Wednesday, 21 October 2026


Mendag Busan Bongkar Modus Curang Pengepakan MINYAKITA

14 Mar 2025, 13:21 WIBEditor : Herman

Mendag Busan Ungkap Kecurangan Produsen Minyakkita pabrik PT AEGA di Karawang, Jawa Barat.

TABLOIDSINARTANI.COM, Karawang --- Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali mengungkap praktik curang dalam distribusi minyak goreng bersubsidi MINYAKITA. Kali ini, modus baru yang dilakukan PT Artha Eka Global Asia (AEGA) berhasil dibongkar.

Perusahaan pengepakan ini diduga tidak hanya mengurangi takaran dalam kemasan, tetapi juga menyalahgunakan lisensi merek MINYAKITA untuk kepentingan bisnis yang tidak sah.

Pengungkapan ini dilakukan dalam ekspose yang digelar di pabrik PT AEGA di Karawang, Jawa Barat. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa perusahaan ini terbukti melakukan berbagai kecurangan yang merugikan masyarakat.

Menurut Mendag Budi Santoso, PT AEGA tidak hanya mengurangi volume minyak dalam kemasan berlabel 1 liter menjadi sekitar 750—800 mililiter, tetapi juga memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua perusahaan pengepakan lain yang tidak memiliki izin resmi.

“Perusahaan ini menyalahgunakan surat persetujuan merek MINYAKITA dengan memberikan lisensi kepada pihak lain secara ilegal dan menerima kompensasi dari kerja sama tersebut,” ungkapnya.

Dalam ekspose tersebut, petugas menemukan lebih dari 32.000 botol kosong berbagai ukuran yang siap digunakan untuk mengemas minyak goreng, serta 30 tangki berkapasitas 1 ton yang diduga digunakan dalam proses pengepakan curang.

Mendag juga mengungkap bahwa dua perusahaan yang menerima lisensi MINYAKITA dari PT AEGA tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini membuat kualitas dan takaran minyak yang diproduksi sulit dikontrol.

Lebih jauh, hasil investigasi Kemendag menunjukkan bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non-Domestic Market Obligation (non-DMO) atau minyak komersial yang harganya lebih mahal. Agar tetap bisa dijual mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET), mereka mengurangi isi dalam kemasan.

“PT AEGA juga tidak memiliki izin edar MINYAKITA dan terdapat ketidaksesuaian dalam Nomor Induk Berusaha (NIB). Dengan berbagai pelanggaran ini, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek MINYAKITA untuk PT AEGA dan menarik produk yang tidak sesuai dari pasaran,” tegas Mendag Budi Santoso.

Tindak lanjut dari pengungkapan ini akan melibatkan kepolisian. Polda Banten telah mulai memproses hukum kedua perusahaan yang menerima lisensi ilegal dari PT AEGA. Kemendag juga terus melakukan pengawasan ketat, terutama menjelang momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) seperti Lebaran, agar praktik serupa tidak terjadi lagi.

“Kami bersama Satgas Pangan Polri serta kementerian dan lembaga terkait akan terus mengawasi peredaran MINYAKITA. Pelaku usaha nakal akan ditindak tegas,” ujar Mendag.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menambahkan bahwa selama periode November 2024 hingga Maret 2025, pengawasan telah dilakukan terhadap 316 pelaku usaha di 23 provinsi.

Hasilnya, 66 pelaku usaha di tingkat distributor dan pengecer telah diberikan sanksi administratif karena melanggar aturan.

Sebagai langkah preventif, Kemendag membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian takaran MINYAKITA di pasaran. Konsumen dapat melaporkan melalui WhatsApp di nomor +62-853-1111-1010 jika mendapati minyak goreng dalam kemasan yang tidak sesuai standar.

Kepala Satgas Pangan Polri, Helfi Assegaf, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran minyak goreng akan terus dilakukan secara berkala, baik di pusat maupun daerah. “Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang mencoba bermain curang dalam distribusi MINYAKITA,” pungkasnya.

Reporter : Mas Awan
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018