Jumat, 19 April 2024


Obati Tanah yang Sakit, Kenali Ragam Pembenah Tanah

12 Sep 2022, 09:45 WIBEditor : Yulianto

Banyak tanah pertanian yang kini tengah sakit. Untuk mengobati tanah tersebut gunakan pembenah tanah | Sumber Foto:Dok. Sinta

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta---Kondisi lahan pertanian di Indonesia kini banyak yang tengah sakit. Jika tidak disehatkan kembali, maka akan berimbas pada produksi. Untuk itu, perlu segera dibenahi agar produksi tidak terganggu.

Berbagai upaya mengembalikan kesuburan lahan pertanian terus dilakukan, baik oleh pemerintah dan petani dengan produk pembenah tanah.  Ada yang berupa produk organik kapur, dolomit dan produk pembenah tanah lainnya.

Kepala Balai Penelitian Tanah, Badan Litbang Pertanian, Ladiyani Retno Widowati mengakui, ada masalah yang tidak bisa dipungkiri terkait permasalahan kesuburunan lahan pertanian di Indonesia. Permasalahan utama kesuburuan adalah pelandaian produktivitas padi (levelling off), penurunan kualitas lahan kering karena penurunan C organic dan lapisan tanah subur juga menghilang.

“Selain itu, pemupukan yang tidak berimbang, sehingga dampak lebih lanjut adalah penurunan efisiensi pemupukan,” kata Ladiyani saat Webinar Tanah Sehat, Hasil Panen Berlipat hasil kerjasama Tabloid Sinar Tani dengan FMC di Jakarta, Rabu (31/8).

Masalah lainnya adalah rendahnya produktivitas tanaman di lahan sawah non-intensif, lahan sub-optimal (tadah hujan dan rawa), lahan kering. Selain itu, terbatasnya sumberdaya lahan dengan tingkat kesuburan sedang dan tinggi. “Dua permasalahan pertama berkaitan erat dengan perbaikan tanah  dan keseimbangan hara di dalam tanah,” katanya

Menurut Ladiyani, tanah tidak akan berproduktivitas baik bila tanah tidak dibenahi dahulu. Sesuai Permentan No. 01 Tahun 2019, pembenah tanah merupakan bahan-bahan sintetis atau alami, organik atau mineral berbentuk padat atau cair yang mampu memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah. “Jadi pembenah tanah itu, bisa paket three ini one, two in one atau tunggal,” katanya.

Organik dan Anorganik

Sementara itu dalam SNI 6679:2002, pembenah tanah ada dua jenis. Pertama, an-organik yakni, pembenah tanah yang tidak mengandung zat organic unsur hara primer, sekunder dan mikro. Contohnya, pupuk kapur pertanian, gypsum dan zeolite alam.

Ladiyani mengatakan, gipsum dapat dikelompokan sebagai pembenah tanah an-organik, namun dapat juga sebagai pupuk an-organik sumber Ca dan Sulfur. Ada beberapa jenis gipsum berdasarkan proses produksinya. “Gipsum biasanya untuk tanah yang pH tinggi. Karena mengandung sulfat, dapat menurunkan pH tanah. Gipsum juga biasanya untuk memperbaiki tanah yang mempunyai garam tinggi,” katanya.

Sementara dolomit dikelompokan sebagai pupuk anorganik sebagai sumber Ca dan Mg. Namun juga sebagai pembenah tanah untuk meningkatkan pH tanah. “Pembenah tanah lainnya adalah kapur. Saat ini sudah ada SNI yang menjadi standar syarat kapur pertanian seperti Ca, Mg dan CaCo-nya,” katanya.

Kedua, ungkap Ladiyani, pembenah tanah organik alam yakni, bahan yang berasal dari tumbuhan dan hewan untuk memperbaiki sifat fisik dan biologi tanah. Berdasarkan Permentan, pembenah tanah organik mempunyai persyaratan teknis minimal (PTM) seperti pupuk organik, kecuali hara NPK.

“Yang membedakan pembenah tanah organik dan pupuk organik adalah kadar NPK-nya tidak dicantumkan. Jadi kata kuncinya Ca organik, baik padat atau cair,” katanya. Kunci lain adalah kandungan logam berat. Sebab, dikhawatirkan pembenah tanah organik dibuat dari sampah kota yang mengandung logam berat. “Ini berbahaya jika digunakan dalam jumlah banyak dan waktu lama,” tambahnya.

Pupuk organik masuk dalam kategori pembenah tanah organik, karena umumnya dari tumbuhan dan atau hewan yang ditambahkan ke tanah untuk menyuburkan tanaman. Sedangkan pembenah tanah organik alam berasal dari tumbuhan dan hewan untuk memperbaiki sifat fisik dan biologi tanah.

“Kompos juga masuk kategori pembenah tanah organik karena diperoleh dari dekomposisi tumbuhan atau hewan,” ujarnya. Jadi yang membedakan pupuk organik dan kompos adalah kadar haranya. Jika pupuk organik ada standar tertentu kandungan hara, sedangkan kompos tidak menghitung spesifik haranya dan tujuannya untuk membenahi tanah.

Pembenah tanah lainnya adalah pembenah tanah fungsi khusus. Kriteria umum berlaku untuk semua jenis pembenah tanah (kadar logam berat As, Hg, Pb, Cd, Cr, Ni). Sedangkan kriteria khusus sesuai klaim sebagai pembenah fisik/kimia tanah. Namun akan diuji sesuai klaim. Contohnya, penstabil tanah organik (tanah gambut), peningkatan kemampuan tanah memegang air dan peningkatan karbon tanah.

Ada juga pembenah tanah hayati. Kriteria umum berlaku untuk semua jenis pembenah tanah (kadar logam berat As, Hg, Pb, Cd, Cr, Ni). Kriteria khusus sesuai klaim sebaga pembenah hayati. Namun harus dilakukan pengujian fungsi sesuai klaim. Contohnya, menetralisir kandungan logam berat/pencemar lain.

Bagaimana membedakan suatu bahan itu pupuk dan pembenah tanah? Ladiyani mengatakan, bisa dilihat dari jumlah penggunaannya. Untuk pupuk lebih sedikit dan sasarannya adalah unsur hara. Sedangkan pembenah tanah lebih banyak bisa mencapai 1-2 ton/ha.  

Namun ia mengingatkan dalam penggunaan pembenah tanah, jenisnya disesuaikan dengan permasalahan yang ada, khususnya saat budidaya tanaman. “Untuk pembenah tanah komersial, sebaiknya cari yang mempunyai izin edar, karena mutu pasti terjamin,” sarannya. 

Reporter : Julian
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018