
Penyuluh pertanian
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Perubahan organisasi merupakan bagian yang wajar dalam dinamika birokrasi pemerintahan. Penataan kelembagaan diperlukan agar organisasi semakin adaptif, efisien, dan mampu menjawab tantangan pembangunan pertanian yang terus berkembang.
Namun, keberhasilan penataan organisasi tidak semestinya hanya diukur dari struktur yang lebih ringkas atau pembagian tugas yang terlihat lebih spesifik. Ukuran terpentingnya adalah apakah perubahan tersebut mampu memperkuat pelaksanaan kebijakan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya petani.
Dalam konteks inilah, terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian perlu dicermati secara lebih mendalam, terutama terkait penataan fungsi penyuluhan pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian.
Peraturan ini membawa perubahan dalam struktur organisasi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) serta Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP).
Salah satu perubahan penting adalah pembentukan Pusat Penerapan Penyuluhan Modernisasi Pertanian di bawah BRMP.
Sementara itu, di lingkungan BPPSDMP tetap terdapat Pusat Kewirausahaan dan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian.
Perubahan tersebut tentu dapat dipahami sebagai upaya memperkuat penerapan hasil modernisasi pertanian sekaligus mengembangkan kelembagaan penyuluhan.
Namun, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana memastikan kedua unit organisasi tersebut bekerja dalam satu arah kebijakan yang utuh, tanpa menimbulkan ketidakjelasan kewenangan dan fragmentasi pelaksanaan penyuluhan pertanian?
Pertanyaan ini bukan semata persoalan struktur organisasi.
Lebih jauh, ini menyangkut bagaimana sistem penyuluhan pertanian dibangun, dikelola, dan dijalankan secara konsisten dari tingkat pusat hingga ke tingkat petani.
Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan memberikan landasan penting dalam memahami penyuluhan sebagai suatu sistem.
Sistem tersebut mencakup tiga unsur yang saling berkaitan, yaitu kelembagaan penyuluhan, ketenagaan penyuluhan, dan penyelenggaraan penyuluhan.
Ketiga unsur tersebut tidak dapat dipandang sebagai bagian yang berdiri sendiri. Kelembagaan memberikan wadah, mandat, dan dukungan bagi pelaksanaan penyuluhan.
Ketenagaan menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi untuk mendampingi petani.
Sementara itu, penyelenggaraan memastikan bahwa proses pendampingan, pembelajaran, diseminasi teknologi, dan pemberdayaan petani benar-benar berlangsung secara terencana dan berkelanjutan.
Dengan demikian, penyuluhan pertanian tidak cukup dipahami sebagai persoalan penempatan atau pemindahan tenaga penyuluh ke dalam suatu organisasi.
Yang lebih penting adalah bagaimana seluruh unsur sistem tersebut tetap terhubung dan bekerja secara terpadu.
Dalam berbagai pembahasan mengenai penataan organisasi, pernah muncul pemahaman bahwa pemindahan penyuluh ke BRMP lebih berkaitan dengan aspek ketenagaan.
Jika pemahaman tersebut menjadi dasar kebijakan, maka perlu dipastikan bagaimana aspek kelembagaan dan penyelenggaraan penyuluhan tetap dikelola dalam satu sistem yang jelas.
Sebab, pemindahan atau penataan sumber daya manusia tanpa kejelasan hubungan dengan kelembagaan dan penyelenggaraan berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Penyuluh mungkin berada pada satu jalur organisasi, tetapi program, pembinaan kelembagaan, prioritas kegiatan, serta mekanisme koordinasinya dapat berada pada jalur yang berbeda.
Di sinilah pentingnya melihat penataan organisasi secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan perpindahan unit atau jabatan.
Namun, jika mencermati Permentan Nomor 19 Tahun 2026, Pusat Penerapan Penyuluhan Modernisasi Pertanian di bawah BRMP memiliki tugas menyelenggarakan penerapan penyuluhan modernisasi pertanian.
