Rumah Potong Hewan Mojorejo, Kota Batu
TABLOIDSINARTANI.COM, Batu Malang -- Kota Batu memiliki Rumah Pemotongan Hewan (RPH) berfasilitas lengkap yang terletak di Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Batu Malang. Berdiri di atas lahan seluas 3.500 meter persegi, RPH Mojorejo menjadi tempat pemotongan hewan selain unggas yang berstandar, dengan persyaratan teknis dan higienis.
Rumah Potong Hewan (RPH) yang dibangun sejak 2012 dan mulai beroperasi pada 2017 ini hadir agar produk daging yang dikonsumsi masyarakat khususnya di Kota Batu bernilai tambah dengan kualitas baik. RPH Mojorejo telah memenuhi standar kelayakan sebagai rumah pemotongan, dimana tersedia fasilitas kandang untuk istirahat hewan dan pelayanan kesehatan oleh dokter hewan untuk memastikan kelayakan sapi yang akan disembelih.
Kota Batu sebelumnya memiliki RPH yang terletak di Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu. Namun keberadaan RPH Kelurahan Sisir sudah tidak memenuhi standar kelayakan, disamping tidak dapat digunakan untuk penyembelihan sapi dalam jumlah besar, RPH Sisir tidak didukung dengan peralatan yang memenuhi syarat.
Diungkapkan tenaga fungsional Rumah Potong Hewan (RPH) Mojorejo, drh. Utami Kurniawati, RPH Mojorejo yang mulai diresmikannya pada tahun 2017, tujuannya untuk lebih memudahkan mengkoordinasikan kesehatan hewan sebelum penyembelihan, tugasnya berupa pelayanan pemotongan hewan, pemeriksaan kesehatan hewan agar hewan yang disembelih aman dan halal.
“Masyarakat boleh memotong disini, ada beberapa masyarakat yang sudah mengerti mereka memotong di sini, mereka sudah mempunyai peralatan sendiri, ada pedagang dari pasar Batu dan juga pedagang dari pasar Dinoyo, waktu itu kepala bidangnya yang menganjurkan daripada mereka motong di rumah tidak tahu bagaimana kesehatannya, mereka sekarang memotong disini, RPH sendiri tidak menyediakan hewannya, hanya menyediakan tempatnya saja,” paparnya.
Alur penyembelihan di RPH Mojorejo tidak jauh berbeda dari RPH berstandar pada umumnya. 12 jam sebelum penyembelihan, sapi harus sudah masuk RPH, tujuannya agar sapi dapat beristirahat dan diperiksa oleh dokter hewan untuk mengetahui kelayakan untuk disembelih.
“Sebelumnya harus sudah masuk ke kandang, nanti kita cek dulu, layak dipotong atau tidak biasanya sapi yang mengandung penyakit dan sapi betina produktif dilarang dipotong, setelah disembelih ada pemeriksaan yang kedua, kita memeriksa organ-organnya, bagian-bagian tertentu yang tidak layak perlu di afkir, setelah itu baru ditimbang dan dikeluarkan,” ungkap Utami.
RPH Mojorejo dapat menyembelih 10 ekor sapi setiap harinya, yang dimulai sejak pukul 21.00 atau 24.00 tergantung jumlah sapi yang akan disembelih. Setelah penyembelihan, daging sapi harus segera didistribusikan ke pasar yang menjadi lokasi penjualan sebelum subuh.
“Seluruh tahapan pemotongan telah memiliki prosedur standar (SOP) yang harus ditaati para penyembelih atau jagal,” tambahnya.
Drh. Utami menjelaskan, RPH Mojorejo memiliki 2 orang juru sembelih halal atau Juleha yang siap membantu para pedagang/blantik dalam melakukan proses pemotongan.