Kegiatan pembuatan pupuk organik
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Setelah melalui berbagai pembahasan, pemerintah akhirnya mengetok palu tata kelola pupuk subsidi yang baru. Menteri Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cata Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengatakan, langkah ini diambil pemerintah guna menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global yang disebabkan terganggunya rantai pasok barang dan jasa selama pandemi Covid-19. Namun kemudian diperparah gejolak geopolitik dunia akibat perang Rusia-Ukraina.
Menurutnya, terdapat empat hal yang menjadi inti kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022 tersebut. Pertama, petani yang tergabung ke dalam kelompok tani yang telah terdaftar berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, hortikultura dan atau perkebunan dengan lahan paling luas 2 hektar (ha) permusim tanam.
Kedua, pupuk subsidi hanya untuk sembilan komoditas pokok dan strategis. Yakni, padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao. “Langkah ini diambil agar produk hasil pertanian yang memiliki kontribusi terhadap inflasi dapat terus terjaga,” ujarnya.
Poin ketiga yakni jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani adalah Urea dan NPK. Alasannya, pemilihan kedua jenis pupuk ini karena sangat sesuai dengan kondisi lahan pertanian yang sangat memerlukan unsur hara makro esensial agar bermanfaat terhadap optimalisasi pertanian.
Keempat ungkap SYL, mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi menggunakan data spasial dan atau data luas lahan dalam sistem informasi manajemen penyuluh pertanian (Simluhtan). Namun demikian dengan tetap mempertimbangkan luas baku lahan sawah yang dilindungi (LP2B).
Produksi Pupuk Sendiri
Dengan makin dibatasinya jenis pupuk yang disubsidi, SYL mengajak petani di seluruh Indonesia meningkatkan penggunaan pupuk sendiri alias pupuk organik. Pupuk organik sangat dibutuhkan, selain karena pupuk subsidi yang ada saat ini jumlahnya sangat terbatas.
"Belum lagi bahan baku pupuk seperti gugus fosfat yang sebagian besar dikirim dari Ukraina dan Rusia tersendat. Dari sekian banyaknya pupuk, bahan utamanya merupakan unsur fosfat yang sebagian besar dari Rusia Ukraina,” katanya.
Karena itu SYL mengatakan, bagi petani yang tidak mendapat pupuk subsidi agar menggunakan pupuk organik buatan sendiri. Minimal setiap kabupaten harus menjadi percontohan dan tidak mengandalkan bantuan pemerintah pusat,
SYL mencontohkan, banyak petani di Kabupaten Wonosobo dan Temanggung sudah meracik dan menggunakan campuran bahan baku lokal sebagai pupuk organik. Ternyata, cara itu sangat bagus dan mampu menghasilkan hasil panen optimal. "Itu sudah dicoba di Wonosobo dan Temanggung, dari 315 hektar menghasilkan Rp 82 miliar," katanya.
SYL menganggap, pupuk adalah elemen utama untuk menentukan produktivitas pertanian. Sebagai gambaran, kebutuhan pupuk nasional mencapai 24 juta ton. Sementara yang tersedia saat ini hanya 9 juta ton.
"Pupuk ini memang bukan langka tapi kurang. Karena itu, kita harus bekerja lebih dan semakin berinovasi. Jadi kita harus cepat dan cermat terhadap berbagai masalah," katanya.
Kurangi Pupuk Anorganik
Dengan kebijakan tata kelola pupuk yang baru, Kementerian Pertanian saat ini mengarahkan jenis pupuk subsidi pada pupuk majemuk NPK. Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof Muhammad Firdaus menilai, pupuk majemuk tersebut diharapkan dapat mengurangi ketergantungan petani pada pupuk anorganik. Namun pada saat sama, perlu dilakukan peremajaan tanah.
Karenanya, ia meminta agar pupuk subsidi majemuk harus diproduksi seoptimum mungkin sesuai kebutuhan hara tanah di lokasi. Pupuk majemuk dengan formula 15-10-12 merupakan hal yang bagus dan perlu disosialisasikan secara masif. “Saya juga menilai alternatif pupuk seperti pupuk organik, perlu mendapat perhatian lebih serius dan perlu mendapatkan subsidi ke depannya,” tuturnya.
Ia juga merekomendasikan pemerintah agar lebih mendorong dan memfasilitasi upaya memanfaatkan mikroorganisme sebagai alternatif penyedia unsur hara. Pemanfaatan mikroorganisme tersebut sekaligus dapat membantu pengendalian organisme pengganggu tanaman dan mengurangi penggunaan pupuk anorganik yang berlebihan.
Contohnya dengan mengembalikan jerami ke tanah, menggunakan varietas yang lebih hemat N (seperti IPB 4S) dan mendorong penerapan circular economy. “Petani dapat diberdayakan untuk penyediaan alternatif tersebut. Upaya penerapan pertanian presisi juga perlu diterapkan. Ini dilakukan dalam ekosistem yang dapat dibangun dengan skema closed loop,” katanya.