Sabtu, 19 April 2025


Kementan-PIHC Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran, Per 1 Januari Pupuk Subsidi Siap Disalurkan

25 Des 2024, 16:23 WIBEditor : Yulianto

MoU Kementan dan Pupuk Indonesia

TABLOIDSINARTANI.COM, JAKARTA--- Kementerian Pertanian (Kementan) dan Pupuk Indonesia Holding Company (PIHIC) menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2025. Penandatanganan kontrak antara Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) dan PT Pupuk Indonesia dilakukan di Jakarta, Selasa 24 Desember 2024.

Kontrak tersebut menjadi bagian dari upaya Kementan untuk memperbaiki tata kelola pupuk bersubsidi yang banyak dikeluhkan petani. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan, Kementan berkomitmen dalam menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi.

“Alhamdulillah untuk pupuk persiapannya sudah matang, semua sudah tanda tangan. Terima kasih Ditjen PSP, dan Pupuk Indonesia. Mulai 1 Januari 2025 pupuk sudah bisa disalurkan dan ditebus petani," ujar Mentan Amran.

Mentan Amran optimistis berbagai program dan kebijakan tersebut dapat mendongkrak produksi padi nasional guna menjaga ketahanan pangan Indonesia di tengah ancaman perubahan iklim dan konflik geopolitik.

Untuk itu, ia berharap semua pihak dapat memberikan andil terbaiknya serta saling bahu-membahu mewujudkan cita-cita swasembada pangan.

“Bapak Presiden Prabowo selalu menekankan kita memberikan yang terbaik untuk bangsa dan saling bersinergi. Semoga kita bisa merealisasikan swasembada secepat-cepatnya,” harapnya.

Direktur Pupuk dan Pestisida Jekvy Hendra mengatakan, pada kontrak ini kedua belah pihak menyepakati pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian pada tahun anggaran 2025. Untuk jenis pupuknya mencakup Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan Organik.

Alokasi pada tahun 2025 sesuai dengan Kepmentan 644/2024 sejumlah 9.55 juta ton dan untuk memangkas regulasi penyaluran pupuk bersubsidi berdasarkan e-RDKK dan alokasi sesuai dengan keputusan kepala dinas pertanian provinsi. 

Jekvy mengungkapkan, penandatanganan kontrak ini merupakan sejarah karena baru pertama kali dilakukan sebelum pergantian tahun. Biasanya, dilakukan pada bulan Maret tahun kontrak berjalan.

"Pada periode Oktober dengan Maret ini adalah musim tanam pertama, yang pada saat-saat seperti sekarang sangat dibutuhkan adalah pupuk oleh petani dan masyarakat di samping curah hujan yang relatif lebih baik kondisi yang juga sudah lebih baik kebutuhan pupuk memang harus tersedia," katanya.

Dia menambahkan, percepatan penyaluran pupuk ini sesuai yang diarahkan Presiden, kemudian dindaklanjuti oleh Menko Pangan dan dilakukan oleh Menteri Pertanian. Setelah kerjasama ini, pupuk bersubsidi akan tersedia pada 1 Januari 2025.

Dengan kondisi yang seperti ini, tidak ada lagi pupuk yang menjadi halangan yang biasanya terjadi pada Januari-Februari.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Pertanian, Menko Pangan yang sudah mendorong dan memberikan suatu langkah-langkah sehingga kami mampu bekerja lebih baik," ujarnya.

Jekvy melanjutkan, selain percepatan penyaluran, regulasi pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi juga sudah diterapkan. 

"Kita tidak lagi mengajukan SK daripada Bupati dan Gubernur, tetapi kita hanya meminta verifikasi melalui dinas bahwa memang itu adalah petani miliknya, siapa namanya, kecamatan dan kabupaten yang sudah ada, kemudian masuk ke kita. Nanti Kementerian akan mengeluarkan SK tersendiri, Namanya, alokasi pupuk, yang langsung ditandatangani oleh Dirjen PSP," paparnya.

Dikatakannya, pupuk bersubsidi untuk tahun 2025 diprioritaskan untuk semua petani termasuk petani Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). 

"Untuk semua petani, tidak masalah apakah dia statusnya petani penggarap, petani pengolah atau pemilik lahan dan LMDH juga bisa mendapatkan alokasi. Yang penting standar yang utama mereka mempunyai lahan di bawah 2 hektar," jelasnya.

Menurutnya, setelah adanya perubahan, saat ini petani lebih mudah mendapatkan pupuk. Asal sudah terdaftar, petani tinggal langsung datang ke pengecer kios atau melalui gapoktan dengan KTP atau kartu Tani. 

"Kemudian dia sampaikan nanti langsung diproses dan di saat itu juga petani akan langsung bisa membawa pupuk pulang. Hal ini juga bisa diwakilkan kepada kelompok tani atau keluarga seandainya mungkin dia sedang sakit atau berhalangan," tuturnya.

Bagaimana dengan Pupuk Indonesia, baca halaman selanjutnya? 

Reporter : Julian
Sumber : Humas Ditjen PSP
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018