Jumat, 16 Januari 2026


Kementan Susun Rencana Produksi Ayam Nasional, Jaga Pasokan Stabil hingga 2028

10 Des 2025, 10:00 WIBEditor : Herman

Rapat Pembahasan RPN digelar di kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH)

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Kementerian Pertanian (Kementan) mulai membahas penyusunan Rencana Produksi Nasional (RPN) penyediaan dan kebutuhan ayam ras tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan pasokan daging ayam dan telur tetap aman hingga 2028, seiring meningkatnya kebutuhan protein hewani masyarakat.

Rapat pembahasan RPN digelar di kantor Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Rabu (8/12), dan dihadiri sejumlah perwakilan kementerian serta lembaga terkait.

Dokumen RPN nantinya menjadi acuan memenuhi kebutuhan pangan unggas nasional, termasuk dukungan terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan keberlanjutan usaha peternak kecil.

Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Kementan, Hary Suhada, menjelaskan bahwa penyusunan RPN 2026 dilakukan dengan memperhitungkan indikator makro ekonomi seperti pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan proyeksi jumlah penduduk yang diperkirakan mencapai 292,48 juta jiwa pada 2028.

“Kami menyusun RPN untuk menjaga pasokan daging ayam dan telur tetap seimbang. Semua faktor diperhitungkan, mulai dari kinerja pembibitan, biosekuriti, pelaporan produksi, hingga kapasitas rumah potong unggas dan rantai dingin,” ujar Hary dalam rapat tersebut.

Pembahasan RPN kali ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan perunggasan nasional, terutama dalam implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024. Selain itu, penyusunan ini sekaligus menyosialisasikan RPN 2026 sebagai dasar proyeksi kebutuhan pangan unggas pada tahun 2028.

Salah satu fokus utama ialah penetapan alokasi pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras. Penetapan tersebut mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan Tim Analisa Penyediaan dan Kebutuhan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Evaluasi dilakukan berdasarkan kinerja pembibitan, pola kemitraan, aktivitas ekspor, biosekuriti, pelaporan produksi, serta jumlah pemotongan di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU).

Hary menegaskan bahwa pengaturan GPS dilakukan secara ketat dan terukur agar tidak terjadi kelebihan pasokan yang berpotensi menekan harga di tingkat peternak.

“Pengaturan ini penting untuk mencegah surplus produksi yang merugikan peternak, sekaligus memastikan kebutuhan nasional tetap terpenuhi,” jelasnya.

Kebijakan RPN 2026 juga mempertimbangkan tekanan global seperti krisis pangan dan perubahan iklim.

Kementan memproyeksikan adanya lonjakan kebutuhan mulai 2027, salah satunya karena perluasan program pemenuhan gizi. Upaya konsolidasi pembibitan melalui breeding farm juga didorong untuk meningkatkan efisiensi kandang dan hatchery.

Koordinator Tim Analisa, Triyoso Purnawarman, yang juga dosen Fakultas Kedokteran Hewan IPB, menambahkan bahwa pengaturan GPS disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

“Kapasitas kandang dan hatchery secara umum sudah mencukupi. Namun pengaturan di sisi hulu harus lebih presisi, mulai dari GPS hingga produksi di hatchery, agar pasokan tetap seimbang,” ujarnya.

Melalui RPN 2026, pemerintah berharap stabilitas produksi, harga, dan penyerapan hasil panen peternak kecil dapat terjaga. Kementan menegaskan komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan pasokan ayam dan telur nasional.

Reporter : Eko
Sumber : Humas Ditjen PKH
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018