Wednesday, 21 October 2026


Pandemi Covid-19, Permintaan Pisang Mas Kirana Lumajang Melejit

01 May 2020, 21:47 WIBEditor : Yulianto

Pisang mas kirana

TABLOIDSINARTANI.COM, Lumajang --- Pandemi Covid-19 yang sudah menyebar hampir di seluruh daerah Indonesia telah berdampak melemahnya perekonomian akibat berbagai sektor usaha tidak berjalan dengan optimal. Hanya segelintir yang masih bertahan, salah satunya sektor pertanian.

Komoditas buah-buahan merupakan salah satu sektor usaha yang masih berjalan dengan baik. Di tengah wabah pandemi Covid 19 ini, justru permintaan produk buah- buahan makin meningkat.

Tak terkecuali buah Pisang Mas Kirana asal Kabupaten Lumajang, selama pandemi Covid-19 mewabah di tanah air permintaannya mengalami peningkatan.  "Saat ini permintaan pisang Mas Kirana meningkat drastis," kata Kepala Bidang Hortikultura Dinas Pertanian Kab. Lumajang, Doni melalui keterangan tertulisnya, Jumat (1/5).

Doni mengatakan, saat ini permintaan pisang Mas Kirana mencapai 350 ton per bulan. Sementara yang dapat dipenuhi 200 ton per bulan. Harga di tingkat petani juga cukup bagus yaitu Rp 7-8 ribu/kg.  Pasarnya pun juga sudah meluas hingga Surabaya, Semarang, Yogyakarta dan beberapa kota lainnya.

Lebih detil Doni menjelaskan bahwa luasan existing tanaman pisang Mas Kirana di Kabupaten Lumajang mencapai 790 ha. Tersebar di beberapa sentra utama yaitu di Kecamatan Tempursari, Senduro dan Pasirjambe.

"Kami sangat bersyukur, atas perhatian dan dukungan dari Kementerian Pertanian c.q. Direktorat Jenderal Hortikultura yang sejak tahun 2015 s/d 2019 telah memfasilitasi pengembangan kawasan pisang Mas Kirana melalui APBN seluas 100 hektare," katanya dengan semangat.

Dihubungi terpisah, Direktur Buah dan Florikultura, Liferdi Lukman, mengatakan bahwa Kabupaten Lumajang memiliki  potensi dan prospek yang bagus untuk pengembangan pisang Mas Kirana. Tahun 2020 ini, pihaknya memfasilitasi pengembangan kawasan pisang Mas Kirana seluas 182 ha melalui dana APBN.

"Ke depan diharapkan produk pisang Mas Kirana Lumajang ini tidak hanya memenuhi pasar domestik tapi juga dapat juga dapat diekspor," ujarnya.

Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto mengatakan, akan terus mendorong agar petani pisang mampu menghasilkan produk bermutu. Salah satunya dengan cara menerapkan budidaya  sesuai kaidah GAP.

Hal ini sebagaimana arahan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk menjaga dan meningkatkan kualitas komoditas pertanian yang dihasilkan, disamping sebagai bagian dari upaya peningkatan ekspor tiga kali lipat komoditas pertanian (GraTiEks). 

Reporter : Kontributor
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018