
Beras Bulog yang siap untuk dioplos oleh oknum di Cirebon
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Setelah kasus pengolosan beras SPHP yang terjadi di Jakarta, kini kembali ditemukan dugaan penyimpangan distribusi bantuan pangan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Setidaknya sekitar 1,9 ton beras bantuan sosial yang akan siap untuk dioplos. Kasus lain pengoplosan beras SPHP juga ditemukan di Pasuruan, Jawa Timur. Sedangkan di Sumatera Utara terungkap kasus beras fortifikasi.
Di Cirebon, Kasus tersebut terungkap setelah Polsek Waled menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pengumpulan beras bantuan pangan di rumah seorang pengepul di Desa Ambit, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan pengecekan dan menemukan 196 karung beras, masing-masing berisi 10 kilogram, dengan total sekitar 1.960 kilogram.
Kapolsek Waled AKP M. Fadholi membenarkan pengamanan 196 karung beras bantuan pangan tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Waled dan kasusnya telah dikoordinasikan dengan Polresta Cirebon untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi masih mendalami asal-usul beras, mekanisme pengumpulan, serta kemungkinan adanya transaksi jual beli. Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari penerima bantuan hingga pihak yang diduga mengumpulkan beras tersebut.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengapresiasi masyarakat yang berani menyampaikan informasi serta kepolisian yang bergerak cepat merespons laporan tersebut. Pengawasan distribusi pangan ia mengakui, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah dan aparat, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
“Saya mengapresiasi masyarakat yang berani melapor dan kepolisian yang langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut. Ini yang kita harapkan. Negara harus hadir melindungi hak masyarakat. Jangan biarkan bantuan yang diperuntukkan bagi rakyat justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan,” tegas Amran.
Ia menegaskan, beras bantuan pangan merupakan hak keluarga penerima manfaat (KPM) yang harus diterima sesuai ketentuan. Karena itu, asal-usul beras yang ditemukan di rumah pengepul tersebut harus ditelusuri, termasuk kemungkinan adanya transaksi jual beli maupun pihak-pihak yang terlibat.
Amran juga mengingatkan bahwa penyimpangan pangan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi dapat berdampak terhadap keuangan negara. Terlebih, berbagai program pangan pemerintah, termasuk beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), menggunakan dukungan anggaran negara melalui intervensi di sisi hulu maupun hilir.
“Uang negara digunakan untuk membantu rakyat. Ada dukungan pemerintah dari hulu sampai hilir agar pangan tersedia, harganya terjangkau, dan masyarakat terlindungi. Kalau kemudian berasnya dioplos, diselewengkan, atau diperdagangkan tidak sesuai ketentuan, ini bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara. Ini tidak boleh dibiarkan,” tuturnya.
Sebelumnya, Mentan Amran juga turun langsung melakukan penggerebekan terhadap praktik pengoplosan beras SPHP di Jakarta. Dalam kasus tersebut, beras program pemerintah diduga diselewengkan dengan cara dicampur atau dioplos untuk memperoleh keuntungan.
Sebagai Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman juga meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan beras fortifikasi dan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Terbaru kepolisian mengusut kasus kecurangan beras di Sumatera Utara dan Pasuruan. Penindakan tegas diperlukan agar praktik manipulasi mutu dan penyalahgunaan beras tidak terus merugikan masyarakat sebagai konsumen.
Di Sumatera Utara, kepolisian mengungkap dugaan kecurangan beras fortifikasi dengan total produksi yang tercatat mencapai 525 ton dan nilai sekitar Rp14,1 miliar. Kasus ini berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian kandungan beras dengan informasi yang tercantum pada label produk.
Sementara di Pasuruan, Jawa Timur, kepolisian mengungkap dugaan pengemasan ulang beras SPHP sebanyak 20 ton. Dalam kasus tersebut, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Beras SPHP yang seharusnya disalurkan sesuai ketentuan diduga dikemas ulang menggunakan kemasan lain.
Pengungkapan itu menjadi perhatian serius pemerintah karena beras SPHP merupakan instrumen intervensi negara untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras sekaligus melindungi daya beli masyarakat.
Untuk memperkuat pengawasan, Mentan Amran juga membuka kanal pengaduan masyarakat melalui program Lapor Pak Amran di nomor WhatsApp 0811 1312 312. Masyarakat dapat menyampaikan laporan terkait dugaan beras oplosan, persoalan kualitas beras, harga beras, maupun berbagai indikasi penyimpangan pangan lainnya.
“Saya minta masyarakat jangan takut melapor. Kalau menemukan beras oplosan, harga yang tidak wajar, kualitas yang tidak sesuai, atau dugaan penyimpangan lainnya, silakan laporkan melalui Lapor Pak Amran di nomor 0811 1312 312. Setiap informasi akan menjadi bahan untuk ditindaklanjuti dan dikoordinasikan dengan aparat terkait,” katanya.
Perkuat Pengawasan
Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan distribusi pangan dan mendorong penindakan sesuai hukum terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. Masyarakat menjadi bagian dari pengawasan agar anggaran negara benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat dan setiap program pangan pemerintah berjalan tepat sasaran.
Amran mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengusut kasus-kasus tersebut dan meminta proses hukum dilanjutkan hingga tuntas. Ia juga mendorong pengawasan diperketat melalui kolaborasi lintas instansi, termasuk kepolisian dan kejaksaan, serta penguatan sosialisasi mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pelanggaran.
“Pengetatan, regulasi, nanti ada surat edaran. Supaya juga edukasi nanti, sosialisasi kita beritahu bahwa risikonya begini, dendanya sekian, ini pidana kalau melakukan. Sosialisasi diperkuat, tapi kolaborasi kita dengan kepolisian, kejaksaan sangat kuat,” kata Amran.
Pemerintah ingin memastikan tata kelola pangan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari produksi hingga distribusi. Dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, hak masyarakat untuk memperoleh pangan yang bermutu, aman, dan terjangkau dapat terlindungi.