Friday, 15 May 2026


Pengawasan Pupuk Bersubsidi Kian Diperketat

30 Dec 2025, 13:37 WIBEditor : Yulianto

Nomor kontak pengaduan pupuk subsidi

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan pengawasan distribusi pupuk subsidi akan terus diperketat. seluruh laporan dari lapangan, termasuk dari Lapor Pak Amran maupun dari media massa yang akan menjadi dasar untuk tindakan cepat.

Berdasarkan kanal ’Lapor Pak Amran’ (082311109390), Amran telah menindak ratusan pengecer dan distributor yang menjual pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.

Usai Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun 2026 di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (29/12), Amran mengatakan, ketersediaan pupuk 2026 dalam kondisi aman.

Pemertintah telah mengalokasikan pupuk subsidi sebanyak 9,5 juta ton. Selain itu,  harga pupuk subsidi juga telah turun 20 persen.

Pemerintah resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi mulai 22 Oktober 2025, sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025.

Berdasarkan keputusan tersebut, berikut daftar HET pupuk bersubsidi terbaru yang mulai berlaku sejak 22 Oktober 2025. Untuk pupuk Urea: Rp 1.800/kg; Pupuk NPK Phonska: Rp 1.340/kg; Pupuk NPK untuk Kakao: Rp 2.640/kg; Pupuk ZA (khusus tebu) seharga Rp 1.360/kg dan Pupuk Organik Petroganik: Rp 640/kg.

Adanya laporan keterlambatan pupuk subsidi yang terjadi di Dramaga, Bogor, Amran langsung merespons tegas dan meminta jajarannya segera mencatat serta menindaklanjuti distributor yang diduga bermasalah. “Tunjuk tempatnya mana, aku cabut izinnya,” katanya.

Amran langsung meminta lokasi diperjelas dan identitas distributor dicatat agar penindakan dapat dilakukan secara tepat dan adil. “Ambil catatan. Ini izinnya dicabut. Sebut desa apa, distributornya siapa. Lengkap, supaya bisa kita tindak,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menegaskan, Kementerian Pertanian (Kementan) tidak akan mentolerir distributor pupuk subsidi yang menghambat hak petani, terlebih di tengah upaya pemerintah menjaga produksi pangan nasional. “Kasihan petani kalau pupuk terlambat. Kalau ada yang main-main, kita tindak tegas,” katanya.

Langkah responsif tersebut menegaskan komitmen Kementerian Pertanian dalam memastikan pupuk subsidi benar-benar sampai ke tangan petani tepat waktu, sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional.

Reporter : Julian
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018