
Kerjasama PI dan Kejagung Kelola Lahan Rampasan
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- PT Pupuk Indonesia (Persero) siap mendukung program swasembada pangan nasional dengan memanfaatkan lahan rampasan negara yang dikelola Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah ini menjadi bagian dari kerja sama strategis yang melibatkan Kementerian Pertanian dan Perum BULOG, yang secara resmi ditandatangani dalam sebuah perjanjian di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
Dalam kerja sama ini, Kejaksaan Agung akan mengoptimalkan aset negara yang berasal dari kasus tindak pidana korupsi untuk dijadikan lahan pertanian produktif.
Salah satu proyek percontohan yang segera dijalankan adalah pemanfaatan lahan rampasan dari perkara PT Asabri (Persero) di Kabupaten Bekasi.
Lahan seluas lebih dari 330 hektar ini akan digunakan untuk budidaya padi guna memperkuat ketahanan pangan nasional.
Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program prioritas Pemerintah yang tertuang dalam Asta Cita.
Salah satu fokus utama yang ingin dicapai adalah swasembada pangan, termasuk upaya penghentian impor beras mulai 2025 dan penyerapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang telah ditargetkan oleh Badan Pangan Nasional.
Reda menekankan bahwa program ini merupakan bentuk dukungan terhadap visi Presiden untuk menjadikan Indonesia lebih mandiri dalam pemenuhan kebutuhan pangan.
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi, menyambut baik inisiatif ini dan menilai bahwa pemanfaatan lahan rampasan dapat memberikan kontribusi besar bagi produksi pangan nasional.
Menurutnya, jika lahan seluas 330 hektar di Bekasi mampu menghasilkan rata-rata 5 ton padi per hektar, maka setiap kali panen bisa diperoleh sekitar 1.650 ton beras.
Ia menegaskan bahwa Pupuk Indonesia siap berperan aktif dalam mendukung program ini, terutama dalam penyediaan pupuk dan pestisida, serta proses budidaya tanaman padi.
Hasil panennya nanti akan diserap oleh Perum BULOG untuk memperkuat cadangan beras nasional.
Selain fokus pada pemanfaatan lahan, kerja sama ini juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia di sektor pertanian melalui pelatihan, penyuluhan, dan seminar.
Program ini akan melibatkan kelompok tani, komunitas masyarakat, serta berbagai pihak lain yang mendukung upaya swasembada pangan.
Kejaksaan Agung akan mengoordinasikan penyediaan lahan, sementara Kementerian Pertanian bertanggung jawab atas penyediaan bibit, sarana produksi, serta pembinaan bagi petani.
Pupuk Indonesia akan memastikan ketersediaan pupuk dan bahan pendukung lainnya, sedangkan Perum BULOG akan bertindak sebagai pembeli hasil panen yang dihasilkan dari lahan-lahan yang dikelola dalam program ini.
Selain aspek pertanian, kerja sama ini juga mencakup pertukaran data dan informasi antar lembaga guna mendeteksi dan mencegah potensi masalah hukum dalam pengelolaan lahan rampasan negara.
Sinergi ini diharapkan dapat berjalan secara berkelanjutan selama tiga tahun ke depan, dengan target mempercepat pencapaian swasembada pangan nasional pada tahun 2027.
Dengan kerja sama yang solid antara Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum BULOG, Indonesia semakin siap menuju ketahanan pangan yang mandiri dan berkelanjutan.