Fungsinya mencakup perencanaan program, penyusunan kebijakan teknis, koordinasi dan penyelenggaraan penerapan penyuluhan modernisasi pertanian, pelaksanaan metode dan penyediaan sarana, diseminasi dan pengelolaan informasi, kerja sama, serta pemantauan dan evaluasi.
Di sisi lain, Pusat Kewirausahaan dan Kelembagaan Penyuluhan Pertanian di bawah BPPSDMP mengemban tugas pengembangan kewirausahaan agribisnis dan kelembagaan penyuluhan pertanian, termasuk pembinaan kelembagaan petani, penyusunan norma dan standar, bimbingan teknis, supervisi, serta evaluasi.
Dari rumusan tersebut terlihat bahwa kedua unit memiliki titik tekan yang berbeda.
BRMP diarahkan pada penerapan penyuluhan modernisasi pertanian, sedangkan BPPSDMP tetap menangani pengembangan kelembagaan penyuluhan dan pembinaan kelembagaan petani.
Pembagian tersebut pada dasarnya dapat menjadi peluang untuk membangun sinergi.
BRMP memiliki kedekatan mandat dengan perakitan, modernisasi, dan penerapan teknologi pertanian, sedangkan BPPSDMP memiliki mandat pengembangan sumber daya manusia dan kelembagaan penyuluhan.
Akan tetapi, perbedaan titik tekan itu perlu diikuti dengan pembagian peran yang tegas.
Siapa yang menetapkan arah kebijakan penyuluhan secara menyeluruh? Siapa yang bertanggung jawab atas perencanaan dan sinkronisasi program?
Bagaimana pembinaan kompetensi penyuluh dihubungkan dengan kebutuhan penerapan teknologi di lapangan?
Siapa yang memastikan hasil perakitan dan modernisasi pertanian diterjemahkan menjadi materi pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan petani?
Pertanyaan tersebut perlu dijawab secara operasional, bukan hanya melalui rumusan tugas dan fungsi dalam dokumen organisasi.
Tanpa kejelasan tersebut, terdapat risiko bahwa kegiatan penyuluhan lebih berorientasi pada pelaksanaan program masing-masing unit daripada pada kebutuhan petani sebagai penerima manfaat utama.
Risiko lainnya adalah munculnya duplikasi kegiatan, perbedaan prioritas, mekanisme pelaporan yang tidak selaras, atau ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab ketika pelaksanaan penyuluhan menghadapi kendala.
Perlu ditegaskan bahwa risiko tersebut bukan berarti pasti terjadi.
Namun, justru karena penataan organisasi masih dapat diikuti dengan pengaturan teknis dan mekanisme koordinasi, potensi persoalan itu perlu diantisipasi sejak awal.
Penyuluh pertanian memiliki peran yang jauh lebih luas daripada menyampaikan informasi teknologi atau melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan oleh organisasi.
Penyuluh merupakan penghubung antara kebijakan pembangunan pertanian, inovasi teknologi, kebutuhan petani, dan dinamika sosial ekonomi di wilayah kerja.
Penyuluh berhadapan langsung dengan persoalan produktivitas, keterbatasan modal, akses pasar, perubahan iklim, regenerasi petani, penguatan kelembagaan ekonomi, hingga kebutuhan peningkatan nilai tambah hasil pertanian.
Karena itu, penyuluhan membutuhkan kesinambungan antara penguasaan teknologi, kemampuan komunikasi, pendampingan usaha tani, pengembangan kelembagaan, dan pemberdayaan petani.
Modernisasi pertanian memang memerlukan penyebarluasan teknologi yang lebih cepat dan tepat sasaran.
Namun, teknologi tidak akan memberikan dampak optimal apabila tidak disertai proses pembelajaran, pendampingan, dan penguatan kapasitas petani.
Teknologi yang baik belum tentu langsung diadopsi petani.
