Sutris Hariyanto, Juleha Bersertifikasi di RPH Mojorejo
TABLOIDSINARTANI.COM, Batu Malang – Fasilitas Rumah Potong Hewan (RPH) Mojorejo, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Batu Malang semakin lengkap dengan hadirnya para Juru Sembelih Halal (Juleha) terlatih dan bersertifikat. Hal tersebut membuat masyarakat semakin yakin dengan kehalalan dan kehigienisan daging yang dihasilkan dari RPH tersebut.
Adalah Sutris Harianto, salah seorang Juru Sembelih Halal (Juleha) yang bertugas di RPH Mojorejo. Kecintaan pria yang akrab disapa Sutris pada profesi Juleha ini mengantarkannya mendapatkan sertifikasi nasional dari BNSP.
Juleha di RPH Mojorejo sudah mengikuti pelatihan dari Provinsi, dimana setiap tahunnya Juleha yang ada di RPH Mojorejo bergiliran mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikat dari Badan Sertifikat Nasional.
“Waktu itu Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Songgoriti bekerjasama dengan (BNSP) mengadakan pelatihan selama 1 minggu, terus diuji cara pemotongan sapi,” kenangnya.
Sutris menjelaskan, untuk memenuhi syarat maka penyembelihan harus dilakukan dengan cepat sehingga sapi tidak merasakan kesakitan yang berlebihan, semua itu dilakukan oleh juru sembelih halal (Juleha).
Syarat untuk menjadi juru sembelih halal (Juleha) antara lain harus beragama Islam, dewasa, dan sehat jasmani rohani, peralatan pisau yang dipakai harus tajam, mampu melukai hingga darah mengalir.
Dalam melakukan penyembelihan, juru sembelih halal harus memiliki kompetensi teknis, mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mampu mengenali tanda-tanda kematian.
“Proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan ternak, sehingga dihasilkan daging yang halal dan baik, kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan dan penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang tepat, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna,” Jelas Sutris.
Khusus untuk pisau sembelih Sutris menjelaskan bahan pembuatan pisau tidak boleh yang mengandung unsur kuku, gigi dan tulang, pisau harus sangat tajam, yang berarti mampu menyayat dengan mudah dan sekaligus semua saluran wajib tanpa tenaga berlebihan.
Sayatan yang dihasilkan menjadi halus sehingga tidak terlalu menyakiti hewan serta tidak terjadi faktor pembekuan darah, ukuran pisau juga harus cukup panjang dan kokoh untuk menjamin semua unsur wajib terpotong sempurna. Yang harus diperhatikan juga, dilarang mengasah pisau di dekat ternak yang akan disembelih.
”Peran juru sembelih halal sangat penting, biasanya pemilik sapi sendiri sudah bisa melakukan penyembelihan dengan timnya, jadi tidak harus menunggu juru sembelih dari pihak kantor. Rata-rata mereka sudah mengikuti pelatihan, kegiatan rutinitas mereka begitu masuk ke sini sudah melakukan pemeriksaan sapi potong, kemudian melakukan penyembelihan, pengulitan, pengeluaran organ dalam yang layak dan tidak untuk dijual,” ujarnya.
Sutris mejelaskan, untuk menyembelih hewan harus dilakukan dengan langkah yang tepat. Dimulai dengan perobohan hewan yang akan disembelih. Posisinya bagian kepala di selatan menghadap ke arah barat, dan posisi Juleha berada di timur menghadap ke barat.
Sutris menggunakan pisau dengan panjang 40 cm, kalau menggunakan pisau panjang mengurangi resiko, hukumnya minimal dua urat terputus tidak boleh diulang, supaya diperhatikan proses penyembelihan yang halal dan baik.
"Kadang yang namanya sapi masuk badannya juga kotor yang kita lakukan penyiraman, mungkin ada daging kena kotoran kita bersihkan karena masih tradisional bukan modern, jadi perbedaan antara yang mempunyai lubang darah dan tidak punya lubang darah itu saja. kemudian juga terkadang mereka mengikat talinya lebih kencang, misalnya menggunakan mesin seperti derek, jadi bisa lenih kencang kalau dari segi kekuatan tali,” pungkasnya.