Jumat, 13 Juni 2025


Raja Ampat Bukan untuk Ditambang! Pakar Desak Pemerintah Pilih Jalan Ekowisata

10 Jun 2025, 18:19 WIBEditor : Gesha

Pakar desak pemerintah hentikan tambang di Raja Ampat, alihkan ke ekowisata untuk jaga kelestarian alam dan keuntungan jangka panjang.

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Pakar desak pemerintah hentikan tambang di Raja Ampat, alihkan ke ekowisata untuk jaga kelestarian alam dan keuntungan jangka panjang.

Kepulauan Raja Ampat, surga biodiversitas laut dunia, kembali menjadi sorotan akibat rencana pertambangan nikel di wilayah tersebut.

Pakar ekonomi lingkungan mendesak pemerintah untuk segera menetapkan status ekologis Raja Ampat guna mencegah kerusakan permanen akibat aktivitas tambang.  

Aceng Hidayat, pakar ekonomi sumber daya lingkungan dari IPB University, menegaskan bahwa pemerintah harus segera memilih apakah Raja Ampat akan dikelola sebagai kawasan ekologis atau nonekologis.  

"Industri tambang adalah kegiatan ekonomi jangka pendek yang ekstraktif dan merusak lingkungan. Sementara ekowisata memberikan keuntungan berkelanjutan jika dikelola dengan baik," ujar Aceng.  

Ia menambahkan, meskipun tambang memberikan keuntungan finansial besar dalam waktu singkat, pemerintah harus memastikan bahwa manfaatnya benar-benar dirasakan oleh negara, bukan hanya oleh perusahaan.  

"Raja Ampat adalah warisan dunia. Jika dikelola sebagai destinasi ekowisata, keuntungan jangka panjangnya jauh lebih besar. Namun, infrastruktur dan edukasi masyarakat lokal harus dipersiapkan dengan matang," jelasnya.  

Kritik juga ditujukan kepada koordinasi antar-kementerian. Aceng Hidayat meminta Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk memiliki data yang selaras sebelum mengeluarkan izin tambang.  

"Harapannya, informasi harus simetris antara semua pihak agar tidak ada simpang siur data. Proyek tambang harus melalui prosedur ketat, termasuk AMDAL," tegasnya.  

Tumpang Tindih Regulasi

Sementara itu, Nailul Huda, Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), menyoroti tumpang tindih regulasi yang memicu polemik pertambangan di pulau kecil, termasuk Raja Ampat.  

"UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jelas melarang pertambangan di pulau kecil. Namun, masih ada pemberian hak khusus yang bertentangan dengan aturan ini," tegas Huda.  

Ia menegaskan bahwa larangan pertambangan di pulau kecil telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Solusinya bukan merevisi UU, tetapi menegakkan aturan yang ada. Aktivitas tambang di Pulau Gag dan wilayah lain di Raja Ampat jelas melanggar hukum," tambahnya.  

Gerakan penolakan tambang di Raja Ampat semakin menguat. Masyarakat lokal, aktivis lingkungan, dan pegiat ekowisata menuntut pemerintah memprioritaskan pelestarian alam.  

"Raja Ampat adalah mutiara biodiversitas. Jika dirusak, kita kehilangan warisan dunia yang tak tergantikan," kata salah satu pegiat lingkungan.  

Dengan potensi ekowisata yang jauh lebih berkelanjutan, pilihan kini ada di tangan pemerintah: mengejar keuntungan sesaat atau menjaga keindahan Raja Ampat untuk generasi mendatang.  

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018