Tuesday, 16 June 2026


KKP Ajak Nelayan Danau Poso Kelola Perikanan Sidat Berkelanjutan

10 Nov 2020, 10:32 WIBEditor : Indarto

Pengelolaan perikanan sidat berkelanjutan

Terjadinya eksploitasi penagkapan sidat di Indonesia diakibatkan terus meningkatnya permintaan pasar.

 

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---- Sidat asal Indonesia dikenal berkualitas bagus dan bernilai ekonomi tinggi. Dikarenakan permintaan pasar ekspor cukup tinggi, maka penangkapan sidat di alam pun semakin masif. Karena itu, apabila tidak dikelola dengan baik, akan terjadi penurunan stok sidat di alam.

 

Indikasi menurunnya tangkapan sidat yang dilakukan nelayan juga terjadi di Danau Poso, Sulawesi Tengah. Bahkan, kurun dua tahun terakhir, nelayan di kawasan ini mengeluhkan menurunnya produksi sidat yang ditangkapnya. Pemasarannya juga mengalami hambatan.

 

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) terus berupaya mendorong para nelayan mengelola perikanan sidat secara berkelanjutan. Selain aturan penangkapan juga diperlukan pedoman bersama melalui rencana pengelolaan perikanan sidat, dengan karakteristiknya yang unik untuk menjamin berlangsungnya pemanfaatan yang optimal dan tetap lestari.

 

Penasihat Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekonomi Maritim, Laode M. Kamaluddin mengatakan, terjadinya eksploitasi  penagkapan sidat di Indonesia diakibatkan terus meningkatnya permintaan pasar. Apabila tidak dikelola dengan baik, sidat yang ada di Indonesia dapat masuk ke dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam.

 

" Karena itu, agar perikanan sidat ini berkelanjutan, perlu  adanya pengaturan terkait lokasi, ukuran dan alat tangkap yang digunakan dalam pemanfaatan perikanan sidat,” kata Laode, di Jakarta, Selasa (10/11).

 

Dikatakan,  para nelayan di Danau Poso harus patuh pada aturan yang dikeluarkan KKP. Salah satunya yang tercantum dalam rencana pengelolaan perikanan sidat adalah untuk tidak menangkap sidat stadium glass eel setiap bulan gelap pada tanggal 27 dan 28 Hijriah.

 

Selain itu juga bersedia untuk tidak menangkap ikan sidat jenis Anguilla marmorata diatas ukuran 5 kg dan Anguilla bicolor diatas 2 kg. Hal ini sesuai amanat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 80/KEPMEN-KP-2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat.

 

"Dapat kita lihat di Danau Poso terdapat dua bendungan dan keduanya terdapat fishway (jalur ruaya ikan). Dulu pernah ada sidat stadia elver yang pernah ditemukan berhasil keluar dari fishway menuju Sungai Poso. Namun hal ini perlu dikaji ulang dan dilakukan penelitian tentang keberhasilan ruaya sidat melalui fishway tersebut," papar Laode.

 

Sidat merupakan ikan yang fenomenal karena dapat  hidup di perairan tawar dan laut (catadromous). Jenis ikan ini memijah di laut, kemudian bermigrasi ke air tawar kemudian mereka tumbuh berkembang menjadi dewasa sebelum bermigrasi kembali ke laut untuk bertelur.

 

Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan, Trian Yunanda menjelaskan,  uji petik yang dilakukan di wilayah timur ini adalah kali ketiga. Sebelumnya DJPT KKP telah melakukan kegiatan yang sama di wilayah barat (Lampung) dan wilayah tengah (Yogyakarta).

 

"Uji petik ini kita lakukan untuk menjaring informasi terkini dari pengelolaan sidat di masing-masing daerah. Kita perlu tahu status dan isu terkini ikan sidat tersebut untuk menyusun draf final rencana pengelolaan perikanan sidat di Indonesia," paparnya.

 

Rencana pengelolaan perikanan sidat ini nantinya akan menjadi pedoman bersama bagi seluruh stakeholders perikanan sidat. Kedepannya, pedoman ini akan menjadi acuan dalam pengelolaan sumber daya ikan sidat di Indonesia yang bermanfaat secara optimal dan berkelanjutan.

 

"Tak hanya para nelayan sebagai aktor penangkapan sidat, kita gandeng juga akademisi, peneliti, dan unsur pemerintah pusat dan daerah untuk bersinergi membahas pengelolaan ikan sidat ini. Sudah menjadi tugas dan peran DJPT KKP menggelar uji petik dan konsultasi publik sebelum menetapkan sebuah kebijakan, agar nantinya tidak membebani masyarakat,"  pungkasnya.

 

 

Reporter : Dimas
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018