Jumat, 16 Januari 2026


SLA Uji BUSS Dijaga Ketat, Kementan Pastikan Layanan Makin Cepat dan Transparan

15 Nov 2025, 13:17 WIBEditor : Gesha

Kementan menekan waktu layanan Uji BUSS agar selalu lebih cepat dari batas SLA. Lewat digitalisasi dan pengawasan ketat, proses kini makin transparan dan memuaskan pemohon.

TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor -- Kementan menekan waktu layanan Uji BUSS agar selalu lebih cepat dari batas SLA. Lewat digitalisasi dan pengawasan ketat, proses kini makin transparan dan memuaskan pemohon.

Kementerian Pertanian menegaskan komitmennya untuk menjaga ketepatan waktu layanan Pemeriksaan Substantif (Uji BUSS) melalui standar Service Level Agreement (SLA) yang terus diberlakukan dengan disiplin.

Sekretaris Jenderal Kementan, Ali Jamil, menyampaikan, SLA bukan hanya dokumen, tapi janji layanan yang harus dipegang teguh oleh seluruh pelaksana di Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP).

“Begitu kita menuliskan dan menyepakati SLA, itu harus kita jaga. Kita sebagai pelayan publik wajib menepati janji ini kepada klien,” kata Ali ketika mengunjungi KPS Muara, Sabtu (15/11). 

Ia menekankan, semakin cepat layanan dirampungkan tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan, semakin tinggi pula tingkat kepuasan pemohon.

Ali mencontohkan, jika komitmennya tiga bulan, maka seluruh unsur harus bergerak untuk memastikan proses itu selesai sebelum batas waktu. “Kalau bisa di bawah SLA, itu yang paling bagus. Klien senang, dan kepercayaan pada layanan kita naik,” ujarnya.

Dalam rentang 2023 hingga 2025, permohonan Uji BUSS meningkat cukup tajam. Total terdapat sekitar 70 permohonan, sementara pada 2025 saja sudah masuk 41 permohonan baru, dengan 20 di antaranya telah terbit sertifikat atau HPPT.

Peningkatan ini, menurut Ali, tidak lepas dari perbaikan layanan di internal PVTPP, baik dari sisi manajemen waktu maupun penyiapan sistem digital.

Digitalisasi Layanan

PVTPP mencatat peningkatan signifikan dalam kinerja SLA setelah penerapan aplikasi online dan penguatan tim pemeriksa lapangan.

Proses pemeriksaan yang sebelumnya memakan rata-rata 18 bulan kini bisa dipersingkat menjadi 9 bulan, bahkan di beberapa lokasi hanya 7 bulan.

Meski demikian, catatan masa layanan terlama pernah mencapai 37 bulan. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa pengendalian waktu harus terus diperketat agar tidak terulang lagi.

Kepala PPVTPP, Leli Nuryati, menegaskan bahwa pihaknya terus berbenah agar setiap tahapan pemeriksaan berjalan tepat waktu dan transparan.

“SLA itu bagi kami seperti kompas kerja. Ia memastikan tiap proses tetap berada pada rel yang benar. Jika bisa selesai lebih cepat tanpa mengorbankan kaidah ilmiah, itu akan selalu kami upayakan,” ujar Leli.

Menurutnya, percepatan layanan terjadi karena tiga faktor utama yakni digitalisasi aplikasi APPLY PVT, penataan ulang alur pemeriksaan, dan penambahan pemeriksa di lapangan. “Kami ingin pemohon merasa proses yang mereka ikuti jelas, terukur, dan bisa diprediksi. Itu yang membuat layanan publik dipercaya,” tambahnya.

Dalam ketentuan resmi PPVTPP, Uji BUSS ditetapkan memiliki Service Level Agreement (SLA) maksimal 24 bulan kalender.

Batas waktu ini mencakup seluruh rangkaian proses, mulai dari pengajuan permohonan melalui aplikasi, pembayaran biaya pemeriksaan, hingga pengunggahan bukti bayar oleh pemohon.

Setelah tahap administratif selesai, pemohon kemudian menyerahkan benih atau menyediakan tanaman yang akan diuji sesuai metode pemeriksaan yang dipilih.

Proses pemeriksaan sendiri dapat berlangsung dengan tiga pendekatan berbeda. Pertama, melalui official test, yakni penanaman varietas di Kebun Pemeriksaan Substantif (KPS) yang dikelola langsung oleh PVTPP.

Metode ini umumnya digunakan untuk tanaman yang membutuhkan pengamatan langsung selama periode pertumbuhan.

Kedua, melalui taking over report, di mana PVTPP memeriksa dan menilai dokumen hasil uji dari negara lain ketika varietas tersebut sebelumnya sudah pernah melalui proses serupa di luar negeri.

Ketiga, melalui breeder test, yaitu pemeriksaan yang dilakukan langsung di lahan pemohon sehingga tanaman dapat diamati di lokasi asal budidayanya.

Seluruh rangkaian tahapan tersebut diawasi agar tetap berada dalam batas waktu 24 bulan. Setelah pemeriksaan tuntas, pemohon akan menerima notifikasi akhir berupa sertifikat hak PVT bila varietas dinyatakan memenuhi syarat, atau surat penolakan bila tidak lolos pemeriksaan.

Struktur layanan yang jelas ini disiapkan agar pemohon mendapatkan proses yang transparan, terukur, dan dapat diprediksi.

Dengan sistem yang kian tertata, baik Ali Jamil maupun Leli Nuryati sepakat bahwa menjaga SLA berarti menjaga kepercayaan publik. Percepatan boleh dilakukan, tetapi metodologi dan kaidah pemeriksaan tetap harus dihormati.

“Kita ingin layanan yang cepat, tapi tetap akurat dan bertanggung jawab,” kata Leli menutup pernyataannya.

Kementan berharap konsistensi menjaga SLA dapat mendorong semakin banyak pemulia tanaman mengajukan perlindungan varietas, sekaligus memperkuat inovasi varietas unggul nasional di masa depan.

Reporter : Nattasya
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018