Minggu, 20 April 2025


Perikanan Tangkap Tertutup Bagi Asing, Saatnya UMKM Ramaikan Usaha Perikanan

29 Jan 2019, 13:30 WIBEditor : Gesha

Kegiatan bongkar muatan ikan nelayan Muara Baru.

 

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Momentum pemberantas Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUUF) yang kurun empat tahun terakhir digencarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bisa dimanfaatkan nelayan dan pengusaha perikanan untuk mengembangkan usaha perdagangan perikanan di tanah air, khususnya industri UMKM.

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengungkapkan,  untuk mendorong usaha perikanan di tanah air, pemerintah  telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

“Dengan Perpres tersebut, sektor perikanan tangkap telah ditutup sepenuhnya untuk asing sehingga momentum ini dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha perikanan dalam negeri untuk mengembangkan sektor perikanan,” jelas Susi, di Jakarta (28/1).

Susi juga menjelaskan, usaha perikanan hanya sedikit lebih besar dari UMKM. Artinya, usaha perikanan tidak membutuhkan modal yang terlalu besar.  Nelayan yang beberapa kali melaut pun cepat kembali modal, karena ikan yang ditangkap banyak.

“Oleh karena itu, saya mendorong semua orang Indonesia berlari dan berinvestasi, mumpung Perpres 44/2016 masih ada, sebelum berubah. Saya berharap tidak ada perubahan,” jelas Susi.

Dengan adanya aturan ini bukan mengindikasikan pemerintah anti asing. Namun,  dengan kebijakan  tersebut bisa meningkatkan  biomassa dan stok ikan lestari (maximum sustainable yield/MSY) di laut Indonesia  yang nantinya bisa dimanfaatkan pelaku sektor perikanan nasional. 

Menurut Susi, kebijakan KKP telah berhasil meningkatkan daya beli nelayan lokal. Selain itu, ekspor perikanan Indonesia terus mengalami peningkatan.

Periode Januari-November 2018 misalnya, ekspor hasil perikanan Indonesia mencapai USD 4,45 miliar dari  USD 4,09 miliar pada periode yang sama tahun 2017. 

Tak hanya itu, konsumsi ikan dalam negeri juga meningkat. Tahun 2018, diperkirakan konsumsi ikan nasional 50,69 kg/kapita.

Tahun ini, pemerintah menargetkan 54,49 kg/kapita. Jumlah ini jauh di atas angka konsumsi ikan nasional 2014 yang hanya sebesar 38,14 kg/ kapita. 

“Segala capaian yang telah diraih tersebut membuktikan besarnya kemanfaatan sumber daya perikanan yang dapat dinikmati. Namun sangat disayangkan, tingkat kepatuhan para pelaku usaha perikanan dalam negeri masih rendah.  Misalnya saja, masih banyak ditemukan kecurangan dalam pelaporan ukuran dan jumlah tangkapan kapal,” kata Susi.

Data KKP juga menyebutkan,  Nilai Tukar Nelayan (NTN) dan Nilai Tukar Pembudidaya Ikan (NTPi)  mengalami peningkatan (tahun 2017 NTN 111,02,  naik menjadi 113,28 di tahun 2018. Tahun 2017 NTPi 99,09 dan pada tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 100,80.

 “Semua capaian kita dalam 4 tahun ini, 100 persen hasil kekuatan dan kapasitas domestik karena adanya peraturan yang clear. Jadi jangan diterjemahkan sebagai anti-foreign investment,” pungkas  Susi.

            

Reporter : Indarto
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018