Sunday, 15 February 2026


Pupuk Indonesia tegaskan Penyaluran Pupuk Subsidi Lebih Mudah

02 Sep 2025, 11:42 WIBEditor : Yulianto

Pupuk Indonesia Jamin Pupuk Untuk Petani

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 03 Tahun 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025. Regulasi baru tersebut, skema penyaluran pupuk bersubsidi kini lebih sederhana, transparan, dan terintegrasi.

PV Manajemen Saluran Penjualan PT Pupuk Indonesia, Yan Januar Akbar mengatakan, regulasi baru ini memangkas kerumitan aturan lama. Jika dulu ada beberapa skema penyaluran dengan peran distributor dan pengecer yang terpisah, maka sekarang sistemnya lebih ringkas.

“Distributor tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari Pupuk Indonesia sebagai pelaku usaha distribusi,” ujarnya saat webinar Tabloid Sinar Tani bekerjasama dengan PT Pupuk Indonesia menggelar webinar Penguatan Titik Serah Pupuk Bersubsidi & Peran Koperasi Desa Merah Putih, Rabu (27/8).

Dalam skema baru tersebut, terdapat empat pihak yang ditunjuk sebagai penerima pupuk pada titik serah, yakni gabungan kelompok tani (gapoktan), pengecer, kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi, termasuk Koperasi Merah Putih. “Empat pelaku usaha ini nantinya akan diatur melalui petunjuk teknis kementerian agar penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran,” kata Yan.

Dasar hukum perubahan mekanisme distribusi ini diatur dalam Pasal 27 hingga 29 Permentan No. 15 Tahun 2025. Pasal 27 menegaskan BUMN pupuk bertanggung jawab penuh atas penyaluran hingga titik serah. Kemudian Pasal 28 menyebutkan pihak yang berhak menerima pupuk bersubsidi di titik serah.

Sedangkan Pasal 29 menjelaskan penerima pupuk bersubsidi merupakan badan usaha yang ditunjuk BUMN pupuk melalui Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan pelaku usaha distribusi. “Dengan aturan ini, koperasi dapat ikut menjadi penyalur resmi,” tambah Yan.

Sejak Juli 2025, Pupuk Indonesia sudah melakukan pendaftaran, penunjukan, dan penandatanganan SPJB dengan 1.030 pelaku usaha distribusi serta 26.459 penerima pada titik serah (PPTS). Selain itu, 65 Koperasi Desa/Keluarhan Merah Putih sudah bergabung, sementara sekitar 80 ribu lainnya masih dalam tahap pelatihan.

“Kami ingin memastikan transisi ini berjalan lancar. Angka yang besar ini menunjukkan antusiasme dan kesiapan pelaku usaha di lapangan,” ujar Yan.

Salah satu perubahan penting adalah digitalisasi transaksi. Jika sebelumnya penebusan pupuk dilakukan manual, maka kini semua proses melalui sistem digital. Dengan sistem baru, menurut Yan, penyaluran bisa dipantau secara real time. “Petani tidak lagi menunggu lama, pengecer tidak perlu ribet dengan pencatatan manual, dan kami pun bisa mengawasi langsung transparansi distribusi,” katanya.

Perbedaan lainnya adalah aspek legalitas. Bila dulu pengecer hanya diatur Permendag dan umumnya berbadan usaha perseorangan, kata Yan, kini cakupannya lebih luas dan sepenuhnya berada di bawah Permentan. Untuk bisa menjadi penerima pada titik serah, pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan.

”Mereka wajib terdaftar resmi sebagai Koperasi Merah Putih, memiliki atau menguasai gudang dengan kapasitas penyimpanan minimal lima ton, serta memiliki permodalan yang cukup sesuai standar Pupuk Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, dokumen pendukung seperti surat permohonan, surat pernyataan kesanggupan sebagai penyalur, akta perusahaan, NPWP, KTP, Nomor Induk Berusaha dengan KBLI 47763, hingga rekening koran tiga bulan terakhir juga menjadi syarat utama.

penerima pupuk pada titik serah akan menjalani tiga tahap utama, baca halaman selanjutnya.

 

Reporter : Herman
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018