
Sidang Promosi Doktor Sekjen Wanita Tani Indonesia HKTI, Faradibha Tenrilemba di IPB University
TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor — Isu kesehatan ibu dan anak, terutama soal ketimpangan antara kebijakan cuti melahirkan dan kebutuhan pemberian ASI eksklusif, menjadi sorotan utama dalam sidang promosi doktor Farahdibha Tenrilemba di IPB University.
Dalam disertasinya yang berjudul “Pengaruh Promosi, Sikap Kebijakan, dan Penilaian Cuti Maternitas terhadap Kesejahteraan Pekerja Perempuan”, Farahdibha menyuarakan keresahan yang selama ini dirasakannya sebagai aktivis perempuan.
Wanita yang menjabat seagai Sekretaris Jenderal Wanita Tani Indonesia HKTI ini, mempertanyakan bagaimana mungkin pekerja perempuan bisa memberikan ASI eksklusif selama enam bulan jika cuti melahirkan yang diberikan hanya tiga bulan.
“Secara regulasi, cuti hanya diberikan selama tiga bulan, itu pun dibagi 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Padahal saat bayi baru lahir, justru itulah masa krusial untuk pemberian ASI dan pengasuhan awal,” ungkapnya.
Farah menekankan pentingnya peninjauan ulang terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Menurutnya, regulasi yang hanya mewajibkan cuti tiga bulan, sementara tiga bulan tambahan hanya bersyarat, tidak cukup untuk mendukung pemulihan ibu dan tumbuh kembang bayi secara optimal.

“Ibu yang melahirkan bukan dalam kondisi sakit, tapi tubuh mereka tetap membutuhkan pemulihan. Setelah sembilan bulan mengandung, mereka juga harus menyusui dan mengasuh bayi. Maka enam bulan adalah waktu minimum yang ideal,” jelasnya.
Farah juga menyoroti pentingnya fleksibilitas kerja bagi ibu pasca-melahirkan. Ia mendorong skema kerja fleksibel seperti work from home (WFH) atau jam kerja yang bisa diatur secara mandiri sebagai bagian dari kebijakan pro-perempuan.
Kendala lain yang diungkapkan Farah adalah soal pembiayaan cuti. Selama ini, beban gaji saat cuti melahirkan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan, sehingga banyak perusahaan enggan memberikan cuti lebih panjang.
“Harus ada skema pembiayaan kolaboratif—antara negara, perusahaan, asuransi, dan sistem jaminan sosial. Jika semua dibebankan ke perusahaan, ya tentu akan berat,” ujarnya.
Ia pun mengajak pemerintah untuk menjadikan dukungan terhadap ibu bekerja sebagai mandat negara, bukan sekadar kebijakan opsional.
Farah menegaskan bahwa kesetaraan gender bukan berarti menuntut perlakuan sama secara mutlak antara laki-laki dan perempuan, melainkan pengakuan terhadap kondisi biologis perempuan yang unik, seperti hamil, melahirkan, dan menyusui.
“Bukan minta perlakuan khusus, tapi perlakuan adil. Perempuan punya kebutuhan reproduktif yang tak bisa dihindari, dan itu harus diakomodasi dengan pendekatan yang holistik dan komprehensif,” tegasnya.
Dalam penelitiannya, Farah juga menyoroti bahwa banyak negara telah memberikan cuti melahirkan hingga enam bulan, sebagai bentuk dukungan terhadap ASI eksklusif dan kesejahteraan ibu-anak. Bahkan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah merekomendasikan cuti minimal selama 14 minggu (3,5 bulan).
“Kalau negara-negara lain bisa, kenapa Indonesia tidak?” ujar alumnus S1 Sastra Inggris Universitas Padjadjaran dan S2 Kesehatan Masyarakat Urindo itu.
Dengan gelar doktor yang kini disandangnya, Farah berharap hasil disertasinya dapat menjadi kontribusi nyata bagi revisi kebijakan cuti melahirkan dan sistem ketenagakerjaan yang lebih berpihak pada perempuan.