Thursday, 22 October 2026


SYL Ajak BPKP, Kejagung dan Polri Turun Tangan Jaga Pangan

20 Apr 2022, 13:35 WIBEditor : Yulianto

Mentan SYL bersama Kepala BPKP, M. Yusu Ateh saat penandatangan MOU

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Persoalan pangan memang kompleks. Karena itu untuk mengawasi program ketahanan pangan, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajak Kejaksaan Agung, Polri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ikut turun tangan dalam pengawasan penggunaan anggaran.

Hal tersebut disampaikan SYL saat Rapat Koordinasi Pengawasan bidang Ketahanan Pangan yang berlangsung di gedung Kementerian Pertanian, Rabu (20/4). Dalam kegiatan tersebut hadir juga Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh; Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo dan Jaksa Muda Intelegen Kejagung, Amir Yanto.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan MoU antara Menteri Pertanian dengan Kepala BPKP dan peluncuran hastag #Jagapangan jagamasadepan.

“BPKP, Kemendagri, Polri, Kejaksaan Agung dan BPKP, yuk turun tangan masih banyak masalah yang ada yang harus diselesaikan bersama. Kita harus kendalikan jangan sampai urusan pangan menjadi kacau,” ujar mantan Gubernur Sulsel itu.

SYL menilai, pemerintahan yang baik adalah pemerintah yang berpikir untuk kepentingan rakyat dan tidak meladeni untuk kepentingan diri sendiri. Karena itu, dalam menjalankan pemerintah bukan hanya manajemen dalam menjalankan program dan kebijakan. Namun demikian juga pengawasan menjadi hal yang penting.

Karena itu, SYL berharap tidak ada pejabat Kementerian Pertanian yang terkena tindak pidana hukum. Untuk itu peran Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian sangat penting dalam melakukan pengawasan.

“Kalau tidak ada yang mengawasi, maka akan salah jalan dengan kompleksitas kegiatan. Jadi selama ada APIP, aparat pengawasan sebagai asistensinya,” tuturnya. “Mulai hari ini hadirkan kesadaran dan kepatuhan. Kita telah berhasil mencapai predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) berturut-turut,” tambah SYL.

Sementara itu, Irjen Kementerian Pertanian, Jan S. Maringka mengatakan, pihaknya kini akan fokus dalam pengawasan anggaran program. Setidaknya ada tiga strategi perubahan yang akan dilakukan.

Pertama, optimalisasi pemeriksaan pada program strategis, baik yang prioritas dan superprioritas. Kedua, sinergi APIP dengan aparat penegak hukum, sehingga pelaksanaan pengawasan di lapangan tidak ragu. Dampaknya nanti program Kementerian Pertanian juga bisa terlaksana dengan tepat waktu dan tepat sasaran.

Strategi ketiga adalah pelatihan APIP bekerjasama dengan instansi di lain, seperti BPKP dan aparat penegak hukum. Misalnya, pelatihan audit investigasi. “Kita nanti akan turun ke daerah agar bersama-sama jaga pangan, jaga sama depan,” tegasnya.

Titik Kritis

Sementara itu Kepala BPKP, M. Yusuf Ateh mengingatkan, ada beberapa titik kritis dalam upaya peningkatan ketahanan pangan yang patut diperhatikan Kementerian Pertanian. Bahkan titik kritis itu dari hulu sampai hilir.

Di bagian hulu. Pertama, sarana dan prasarana pertanian yakni, luas areal pertanaman, kapasitas prasarana pendukung pertanian seperti bendungan dan irigasi, kuantitas dan kualitas SDM. Kedua, produksi yakni aksesibilitas petani terhadap benih unggul, pupuk dan alat mesin pertanian.

Sedangkan dibagian hilir. Pertama, kegiatan pasca panen yakni aksesibilitas terhadap aksintan pasca panen, ketersediaan dan aksesibilitas pelatihan dan pengolhan hasil panen, serta penyimpanan hasil panen. Kedua, pemasaran yakni, stabilitas harga komoditas saat panen raya dan paceklik, serta aksesibilitas terhadap pasar.

“Upaya menjaga efektivitas tata kelola ketahanan pangan ini memerlukan pengawalan akuntabilitas. Jadi poin pengawasan adalah identifikasi dan fokus pada masalah. Dengan identifikasi masalah, kita bisa minimalisir kerugian negara,” tuturnya.

Ateh juga mengingatkan ada isu yang memungkinkan terjadi kecurangan yang perlu dimitigasi dalam ketahanan pangan. Pertama, bantuan yang tidak sesuai spesifikasi. Kedua, bantuan tidak disalurkan ke penerima yang seharusnya. Ketiga, pungutan saat penyaluran bantuan.

Keempat lanjut Ateh, korupsi saat proses pembangunan, seperti bendungan, cetak sawah, irigasi dan pengadaan alsintan. Kelima, penimbunan bahan pangan. Keenam, harga jual di atas HET yang pemerintah tetapkan. Ketujuh, praktek curang dalam penjualan bahan pangan seperti daging gelonggongan, daging ayam tiren dan beras oplosan.

“Kompleksitas masalah tata kelola dan resiko kecurangan ini memerlukan pengawal kolabortaif antara BPKP, APIP dan APH. Untuk itu, perlu sinergi ketiga pihak tersebut,” ungkap Ateh.

Reporter : julian
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018