres ini diharapkan bisa menjadi pedoman yang jelas dan mengikat bagi pelaksanaan penyuluhan di tingkat pusat, serta memberikan arahan yang tepat bagi para penyuluh dalam menjalankan tugas dan fungsinya.