Wednesday, 21 October 2026


Produk Pangan Bioteknologi, Halal atau Haram?

07 Mar 2024, 08:59 WIBEditor : Gesha

Logo Halal MUI

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta -- Produk pangan bioteknologi, terutama yang melalui rekayasa genetika, telah menimbulkan perdebatan mengenai status halal atau haram. 

Bioteknologi, khususnya rekayasa genetika, memberikan manfaat besar pada pertanian dengan menciptakan Genetic Modified Organism (GMO) seperti padi yang kaya provitamin A dan tahan terhadap hama, serta mengurangi penggunaan pestisida. Produk GMO juga memiliki tampilan menarik dan nutrisi lebih tinggi daripada versi konvensional, berpotensi mengatasi masalah pangan dan populasi global.

Penggunaan tanaman transgenik masih menjadi kontroversi di Indonesia, dengan pendukung melihat potensi untuk mengatasi krisis pangan dan menganggapnya aman, sementara penentang meragukan keamanan konsumsi manusia dan dampak lingkungan serta mempertanyakan asal-usul gen yang diintroduksi.

Di Indonesia, tanaman transgenik seperti padi, tomat, tebu, singkong, dan kentang telah dikembangkan dengan menambahkan gen untuk ketahanan terhadap hama, penyakit, herbisida, dan tekanan lingkungan. Produk-produk ini merupakan bagian dari konsumsi sehari-hari masyarakat Indonesia, yang mayoritasnya beragama Islam.

Oleh karena itu, Indonesia mengatur produk bioteknologi ini melalui fatwa MUI dan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal, yang mewajibkan sertifikasi halal untuk semua produk yang beredar di Indonesia.

Ketiga masalah yang mencemaskan terkait dengan produk rekayasa genetika adalah reaksi alergi, transfer gen, dan outcrossing. Dalam pandangan Islam, sesuatu dianggap halal kecuali dinyatakan haram secara spesifik oleh syariat. 

Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai kehalalan produk bioteknologi dalam Fatwa MUI Nomor 35 Tahun 2013 tentang Rekayasa Genetika dan Produknya.

Menurut fatwa tersebut:

1. Rekayasa genetika terhadap hewan, tumbuhan, dan mikroorganisme diperbolehkan dengan syarat dilakukan untuk kemaslahatan, tidak menimbulkan bahaya bagi manusia atau lingkungan, dan tidak menggunakan gen manusia.

2. Tumbuhan hasil rekayasa genetika halal dan dapat digunakan jika bermanfaat dan tidak membahayakan.

3. Hewan hasil rekayasa genetika halal asalkan termasuk dalam kategori jenis hewan yang dagingnya halal dikonsumsi, bermanfaat, dan tidak membahayakan.

4. Produk rekayasa genetika seperti pangan, obat-obatan, dan kosmetika halal jika bermanfaat, tidak membahayakan, dan sumber gen yang digunakan tidak haram.

Dengan demikian, produk hasil rekayasa genetika diperbolehkan dikonsumsi selama tidak mengandung bahan yang diharamkan dalam syariat Islam.

Wajib Cantumkan Halal

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan semua produk bioteknologi yang melalui rekayasa genetik untuk menciptakan varietas tanaman atau ternak unggul dengan produktivitas tinggi harus memiliki sertifikasi halal.

Koordinator Sertifikasi Halal BPJPH, Ahmad Sukandar, menjelaskan bahwa regulasi tersebut diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Sertifikasi Halal Obat, Produk Biologi, dan Alat Kesehatan.

Sukandar menjelaskan bahwa tujuan dari sertifikasi halal untuk produk rekayasa genetik adalah untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan keamanan kepada masyarakat yang mengonsumsi produk tersebut, mengingat bahwa 86,7 persen penduduk Indonesia adalah Muslim. "Pelaku usaha harus memahami kebijakan pemerintah," tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa prosedur pendaftaran sertifikasi halal untuk produk rekayasa genetik sama dengan produk lainnya, namun proses audit di lapangan melibatkan para auditor khusus.

Mereka menguji produk sesuai dengan standar halal dan mempertimbangkan faktor lain seperti komponen impor. Produk yang telah diaudit akan disidangkan fatwanya oleh MUI sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Jika MUI tidak dapat melaksanakan sidang fatwa dalam tiga hari, maka Komite Fatwa Kemenag akan mengambil alih dengan melibatkan unsur dari para ulama dan akademisi.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018