Friday, 16 October 2026


Isi e-RDKK, Ini yang Perlu Diperhatikan

16 Oct 2026, 15:22 WIBEditor : Yulianto

petani sedang memberikan pupuk subsidi

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Memasuki musim tanam Oktober-Maret, Kementerian Pertanian mengingatkan penyuluh pertanian dan petani untuk segera mengisi e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). 

Ketua Tim Kerja Alokasi Pupuk Bersubsidi Direktorat Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, Yustina Retno Widiawati mengingatkan bahwa batas akhir pengisian e-RDKK untuk musim tanam Oktober-Maret sampai 25 Oktober 2026.

Selain itu, ada beberapa ketentuan yang perlu mendapat perhatian saat menginput data petani. Misalnya, penambahan petani baru, luas lahan, komoditas, serta periode tanam,  penyuluh dapat meng-upload file excel (.xls). Namun data baru yang diajukan tersebut harus mendapat persetujuan hingga level Kepala Dinas.

Dikatakan, jika ada penghapusan data petani tidak dapat dilakukan pada tahun berjalan. Penghapusan petani lama dapat dilakukan pada pendataan tahun berikutnya dengan tidak memasukannya sebagai calon penerima pupuk bersubsidi. “Pemutakhiran hanya dapat dilakukan berupa penambahan data baru,” ujarnya.

Pada 2026, tercatat 14.669.699 NIK petani penerima pupuk bersubsidi dalam sistem e-RDKK. Pemerintah juga membuka pemutakhiran data hingga 17 Oktober 2026 untuk mengakomodasi petani yang memenuhi persyaratan, termasuk yang belum terakomodasi dalam pendataan sebelumnya.

Di tengah upaya mengamankan kebutuhan pupuk musim tanam berjalan, Kementan juga mulai mempersiapkan data calon penerima pupuk bersubsidi untuk 2027. Pendataan berlangsung sejak 22 September hingga 25 Oktober 2026. Hingga kini, sebanyak 5.113.435 data nomor induk kependudukan (NIK) telah masuk dan berhasil diunggah ke sistem.

Namun, menurut Yustina, setelah dicocokkan dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), baru 4.486.428 NIK yang dinyatakan valid. Artinya, terdapat selisih 627.007 data yang belum dinyatakan valid berdasarkan hasil verifikasi tersebut. Angka ini menunjukkan pembenahan data masih menjadi pekerjaan penting sebelum penetapan penerima pupuk bersubsidi tahun depan.

“Setiap data yang masuk harus diverifikasi kembali dengan Dukcapil. Kami ingin memastikan data calon penerima benar-benar sesuai, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi bisa lebih tepat sasaran,” kata Yustina. Validasi tersebut diperlukan untuk mengurangi risiko ketidaksesuaian identitas dan memastikan petani yang memenuhi persyaratan tercatat dalam sistem.

Pemutakhiran e-RDKK dapat mencakup penambahan petani baru, luas lahan, komoditas, periode tanam, serta jenis dan dosis pupuk sesuai ketentuan. Pupuk ZA diperuntukkan bagi komoditas tebu rakyat, sedangkan NPK Formula Khusus ditujukan untuk kakao. Adapun urea, NPK, dan pupuk organik digunakan untuk berbagai komoditas yang memenuhi persyaratan.

Dalam pemutakhiran tahun berjalan, penghapusan data petani lama dan pengurangan volume pupuk per petani tidak dapat dilakukan. Penghapusan calon penerima dapat dilakukan pada pendataan tahun berikutnya dengan tidak memasukkan kembali petani tersebut ke dalam daftar calon penerima. “Karena itu, pendataan harus dilakukan dengan cermat sejak awal. Data yang akurat akan membantu ketepatan sasaran distaribusi pupuk,” ujarnya.

Proses pengusulan kebutuhan dimulai dari pendataan kelompok tani dengan pendampingan penyuluh pertanian. Data kemudian dimasukkan ke sistem e-RDKK dan diverifikasi secara berjenjang hingga disahkan dinas pertanian kabupaten/kota. Selanjutnya, kebutuhan disesuaikan dengan kondisi daerah dan musim tanam sebagai dasar penyaluran.

Selanjutnya, distribusi dilakukan melalui Pupuk Indonesia dengan dukungan pelaku usaha distribusi. Titik serah dapat berupa pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), dan koperasi sesuai ketentuan. Petani yang terdaftar dapat menebus pupuk menggunakan KTP atau kartu tani sesuai mekanisme yang berlaku. 

Reporter : Herman
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018