
Penyuluh kehutanan
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Dihapusnya Badan Koordinasi Penyuluh (Bakorluh) membuat koordinasi antar penyuluh menjadi kocar-kacir. Apalagi di tingkat lapangan ada perbedaan persepsi pemerintah daerah dalam menempatkan posisi penyuluh.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Helmi Basalamah mengatakan, berlakunya UU No. 23 Tahun 2014 ada perbedaan kewenangan di kementerian. Untuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ada di level provinsi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di tingkat pusat dan Kementerian Pertanian di kabupaten.
“Saat masih ada Bakorluh, Menko Perekonomian menjadi koordinator. Jadi kolaborasi dan koordinasi ada di kelembagaan itu. Sekarang ini ada masalah di kelembagaan,” katanya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite II DPD RI di Jakarta, Selasa (22/6).
Karena itu, Helmi menilai pentingnya penyempurnaan dalam kelembagaan. Untuk itu ia mengusulkan perlu ada Komisi Penyuluhan Nasional. Dalam komisi tersebut nantinya bisa diatur secara bergilir antar kementerian sebagai koordinator nasional. Begitu juga di daerah, nantinya koordinator baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
Jumlah penyuluh KLHK baik di provinsi dan pusat hanya 2.821 orang. Padahal standarnya harus mencapai 25 ribu orang penyuluh. Saat ini penyuluh KLHK ada Dinas Kehutanan Provinsi dan rata-rata eselon 3-4. Namun dalam pelaksanaan di lapangan dilakukan penyuluh kehutanan di level KPH (kesatuan pengelolaan hutan).
“Di tingkat kabupaten, kami tidak ada pelaksana penyuluh, apalagi di tingkat kecamatan dan desa. Ini artinya level kelembagaan harus mendapat perhatian,” katanya.
Helmi menilai, posisi Pos Penyuluh Desa (Posluhdes) cukup strategis karena paling dekat dengan kelompok tani, termasuk petani hutan. Posluhdes bisa menjadi tempat komunikasi antar penyuluh, baik kehutanan, pertanian dan perikanan.
“Bisa juga dikaitkan dengan Balai Penyuluh Pertanian (BPP) di tingkat kecamatan. Jadi nanti semua penyuluh bisa sharing programa, implementasi dan teknologi terapan secara bersama. Di BPP juga bisa dibangun knowledge management,” tuturnya.
Apalagi lanjut Helmi, KLHK selain penyuluh kehutanan, ada jabatan penyuluh lingkungan hidup. Penyuluh ini masuk di level hilir, yakni rumah tangga, khususnya membantu masyarakat dalam menangani aspek lingkungan dan keragaman hayati. “Apakah penyuluh lingkungan hidup akan masuk dalam bagian revisi UU SP3K. Penyuluh kan tidak hanya hulu, tapi juga hilir,” ujarnya.
Helmi melihat dari sisi kelembagaan pelaku utama, jika tidak ada satu kelembagaan memang tidak mudah melakukan koordinasi dan kolaborasi. Padahal kadang di lapangan kelompok sasaran sama. Akhirnya kemudian yang terjadi keberadaan kelompok tani juga terjadi tumpang tindih.
Misalnya, di lokasi kawasan hutan, ada masyarakat memelihara ternak. Di satu sisi masyarakat kawasan hutan menjadi target penyuluh KLHK, tapi di sisi lain mereka adalah peternak yang menjadi target juga penyuluh pertanian. “Ini bisa menjadi kesulitan dalam mewadahi kelompok tani. Kalau masing-masing buat kelompok tani, akan terlalu banyak kelompok tani," katanya.
Namun lanjut Helmi, jika ada satu kelembagaan penyuluhan, maka masing-masing instansi tidak perlu melakukan intervensi. Bahkan dalam menyusun programa penyuluhan, penyuluh nantinya bisa membangun satu wilayah kolaborasi. Dengan demikian, sasaran kelompok tani juga menjadi jelas dan fokus.