
Waka Satgas Pangan, KBP Helmy Santika saat memberikan materi diacara Protani di Semarang, Selasa (26/3)
TABLOIDSINARTANI.COM, Semarang---Satgas Pangan mencatat selama periode 2017 hingga April 2018 ada sekitar 417 kasus pelanggaran yang terjadi terkait dengan komoditas pertanian. Dari kasus tersebut terjaring 390 tersangka.
Demikian diungkapkan Waka Satgas Pangan Polri, KBP Helmy Santika saat Kegiatan Pembinaan Integritas Program dan Layanan Pertanian melalui “Protani” di Semarang, Selasa (26/3). “Penindakan itu, baik dalam bentuk penimbunan dan penyalahgunaan wewenang, bahkan ada yang mengubah daftar HS. Ada juga yang kasus mengoplosan,” ujarnya.
Helmy mengatakan, pengungkapan tertinggi terjadi pada triwulan II tahun 2017 (April-Juni) dengan 241 kasus. Kasus tertinggi berada Jatim, Jateng, Kalbar, NTB, Sumut dan Sulsel. “Tugas Satgas Pangan adalah memastikan kebutuhan stok bahan pokok, kelancaran distribusi, memenitor harga pangan pokok dan penegakan hukum,” katanya.
Satgas Pangan lanjut Helmy juga bertugas mengakselerasi dengan mengedepankan penangkalan dan pencegahan. Jadi jika sudah dilakukan kedua hal tersebut, tapi masih dilakukan (terjadi pelanggaran), maka Satgas Pangan baru melakukan tindakan hukum.
“Dalam operasional, pelanggaran dapat terjadi saat pengadaan barang dan jasa. Pelanggaran terjadi karena penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara, rekanan dan broker. Modus operandinya adalah mark up pelaksaan tender,” ujarnya.
Sementara itu Arifin Hamid, Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Perikanan dan Kelautan Jaaksa Agung Muda mengatakan, pihaknya telah membentuk TP4 yang tugas dan wewenangnya melakukan pengawalan dan pengamanan pemerintah dan pembangunan, baik daerah dan pusat.
“Lahirnya TP4 ini untuk mengawal semua proyek yang sifat strategis. Saat ini kami sudah bekerjasama dengan Ditjen Peternakan dan Kesehatan dan Direktorat Serealia,” katanya.
Dengan adanya TP4 ini Arifin berharap dapat memastikan semua tahapan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Karena itu semua program dan kegiatan, baik di pusat maupun di daerah dapat disusun dan dibuat dengan pendampingan TP4.
“Karena itu kami merekomendasikan dalam membuat program dan kebijakan untuk melibatkan ahli, terutama terkait dalam pembuatan juknis/juklak. Kalau juknis bagus, maka TP4 tinggal mengawal saja, apakah sesuai timeline pelaksanaan kegiatan atau tidak,” tuturnya. Jadi inti dari pengawalan dan pengamanan adalah, proyek kegiatan bisa berjalan sesuai mekanismenya. Hasilnya, tepat waktu, mutu dan sasaran.
Arifin mengingatkan, salah satu area yang rawan korupsi adalah pada saat pengadaan barang/jasa. Ada beberapa prinsif pengadaan barang dan jasa. Pertama, efektif yakni sesuai dengan kebutuhan dan saran, serta memberikan manfaat. Kedua, efisien, pengadaan barang dan jasa dilaksanakan semaksimal mungkin dengan biaya minimum untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
Ketiga, terbuka/bersaing. Pengadaan barang dan jasa harus melalui semua penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan, serta melalui persaingan yang sehat. Keempat, transparan. Semua informasi tentang pengadaan barang dan jasa harus bersifat jelas dan diketahui secara luas oleh penyedia barang/jasa.
Kelima, adil/tidak diskriminatif. Artinya, ada perlakuan yang sama baik untuk semua penyedia barang/jasa. Keenam, akuntabe yakni seusia aturan dan ketentuan yang dipertanggungjawabkan.