Ada faktor biaya, risiko usaha, kebiasaan, ketersediaan sarana, kesesuaian agroekosistem, dan peluang pasar yang turut menentukan. Di sinilah penyuluh berperan menerjemahkan inovasi menjadi praktik yang dapat diterapkan sesuai kondisi setempat.
Oleh sebab itu, penguatan penyuluhan modernisasi pertanian perlu dipandang sebagai penguatan seluruh ekosistem penyuluhan, bukan sekadar penempatan fungsi penyuluhan pada unit yang memiliki mandat modernisasi.
Kita perlu menjaga agar penyuluh tidak terjebak menjadi pelaksana target administratif semata.
Kinerja penyuluhan harus tetap diukur dari perubahan kapasitas petani, peningkatan adopsi inovasi yang sesuai kebutuhan, penguatan kelembagaan, perbaikan usaha tani, dan kontribusinya terhadap pembangunan pertanian.
Salah satu prinsip penting dalam reformasi birokrasi adalah kejelasan tugas, kewenangan, koordinasi, dan pertanggungjawaban.
Struktur organisasi seharusnya membantu setiap unit bekerja lebih efektif, bukan menambah lapisan koordinasi atau menciptakan ruang abu-abu dalam pelaksanaan tugas.
Dalam konteks penyuluhan pertanian, kejelasan tersebut setidaknya diperlukan pada tiga tingkatan.
Pertama, pada tingkat kebijakan, harus ada kesatuan arah penyuluhan pertanian yang menghubungkan modernisasi teknologi, pengembangan sumber daya manusia, penguatan kelembagaan, dan kebutuhan pembangunan pertanian nasional maupun daerah.
Kedua, pada tingkat program, perlu ada pembagian tanggung jawab yang jelas mengenai perencanaan, pelaksanaan, pembinaan, penganggaran, penyediaan materi dan metode penyuluhan, pengembangan kompetensi, serta evaluasi.
Pembagian ini harus mencegah duplikasi sekaligus menutup kemungkinan adanya fungsi penting yang tidak tertangani karena masing-masing unit menganggapnya sebagai tanggung jawab unit lain.
Ketiga, pada tingkat pelaksanaan di lapangan, penyuluh membutuhkan satu arah kerja yang mudah dipahami. Penyuluh harus mengetahui prioritas program, jalur koordinasi, mekanisme konsultasi teknis, indikator kinerja, dan pihak yang memberikan pembinaan.
Petani juga harus tetap memperoleh layanan penyuluhan yang konsisten, tanpa harus berhadapan dengan fragmentasi kelembagaan di tingkat pusat.
Keberhasilan penataan organisasi semestinya terlihat dari semakin sederhananya koordinasi, semakin jelasnya pertanggungjawaban, dan semakin kuatnya pelayanan kepada petani.
Pembahasan mengenai penataan fungsi penyuluhan sebaiknya tidak diarahkan pada pertentangan antarbadan atau antarkementerian.
BRMP dan BPPSDMP sama-sama memiliki peran strategis yang dapat saling melengkapi. Tantangannya adalah bagaimana menghubungkan mandat kedua organisasi dalam satu kerangka kerja yang utuh.
Setidaknya terdapat lima langkah yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, menyusun peta fungsi penyuluhan pertanian secara menyeluruh.
Peta tersebut perlu mengidentifikasi secara jelas fungsi kebijakan, kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, penerapan teknologi, diseminasi, pengembangan kompetensi, serta evaluasi.
Setiap fungsi perlu memiliki penanggung jawab utama dan mekanisme koordinasi yang terukur.
Kedua, memperjelas pembagian peran BRMP dan BPPSDMP melalui mekanisme formal. Pembagian tugas tidak cukup hanya berdasarkan nama dan rumusan tugas unit.
Diperlukan matriks tanggung jawab yang menjelaskan siapa yang memimpin, siapa yang melaksanakan, siapa yang memberikan dukungan teknis, dan bagaimana hasilnya dipertanggungjawabkan.
