TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Sistem perizinan online dengan OSS (online single submission) memang memberikan kecepatan dalam layanan, sehingga pelaku usaha mendapatkan kepastian waktu. Namun sistem tersebut meng-cover izin teknis, sehingga pelaku usaha masih sulit bergerak untuk memulai usaha.
Dosen Hukum Bisnis Universitas Prasetya Mulya, Rio Christiawan mengakui, dengan OSS perizinan usaha sudah semakin dipermudah. OSS banyak membantu perizinan usaha seperti SIUP, Pendirian Perusahaan dan lain-lainnya.
Namun menurutnya, bagi investor belum banyak berdampak banyak, karena perizinan teknis belum bisa di-cover. Pelaku usaha masih mengeluhkan rumitnya perizinan teknis, seperti izin pelepasan kawasan, izin usaha budidaya, izin lingkungan dan izin teknis lainya. Apalagi kini pemerintah mengeluarkan moratorium.
“Nyawanya investor yang berusaha di SDA (sumberdaya alam) ada di perizinan teknis. Karena institusi keuangan dan sertifikasi yang berujung pada daya saing, harua ada izin teknis,” katanya saat Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertema Kemudahan Investasi di Sektor Pertanian, di Jakarta, Rabu (17/10).
Padahal sifat perizinan teknis tidak berdiri tunggal dan tersebar di provinsi dan kabupatan/kota. Karena itu untuk mendapatkan izin teknis, pelaku usaha harus melalui birokrasi yang cukup panjang, dari mulai pertimbangan teknis, rekomendasi, rapat koordinasi lintas SKPD. “Kadang untuk mendapatkan izin amdal saja perlu 12 kalai rapat,” katanya.
Perizinan teknis juga tidak terlepas dari peta, terutama peta indikatif. Bahkan kadang terjadi perubahan peta indikatif yang dilakukan SKPD. “Selama ini peta indikatif yang dikeluarkan dianggap benar, padahal nyatanya tidak benar. Bahkan setiap instansi mengeluarkan peta indikatif,” ujarnya.
Karena itu Rio meminta pemerintah untuk menata kembali OSS. Salah satu yang perlu segera diperbaikan adalah peta. Jadi perlu adanya One Map Policy sebagai solusi tata ruang. Dengan satu peta memberi kepastian dalam investasi, serta memperpendek birokrasi pengurusan izin SDA.
“Saat ini setiap instansi memiliki peta acuan penerbitan perizinan yang berbeda dengan mengeluarkan peta Indikatif, sehingga terjadi tumpang tindih,” katanya seraya mendambahkan, rumitnya perizinan teknis ini menurut Rio tidak lepas dengan adanya otonomi daerah.
Karena itu Rio menyarankan agar OSS diperluas cakupannya hingga izin teknis. Sebab, kalangan investor perlu waktu yang lebih cepat untuk pengurusan perizinan hingga operasional. Sehingga berdampak pada cash flow sehat dan dampak sosial dihindari. “Dengan demikian ada parameter dan kepastian pada fungsi evaluasi setiap instansi,” katanya. Yul