
Guru Besar ilmu Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, A. Faroby Falatehan, menilai penyempurnaan kebijakan pupuk melalui regulasi terbaru merupakan respons terhadap hasil evaluasi Bada
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Guru Besar ilmu Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University menilai perubahan aturan subsidi pupuk lewat Perpres terbaru jadi langkah penting memperbaiki tata kelola, menekan inefisiensi, dan meringankan beban negara serta petani.
Langkah pemerintah memperbaiki tata kelola subsidi pupuk dinilai sebagai upaya menjawab persoalan lama yang membebani industri dan keuangan negara.
Guru Besar ilmu Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan dari Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, A. Faroby Falatehan, menilai penyempurnaan kebijakan pupuk melalui regulasi terbaru merupakan respons terhadap hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait inefisiensi industri pupuk nasional.
Menurut Prof. Faroby, selama ini sistem subsidi pupuk menghadapi sejumlah persoalan mendasar yang berdampak pada tata kelola anggaran negara, efisiensi industri, hingga kesejahteraan petani.
Dirinya menyebut tata kelola subsidi masih kurang efisien, baik dari sisi biaya produksi, mekanisme pembayaran, maupun sistem pengawasan.
“Selama ini ada beberapa persoalan subsidi pupuk, mulai dari inefisiensi biaya produksi, keterlambatan pembayaran subsidi, lemahnya pengawasan, hingga beban fiskal negara yang tinggi,” ujarnya dalam Webinar MEMBEDAH PERPRES NO. 113 TAHUN 2025 yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan, salah satu masalah utama muncul ketika biaya produksi pupuk meningkat.
Dalam sistem sebelumnya, kenaikan biaya produksi otomatis membuat nilai subsidi ikut naik karena negara menanggung selisih biaya produksi dengan harga jual pupuk kepada petani.
Kondisi ini membuat beban anggaran negara sulit dikendalikan.
Dampaknya, tekanan terhadap fiskal meningkat dan berpotensi memengaruhi harga pupuk di tingkat petani.
Selain itu, masalah klasik lain adalah keterlambatan pembayaran subsidi kepada produsen.
“Masalah lain adalah pembayaran subsidi yang lambat, bahkan sering baru dibayarkan pada tahun berikutnya,” kata Faroby.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah melakukan perbaikan tata kelola pupuk melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam regulasi tersebut, mekanisme subsidi mulai dihitung secara lebih sistematis, meskipun masih menggunakan pendekatan berbasis biaya produksi atau cost-plus.
Dalam skema ini, produsen menghitung biaya produksi riil pupuk, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagai harga jual kepada petani, sementara negara menutup selisih antara biaya produksi dengan HET.
Pendekatan tersebut dinilai sebagai langkah awal perbaikan tata kelola, namun masih memiliki keterbatasan karena tetap bergantung pada struktur biaya produksi.
Menurut Faroby, pendekatan berbasis biaya produksi memiliki kelemahan karena seluruh inefisiensi industri berpotensi ditanggung negara.
Selain itu, verifikasi biaya produksi tidak selalu mudah dilakukan secara transparan.
Pemerintah kemudian melakukan penyempurnaan kebijakan melalui Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025 yang membawa perubahan lebih mendasar.
Dalam regulasi ini, subsidi pupuk dihitung berdasarkan harga pasar dengan menetapkan harga referensi pasar sebagai acuan.
Melalui skema baru tersebut, negara menutup selisih antara harga referensi pasar dengan HET yang dibayarkan petani.
Dengan demikian, subsidi tidak lagi sepenuhnya bergantung pada biaya produksi perusahaan, melainkan pada mekanisme harga pasar.
Faroby menilai perubahan ini sebagai langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi subsidi pupuk.
Pendekatan berbasis harga pasar dinilai dapat memberikan sinyal ekonomi yang lebih jelas bagi produsen sekaligus mengurangi potensi pembengkakan anggaran negara.
Ia juga menilai kebijakan baru berpotensi memperkuat pengawasan karena harga pasar lebih mudah diverifikasi dibandingkan biaya produksi internal perusahaan.
Selain itu, sistem baru diharapkan mendorong produsen meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan memerlukan kesiapan data harga pasar yang akurat serta sistem pengawasan distribusi yang kuat agar subsidi tepat sasaran.
Menurut Faroby, reformasi subsidi pupuk bukan sekadar perubahan mekanisme teknis, melainkan bagian dari upaya besar memperbaiki tata kelola industri pupuk nasional.
Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem subsidi yang lebih efisien, transparan, serta mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan petani dan keberlanjutan fiskal negara.