Sunday, 18 October 2026


Gandeng ASKI-PTM, Pusat PVTPP Sosialisasikan Berbagai Layanan

30 Oct 2025, 15:06 WIBEditor : Yulianto

Sosialisasi layanan PPV TPP di UMS

TABLOIDSINARTANI.COM, Surakarta---Pusat Pelindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (Pusat PVTPP) Kementerian Pertanian terus mendorong pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan varietas tanaman (PVT), pendaftaran dan pelepasan varietas tanaman, serta perizinan pertanian.

Kali ini, sosialisasi digelar di Gedung Siti Walidah Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Rabu (29/10), sebagai bagian dari rangkaian acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pusat PVTPP dan Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Perguruan Tinggi Muhammadiyah (ASKI-PTM).

Kepala Pusat PVTPP, Leli Nuryati, menyampaikan bahwa kegiatan penandatangan MoU antara Pusat PVTPP dan ASKI-PTM serta kegiatan sosialisasi layanan Pusat PVTPP merupakan dua upaya Pusat PVTPP dalam meningkatkan layanan publik.

Pusat PVTPP telah mendapatkan penghargaan unit kerja pelayanan publik berprestasi dengan kategori Pelayanan Prima di lingkup kementerian Pertanian.

Artinya bahwa layanan sudah baik dengan respon yang baik dari masyarakat. Meskipun demikian, upaya peningkatan kualitas layanan tetap harus dilakukan agar layanan yang diberikan semakin cepat, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Acara ini dihadiri ratusan peserta dari berbagai kalangan, mulai dari perguruan tinggi Muhammadiyah se-Indonesia, dinas pertanian dan ketahanan pangan se-Solo Raya, Bapperida, Jaringan Tani Muhammadiyah (JATAM), hingga kelompok tani dan Kebun Benih Desa (KBD).

Tak ketinggalan, sejumlah dosen dan mahasiswa dari program studi biologi, pertanian, agroteknologi, agribisnis, dan bioteknologi turut ambil bagian.

Dalam kesempatan ini, tiga narasumber dari Pusat PVTPP berbagi wawasan seputar kebijakan dan layanan perlindungan varietas tanaman di Indonesia.

Ketua Kelompok Substansi PVT, Nurdini Khadijah, menjelaskan, Perlindungan Varietas Tanaman merupakan bagian dari sistem kekayaan intelektual yang dikelola Kementerian Pertanian.

Sementara itu, bentuk kekayaan intelektual lain seperti paten, merek, dan hak cipta dikelola oleh Kementerian Hukum

Nurdini juga menjelaskan produsedur, persyaratan dan berbagai upaya kemudahan untuk para pemangku kepentingan layanan PVT.

Dalam meningkatkan permohonan dari kategori WNI perorangan, lembaga penelitian pemerintah dan perguruan tinggi dalam negeri, pemerintah telah memiliki aturan relaksasi iuran tahunan yang sebesar nol rupiah untuk tiga tahun pertama.

"Untuk tahun selanjutnya sebesar sepuluh persen dari tarif normal iuran tahunan," tambahnya. 

Selanjutnya, Wiji Astutiningsih, Ketua Tim Kerja Peredaran Varietas, memaparkan perbedaan antara pendaftaran, pelepasan, dan perlindungan varietas.

“Pendaftaran memberi identitas pada varietas, pelepasan menjadi syarat komersialisasi, dan perlindungan memberi hak hukum bagi pemulia atau pemilik varietas agar tidak disalahgunakan,” jelasnya.

Sementara itu Dwi Herteddy, Ketua Kelompok Perizinan dan Investasi Pertanian, yang mengajak peserta memahami pentingnya layanan perizinan pertanian.

“Layanan ini bukan hanya soal administrasi, tapi juga bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi di sektor pertanian,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, peserta berharap agar informasi dan layanan Pusat PVTPP semakin mudah diakses secara online, serta menyoroti perlunya definisi yang lebih jelas tentang varietas lokal, terutama varietas hasil pemuliaan.

Banyak peserta juga menekankan pentingnya pelestarian dan pemanfaatan varietas lokal agar memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Pusat PVTPP berharap kerja sama dengan perguruan tinggi dan masyarakat dapat memperkuat ekosistem inovasi pertanian nasional, serta mendorong lahirnya lebih banyak varietas unggul hasil karya anak bangsa.

Reporter : Humas PPVTPP
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018