
Sedimen tambang nikel bisa jadi ancaman nyata! KKP ungkap, material dari daratan berpotensi menutupi terumbu karang Raja Ampat dan merusak ekosistem pesisir yang jadi surga biota laut.
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Sedimen tambang nikel bisa jadi ancaman nyata! KKP ungkap, material dari daratan berpotensi menutupi terumbu karang Raja Ampat dan merusak ekosistem pesisir yang jadi surga biota laut.
Aktivitas tambang nikel di kawasan Raja Ampat kembali menjadi sorotan tajam.
Setelah Presiden Prabowo mencabut empat izin tambang di wilayah tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan kekhawatiran serius soal dampak ekologis yang bisa ditimbulkan dari operasi pertambangan khususnya sedimentasi yang berpotensi menutup terumbu karang dan merusak ekosistem laut tropis paling kaya di dunia itu.
Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris, menjelaskan bahwa KKP telah menerjunkan tim gabungan dari Direktorat Pengelolaan Kelautan dan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) ke lokasi tambang di Raja Ampat.
Tim ini bertugas melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), sekaligus memantau langsung potensi dampak terhadap kawasan pesisir dan laut.
“Terkait pengawasan, kami sudah kirim tim PSDKP dan Ditjen PK untuk menilai dampaknya. Tapi perlu waktu, karena dampak besar seperti sedimentasi baru terlihat saat musim hujan datang,” ujar Aris, di Kantor KKP, Jakarta Pusat.
Ia menambahkan, sedimentasi merupakan salah satu bahaya paling nyata dari kegiatan tambang di pulau-pulau kecil.
Material tambang yang terbawa hujan dapat mengalir ke laut, menutupi terumbu karang, lamun, dan habitat pesisir lainnya.
Jika proses ini terjadi berulang, maka kerusakan jangka panjang terhadap fungsi ekologis kawasan laut tak terhindarkan.
“Sedimen itu bisa mengubur terumbu karang yang jadi tempat memijah ikan dan aktivitas wisata bahari. Lama-lama bisa mematikan ekosistemnya,” jelasnya.
Selain dampak ekologis, Aris juga menyinggung soal legalitas tambang yang beroperasi di lima pulau kecil: Gag, Kawei, Batang Pele, Manyaifun, dan Manuran.
Menurutnya, seluruh pulau tersebut tergolong “pulau sangat kecil” berdasarkan klasifikasi UNCLOS, dengan luas di bawah 10.000 hektare—yang idealnya tidak diperuntukkan bagi aktivitas industri berskala besar seperti pertambangan.
“Pulau sekecil itu tidak cocok ditambang. Dalam UU No. 27 Tahun 2007, jelas tambang dilarang jika menimbulkan kerusakan atau dampak sosial,” tegas Aris.
Namun kenyataannya, aturan tersebut belum sepenuhnya berjalan efektif. Salah satu tantangan terbesar adalah tumpang tindih kewenangan antarinstansi.
Banyak tambang yang berdiri di kawasan hutan, yang izinnya berada di bawah Kementerian Lingkungan Hidup, sementara KKP hanya memiliki kewenangan terbatas di area penggunaan lain (APL).
Meninjau Ulang Regulasi
Untuk itu, KKP akan segera meninjau ulang regulasi terkait tambang di pulau kecil. Tujuannya, menciptakan harmonisasi antar kementerian agar tidak ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku usaha tambang.
“Kami akan review semua aturan yang berkaitan dengan pulau kecil, supaya jelas batas dan kewenangannya. Jangan sampai pulau kecil jadi korban eksploitasi,” kata Aris.
KKP juga tengah memperbarui sistem pendataan melalui platform SIAP (Sistem Informasi Pulau-Pulau Kecil), yang akan membantu masyarakat dan pemerintah daerah dalam mengakses informasi dasar soal pulau-pulau kecil di seluruh Indonesia.
Langkah ini dianggap penting untuk mencegah kejadian serupa terulang, tidak hanya di Raja Ampat, tapi juga di wilayah lain seperti Kepulauan Riau yang kini mulai terindikasi mengalami tekanan yang sama.
“Besok kami akan ke Kepulauan Riau bersama Kejaksaan Agung, karena banyak pulau kecil di sana juga sudah ditambang,” pungkas Aris.



