Rabu, 15 Januari 2025


Ketatnya Regulasi Produk Rekayasa Genetik

16 Agu 2024, 10:04 WIBEditor : Yulianto

Penelitian bioteknologi kini sudah banyak dilakukan | Sumber Foto:Julian

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Perkembangan produk bioteknologi, termasuk hasil rekayasa genetik dan transgenik di Indonesia memang tidak berjalan mulus. Persoalan keamanan pangan, pakan dan hayati memang menjadi titik krusial polemik tersebut. Dengan regulasi yang ketat, mulai dari pengujian hingga pelepasan dan adanya sertifikasi Keamanan Pangan dan Hayati, menjadi bentuk jaminan produk hasil bioteknologi aman untuk manusia dan lingkungan.

Direktur Perumusan Standar Keamanan dan Mutu Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas), Yusra Egayanti, mengakui ada sejumlah anggota parlemen yang menganggap GMO atau PRG dapat membahayakan kesehatan.  Padahal, dengan adanya regulasi yang tepat, dapat memitigasi untuk mencegah potensi bahaya tersebut.

Dengan pendekatan kehati-hatian, regulasi yang tepat, dan komunikasi berbasis ilmiah, menurutnya, tantangan yang terkait dengan PRG dapat diatasi. Manfaat teknologi ini juga dapat dimaksimalkan untuk mencapai ketahanan pangan dan kedaulatan pangan nasional. “Karena itu, komunikasi berbasis ilmiah yang jelas dan akurat sangat penting untuk meyakinkan semua pihak tentang keamanan PRG," katanya.

Ia menjelaskan bahwa setiap tahapan dalam rantai pangan memerlukan perhatian dan kerja sama yang solid untuk memastikan keamanan dan kualitas produk pangan. Misalnya, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2004 tentang Ratifikasi Protokol Cartagena mengatur pendekatan kehati-hatian sebagai salah satu cara untuk mengatasi pro dan kontra terkait produk pangan PRG.

"Undang-undang kita menyebutkan bahwa hanya produk yang telah dinyatakan aman untuk pangan, pakan, dan lingkungan yang dapat dikonsumsi manusia, dibudidayakan, atau diberikan kepada ternak," ungkapnya.  Pendekatan kehati-hatian ini menurut Yusra, bertujuan untuk meminimalisir risiko yang mungkin timbul dari penggunaan PRG dan memastikan bahwa produk tersebut tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

BACA JUGA: Minim Sosialisasi, Saatnya Bioteknologi Keluar Kandang

Sederet Regulasi

Sementara itu Presiden Konsorsium Bioteknologi Indonesia (KBI), Mastur mengatakan, saat ini beberapa regulasi yang telah pemerintah keluarkan terkait produk bioteknologi, khususnya rekayasa genetika di Indonesia yakni Peraturan Presiden No 39 Tahun 2010, Permen Lingkungan Hidup No. 25 Tahun 2012 tentang Keamanan Lingkungan, Permentan No 36 Tahun 2016 tentang Keamanan Pakan, Perka BPOM No 6 Tahun 2018 mengenai Inspeksi Pangan GMO, Permentan No 38 Tahun 2019 mengenai Pelapasan Varietas dan Permentan No 50 Tahun 2020 mengenai Pengawasan Varietas GMO.

Sementara berdasarkan PP No. 21 Tahun 2005, semua PRG sebelum diedarkan harus dikaji keamanan hayati berupa keamanan pangan, pakan dan atau lingkungan. Dengan demikian,  setiap PRG harus melalui proses dari penelitian di laboratorium, uji terbatas lapangan, pengkajian keamanan hayati, pelepasan varietas, serta pengawasan dan pengendalian.

Dalam perijinan benih varietas bioteknologi menurut Mastur, harus melalui beberapa tahapan. Pertama, pemilik varietas terlebih dahulu mengusulkanan perijinan ke Menteri Pertanian dan Komisi Kemanan Hayati (KKH), kemudian di KKH akan dilakukan pengkajian keamanan hayati pangan, pakan, dan atau lingkungan.

Jika telah lolos uji, Kementerian Pertanian akan menerbitkan Perijinan Peredaran Varietas dan lainnya melalui pelepasan varietas oleh Tim Pelepasan Varietas PRG. Tim tersebut akan menerbitkan Sertifikat Keamanan Lingkungan dan lainnya. Jika telah dilepas akan dilakukan pemantauan dan pengendalian varietas PRG tersebut, baik  laporan rutin maupun laporan kasus.

Bahkan ada tim khusus pelepasan PRG dan instrumen pengawasannya. Setelah pelepasan, dalam 3 tahun PRG tersebut harus dicek kembali. Jangan sampai ada indikasi merusak lingkungan atau tidak. “Karena itu PRG dijamin keamanannya karena instrumennya ketat,” kata Mastur.

BACA JUGATantangan Makin Berat, PRG jadi Alternatif Ungkit Produksi Pangan

Sementara itu, Kepala Pusat PVT-PP, Leli Nuryati mengatakan, Pusat PVTPP memiliki tugas dan fungsi antara lain melakukan pelepasan varietas, termasuk varietas produk rekayasa genetik. Sebagai sekretariat tim penilai dan tim pengawas PRG, ada beberapa tugas penting PPVTPP.

Pertama, menyusun panduan penguji tanaman PRG. Kedua, menyusun petunjuk teknis penyusunan laporan pemantauan tanaman PRG. Ketiga, menyelenggarakan dan juga mengevaluasi, serta penilaian varietas melalui sidang pelepasan tanaman PRG.

“Kami juga melakukan supervisi pengujian dan pendampingan, serta penyusunan dan pelaporan serta pemantauan dan juga konsolidasi melalui tim verifikasi dokumen,” katanya. Karena itu, lanjut Leli, Pusat PVTPP bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait dalam proses penetapan dan juga pengeluaran SK pelepasan varietas tanaman PRG. 

Pusat PVT=PP saat ini telah melepas sebanyak 10 varietas PRG. Diantaranya varietas jagung, kentang dan kapas. Data yang Sinar Tani peroleh, varietas produk bioteknologi yang telah dilepas yakni, Tebu NXI4T (PTPN XI, 2013), Kentang Biogranola (Kementan, 2021), Jagung DK95-NK603 (PT Bayer, 2022), Jagung NK7328s-GA21, Jagung NK212s-GA21 dan  Jagung NK6172-GA21 (PT Syngenta, 2022). Kemudian,  Jagung NK7328s-Bt11xGA21, Jagung NK212s-Bt11xGA21, Jagung NK6172-Bt11xGA21K603 dan  Jagung NK306-Bt11xGA21K603 (PT Syngenta, 2023).

Ke depan, bagaimana semua pihak bersama-sama memanfaatkan varietas unggul baru hasil PRG ini untuk dapat mendorong peningkatan produksi pangan di Indonesia. “Mudah-mudahan ini juga dapat diterima  masyarakat. Tentunya dapat mendorong juga pendapatan petani,” katanya

Reporter : Gsh/Julian
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018