
Korporasi petani sebagai fokus kegiatan utama di tahun 2019 sebagai bentuk penguatan usaha petani.
TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA -- Individual. Itulah yang terjadi dalam usaha tani yang selama ini dilakukan petani Indonesia. Akibatnya dengan kepemilikan lahan yang rata-rata sempit membuat skala usaha menjadi tidak ekonomis. Kondisi ini yang kemudian pemerintah akan selesaikan. Korporasi petani dan berada dalam kawasan pertanian. Model ini yang kini pemerintah kerjakan untuk mengikis persoalan yang menyelimuti petani Indonesia.
Kementerian Pertanian memasukkan pengembangan kawasan (clustering) berbasis korporasi petani sebagai fokus kegiatan utama di tahun 2019 sebagai bentuk penguatan usaha petani.
"Di luar negeri, pengembangan kawasan menjadi awalan dari pembangunan pertanian di satu negara. Apalagi ditambahkan korporasi petani, pengelolaan kawasan pertanian bisa menjadi lebih baik," ungkap Kepala Bagian Perencanaan Wilayah, Biro Perencanaan Pertanian, Kementerian Pertanian, Rani Mutiara.
Dalam kawasan pertanian, menurut Rani, produksi secara agroklimat dan agrosistem akan seragam secara kualitas dan kuantitas. Untuk kemudian berkembang keberlanjutan komoditas di daerah tersebut karena ada keutuhan sistem dan usaha agribisnis terintegrasi secara hulu-hilir.
Korporasi petani yang pemerintah dalam bentuk Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP) berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain. Nantinya sebagian besar modal dimiliki petani, sehingga mereka punya posisi tawar (bargaining) atas produk yang mereka hasilkan.
Bentuk korporasi petani tersebut, bisa Koperasi maupun Badan Usaha Milik Petani (BUMP) berbentuk PT maupun Usaha Dagang (UD). Dalam korporasi petani tersebut juga bisa membuka diversifikasi, pengolahan bahkan perluasan pasar dari komoditas tersebut.
Rani mengakui di daerah, korporasi petani berbentuk koperasi, paguyuban maupun BUMP sudah terbentuk. Sayangnya, tidak terdata atau terdokumentasi dengan baik oleh pemerintah daerah. Padahal jika korporasi petani sudah terbentuk di daerah, pemerintah daerah bisa secara mudah menentukan kawasan-kawasan pertanian andalan di daerahnya.
Tak hanya itu, bantuan modal maupun sarana produksi bisa secara efektif masuk ke dalam pengembangan kawasan. Karena menurut Keputusan Menteri Pertanian No. 472 Tahun 2018, setiap program dan kegiatan harus landed di kawasan pertanian dengan komoditas prioritas.
Untuk pangan, komoditasnya padi, jagung, kedelai dan ubi kayu. Hortikultura (bawang merah, bawang putih, cabai, jeruk, pisang, manggis, mangga dan durian), perkebunan (tebu, kopi, teh, kakao, jambu mete, cengkeh, pala, lada, kelapa sawit, karet dan kelapa). Sedangkan, peternakan (sapi potong, sapi perah, kambing, domba, itik, ayam buras dan babi).
Rani menuturkan di tahun 2018, Kementan telah mengembangkan pilot project kawasan pertanian berbasis korporasi petani di beberapa lokasi. Mulai dari Kab. Lebak (Jagung), Kab. Subang (Sapi Potong), Kab. Malang (Bawang Merah) dan Kab Kolaka Timur (Kakao).
Untuk tahun 2019, direncanakan pilot project akan dikembangkan di Kab. Sumbawa (Jagung), Kab. Tanggamus (Pisang), Kab. Karanganyar (Padi), Kab. Mojokerto (Itik), Kab. Tasikmalaya (Kedelai), Kab. Gunung Kidul (Kakao), Kab. Halmahera Utara (Kelapa), Kab Tana Toraja (Kopi), Kab. Bangka Selatan (Lada) dan Kab. Minahasa Utara (Pala). Rani berharap, program ini ada keberlanjutan yang tidak terpisah dari pengembangan pertanian, sehingga dukungan bantuan dari pusat akan sedikit demi sedikit akan berkurang, tapi dukungan Pemprov akan bertambah. “Mereka sudah memiliki masterplan dan action plan pembangunan pertanian di daerahnya hingga tingkat kabupaten kota,” ujarnya.