Minggu, 18 Mei 2025


Dari Jambore Penyuluh Pertanian se Jabar, Ini Kabar Terbaru dari Kepala BPPSDMP

02 Mei 2025, 15:45 WIBEditor : Yulianto

Forum Diskusi Saat Jambore Penyuluh Pertanian se Jawa Barat di Kuningan

TABLOIDSINARTANI.COM, Kuningan---Pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian dalam Rangka Percepatan Swasembada Pangan. Salah satu amanah dalam Inpres tersebut adalah penarikan penyuluh pertanian daerah ke pusat. 

Di sisi lain, ada kekhawatiran beberapa penyuluh, baik soal penempatan maupun kesejahteraannya. Namun pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian menjamin pengalihan tesebut tidak akan menimbulkan gejolak di daerah.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian Pertanian, Idha Widi Arsanti mengatakan, secara umum Inpres No. 3 Tahun 2025 mengintruksikan untuk pencapaian swasembada pangan. Namun, instruksi yang paling banyak adalah untuk Kementerian Pertanian.

Salah satu yang paling mendapat sorotan adalah pengalihan penyuluh pertanian daerah ke pusat. Sesuai dengan Inpres tersebut, pengalihan tersebut paling lama 1 tahun sejak terbitnya Inpres pada 6 Fabruari 2025. Bahkan diharapkan pada September mendatang semua prosesnya sudah selesai.

“Artinya apa? Tahun depan seluruh penyuluh daerah menjadi pegawai pusat,” ujar Idha saar Diskusi Penyuluh Pertanian Satu Komando, Satu Tujuan di ajang Jambore Penyuluh Pertanian se Jawa Barat di Kuningan, Selasa (29/4). 

Saat ini menurut Idha, pemerintah tengah menggodok terkait anggaran, termasuk gaji, tunjangan kinerja (tukin), biaya operasional penyuluh (BOP). Karena itu, penyuluh pertanian tidak perlu khawatir, karena pemerintah berusaha pengalihan tersebut tidak akan menimbulkan gejolak di lapangan.

”Perpindahan nanti tidak akan mengurangi kesejahteraan penyuluh pertanian, termasuk soal BOP (Biaya Operasional Penyuluh,red),” katanya.

Saat ini baru sekitar 100 dari 600 kabupetan yang sudah siap mencairkan BOP. Pada tahun 2025 pemerintah telah mengalokasikan BOP sebanyak Rp 200 miliar. Namun anggaran tersebut masih diberi ‘bintang’ oleh Kementerian Keuangan. 

“BOP sudah tersedia di daerah masing-masing dalam bentuk DAK (Dana Alokasi Khusus) non fisik, tinggal merivisi Perkada yang sifatnya minor dan diskusi dengan DPRD. Dalam satu minggu mungkin sudah selesei revisinya. Jadi bola BOP kini ada di daerah,” ungkapnya.

Karena itu, Idha meminta penyuluh aktif komunikasi dengan Dinas Pertanian, kemudian ke Sekretaris Daerah (Setda), 

Bagaimana dengan penyuluh P3K? Baca halaman selanjutnya

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018