Sabtu, 22 Maret 2025


Beginilah Cara Mendapatkan Izin Usaha melalui OSS

17 Okt 2018, 16:54 WIBEditor : Yulianto

Sistem OSS

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Pemerintah saat ini telah mengembangkan sistem elektronik dalam perizinan usaha. Sistem perizinan online ini adalah OSS (online single submission) yang harapannya dapat membantu investor mengurus izin lebih cepat.

Sistem OSS yang terhubungan dengan seluruh kementerian/lembaga, Pemda, dan BKPM. Bagaimana mengurus izin melalui OSS ini. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018. Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian, Kementerian Pertanian, Prof. Erizal Jamal mengatakan, pertama, pelaku usaha melakukan pendaftaran. Kemudian, Lembaga OSS menerbitikan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen.

Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional. Setelah itu, pelaku usaha melakukan pembayaran biaya (PNBP atau Pajak/Retribusi Daerah).

Sementara itu, Lembaga OSS melakukan fasilitasi kepada Pelaku Usaha (terutama UMKM) untuk mendapatkan Perizinan  Berusaha melalui Sistem OSS. Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional, pembayaran, dan pelaksanaannya. 

Cara Pendaftaran

Untuk pelaksanaan pendaftaran pada sistem OSS sesuai Pasal 21 – 30 adalah:

1.  Pendaftaran dilakukan dengan cara mengakses laman OSS dan melakukan pengisian data yang diperlukan.

2.  Lembaga OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha  dan Izin Komersial atau Operasional.

3.  NIB berlaku juga sebagai TDP, API, dan hak akses kepabeanan.

4.  Pelaku Usaha yang telah mendapatkan NIB sekaligus  terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan  jaminan sosial ketenagakerjaan serta mendapatkan  pengesahan RPTKA (dalam hal Pelaku Usaha akan mempekerjakan tenaga kerja asing) serta mendapatkan  informasi mengenai fasilitas fiskal  yang akan didapat.

Proses Penerbitan

Bagaimana proses Penerbitan Izin Komersial atau Operasional. Sesuai Pasal 39-41 PP No. 24 tahun 2018 adalah:

1. Lembaga OSS menerbitkan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen untuk:

    a. standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau

    b. pendaftaran barang/jasa, sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang  dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS.

2. Lembaga OSS membatalkan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial  atau Operasional yang sudah diterbitkan dalam hal Pelaku Usaha  tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen.

3. Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah Pelaku Usaha menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran  biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan   ketentuan peraturan  perundang-undangan. Yul

 

 

 

Reporter : Yulianto
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018