Wednesday, 21 October 2026


Pusat PVTPP Kementan Jelaskan Perbedaan Pendaftaran, Pelepasan, dan PVT Varietas Tanaman

11 Feb 2026, 11:20 WIBEditor : Gesha

PVTPP Kementan menjelaskan perbedaan pendaftaran, pelepasan, dan PVT varietas tanaman sebagai tahapan penting menjamin legalitas, perlindungan hukum, dan mutu benih sebelum beredar luas ke petani.

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta – PVTPP Kementan menjelaskan perbedaan pendaftaran, pelepasan, dan PVT varietas tanaman sebagai tahapan penting menjamin legalitas, perlindungan hukum, dan mutu benih sebelum beredar luas ke petani.

Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian menegaskan perannya sebagai garda terdepan dalam pengelolaan varietas tanaman nasional yang bermuara pada tersedianya benih bermutu bagi petani.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati saat menjelaskan alur dan perbedaan antara pendaftaran varietas, pelepasan varietas, dan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).

Menurut Leli, ketiga mekanisme tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda, namun saling melengkapi dalam satu sistem pengelolaan varietas tanaman yang utuh.

“Pengelolaan varietas tanaman di Indonesia tidak bisa dilihat secara parsial. Mulai dari pendaftaran, pelepasan, hingga perlindungan varietas melalui PVT, semuanya dirancang untuk menjamin mutu varietas, kepastian hukum, dan perlindungan bagi petani maupun pemulia,” ujar Leli.

Pelepasan Varietas

Leli menjelaskan, pelepasan varietas atau pendaftaran peredaran merupakan tahapan penting sebagai izin komersialisasi. Pada tahap ini, varietas diuji secara ketat untuk memastikan keunggulannya.

“Pelepasan varietas memberikan jaminan bahwa varietas tersebut memang unggul dan layak diedarkan. Di dalamnya ada uji keunggulan, mulai dari adaptasi, mutu hasil, ketahanan terhadap hama dan penyakit, hingga potensi produksi benih,” jelasnya.

Selain itu, pelepasan varietas juga menjadi bentuk perlindungan negara terhadap petani agar memperoleh benih unggul yang terjamin mutunya.

Pendaftaran Varietas

Sementara itu, pendaftaran varietas berfungsi sebagai legalitas kepemilikan. Proses ini mencakup pendataan dan pencatatan varietas ke dalam database nasional.

“Pendaftaran varietas bertujuan memberikan kejelasan informasi data varietas dan status kepemilikannya. Proses ini tidak melalui pengujian lapang, tetapi berbasis pada deskripsi varietas,” kata Leli.

Pendaftaran ini penting terutama untuk varietas lokal sebagai bentuk pengakuan negara sekaligus upaya pelestarian kekayaan hayati Indonesia.

PVT

Adapun Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diberikan negara kepada pemulia atau pemegang hak varietas.

“Melalui PVT, negara memberikan perlindungan hukum dan penghargaan kepada pemulia atas varietas yang dihasilkan. Ini juga memberikan kepastian hak ekonomi bagi pemilik PVT,” ujar Leli.

Untuk memperoleh PVT, varietas harus memenuhi kriteria Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS) melalui serangkaian pengujian sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Leli menegaskan, seluruh sistem ini pada akhirnya bermuara pada satu tujuan besar, yakni menghasilkan benih bermutu yang mendukung produktivitas dan keberlanjutan pertanian nasional.

“Dengan sistem pengelolaan varietas yang jelas dan terintegrasi, kami memastikan bahwa varietas yang beredar memiliki mutu terjamin, status hukum yang jelas, serta memberikan manfaat nyata bagi petani dan konsumen,” pungkasnya.

PPVTPP Kementerian Pertanian terus mendorong penguatan tata kelola varietas tanaman sebagai fondasi penting dalam pembangunan pertanian berkelanjutan dan ketahanan pangan nasional.

Reporter : Nattasya
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018