Pengaturan ini perlu diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, menyusun mekanisme koordinasi lintas badan yang operasional.
Koordinasi harus mencakup penyusunan rencana kerja, sinkronisasi program dan anggaran, penyediaan materi penyuluhan, pengembangan kompetensi penyuluh, diseminasi teknologi, serta evaluasi kinerja.
Koordinasi tidak boleh berhenti pada rapat atau pertukaran dokumen, tetapi harus menghasilkan keputusan dan pembagian tindak lanjut yang jelas.
Keempat, menempatkan kebutuhan penyuluh dan petani sebagai ukuran utama.
Sebelum perubahan organisasi diterapkan sepenuhnya, perlu dilakukan pemetaan dampak terhadap tugas penyuluh, jalur pembinaan, kebutuhan kompetensi, indikator kinerja, dan kesinambungan pelayanan di lapangan.
Penyuluh perlu dilibatkan untuk menyampaikan persoalan nyata yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan kebijakan.
Kelima, melakukan evaluasi implementasi secara berkala.
Evaluasi perlu melihat apakah perubahan struktur benar-benar meningkatkan kecepatan diseminasi teknologi, kualitas pendampingan, kompetensi penyuluh, penguatan kelembagaan petani, dan hasil pembangunan pertanian.
Jika ditemukan tumpang tindih atau kekosongan kewenangan, pemerintah perlu melakukan penyempurnaan kebijakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Langkah-langkah tersebut tidak harus menunggu terjadinya persoalan. Justru, pengaturan yang jelas sejak awal akan membantu BRMP dan BPPSDMP menjalankan mandatnya secara saling melengkapi.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai struktur organisasi tidak boleh mengalihkan perhatian dari tujuan utama penyuluhan pertanian, yaitu meningkatkan kapasitas dan kemandirian petani agar mampu mengembangkan usaha tani yang produktif, berdaya saing, dan berkelanjutan.
Penataan organisasi merupakan instrumen untuk mencapai tujuan tersebut, bukan tujuan akhir itu sendiri.
Permentan Nomor 19 Tahun 2026 perlu ditempatkan sebagai momentum untuk memperjelas bagaimana penyuluhan modernisasi pertanian dihubungkan dengan pengembangan sumber daya manusia, kelembagaan, dan penyelenggaraan penyuluhan.
Penguatan penerapan teknologi harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas penyuluh dan kelembagaan petani.
Kita tentu berharap perubahan organisasi dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik. Namun, harapan tersebut perlu disertai kejelasan desain kelembagaan, pembagian kewenangan, dan mekanisme koordinasi yang dapat diuji dalam praktik.
Jika penyuluhan pertanian merupakan sebuah sistem, maka setiap unsur di dalamnya harus bergerak dalam satu arah. Kelembagaan tanpa ketenagaan yang kompeten tidak akan optimal.
Ketenagaan tanpa penyelenggaraan yang terarah akan kehilangan daya ungkit. Demikian pula, modernisasi teknologi tanpa pendampingan yang memadai berisiko tidak menghasilkan perubahan nyata di tingkat petani.
Karena itu, yang perlu kita jaga bukan sekadar keberadaan fungsi penyuluhan dalam struktur organisasi, melainkan keutuhan sistem yang memungkinkan fungsi tersebut berjalan secara efektif.
Reformasi organisasi yang baik bukan hanya menata siapa berada di mana, tetapi memastikan siapa melakukan apa, untuk tujuan apa, dan dengan hasil seperti apa bagi petani.
Di situlah ukuran sesungguhnya keberhasilan penataan organisasi penyuluhan pertanian, bukan pada perubahan struktur semata, melainkan pada semakin kuatnya penyuluh, semakin berdayanya petani, dan semakin nyata kontribusinya terhadap kemajuan pertanian Indonesia.