
Pupuk Indonesia Jamin Pupuk Untuk Petani
Yan menuturkan, penerima pupuk pada titik serah akan menjalani tiga tahap utama. Pertama, proses pendaftaran dan verifikasi hingga penunjukan resmi dan penandatanganan SPJB. Kedua, tahap transaksi dan evaluasi di mana pelaku usaha menebus pupuk dan menyalurkannya melalui sistem digital. Ketiga, kewajiban menyampaikan laporan penyaluran secara rutin yang juga dilakukan melalui sistem digital. “Kami ingin seluruh proses tercatat jelas dan bisa dievaluasi,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa tujuan besar dari penyederhanaan skema penyaluran pupuk ini adalah agar petani lebih mudah mendapatkan pupuk berkualitas dengan harga terjangkau. “Intinya kita ingin pupuk, pestisida, dan obat-obatan pertanian tersedia di desa-desa tanpa hambatan. Dengan begitu, produktivitas pertanian bisa meningkat,” ucap Yan.
Regulasi baru ini juga menjadi langkah strategis memperkuat ekonomi desa. Melalui kolaborasi antara gapoktan dan koperasi Merah Putih di tingkat desa maupun kelurahan, penyaluran pupuk diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan petani, tetapi juga membuka lapangan kerja baru. “Kami percaya koperasi dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional,” tambah Yan.

Pupuk Indonesia memastikan semua aspek penunjukan penerima pada titik serah telah memenuhi prinsip legalitas, permodalan, keekonomian, dan literasi. “Kami bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat kapasitas para pelaku usaha,” ungkap Yan.
Dengan perubahan skema distribusi pupuk subsidi ini, Yan optimistis akses petani terhadap pupuk akan semakin mudah, transparan, dan tepat sasaran. “Kami ingin petani bisa memperoleh pupuk lebih cepat, lebih dekat, dan dengan cara yang lebih sederhana, “ ujarnya. Dengan adanya peraturan baru, Pupuk Indonesia mencoba untuk menguatkan sinergi dengan kementerian dan instansi terkait