
Perpres Nomor 6/2025 resmi dirilis oleh Presiden Prabowo Subianto, membawa perubahan besar dalam tata kelola pupuk bersubsidi. Dengan sistem baru ini, penyaluran pupuk akan lebih efisien dan tepat sasaran
TABLOIDSINARTANI.COM -- Guru Besar IPB ungkap fakta mencengangkan! Mayoritas Gapoktan di berbagai provinsi dinilai belum layak menyalurkan pupuk subsidi karena gagal penuhi 7 indikator kelayakan dasar.
Dalam konferensi pers yang digelar Program Studi Manajemen Pembangunan Daerah, IPB University, Guru Besar bidang Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumberdaya Berkelanjutan, Prof. Dr. A. Faroby Falatehan, memaparkan hasil uji kelayakan dan kesiapan lembaga distribusi pupuk subsidi, yakni Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) dan Poktan (Kelompok Tani), di berbagai provinsi.
Hasilnya cukup mencengangkan. Prof. Faroby menyatakan bahwa mayoritas Gapoktan dan Poktan yang menjadi objek survei belum layak menjadi penyalur pupuk subsidi lantaran tidak memenuhi 7 indikator utama yang disyaratkan.
Indikator tersebut mencakup aspek legalitas, kelembagaan, administrasi, kapabilitas teknis, hingga rekam jejak distribusi dan akuntabilitas.
“Dari hasil evaluasi, hampir seluruh Gapoktan dan Poktan di setiap provinsi yang kami teliti dinyatakan tidak layak. Ini bukan sekadar data teknis, tapi alarm serius tentang bagaimana sistem subsidi pupuk kita selama ini dijalankan,” tegasnya.
Ketimpangan Serius
Data hasil uji kelayakan yang dipaparkan Prof. Faroby mengungkapkan kenyataan pahit dimana Gapoktan di Jawa Barat, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan berada dalam kondisi memprihatinkan.
Di Sulawesi Selatan, sebanyak 96 persen Gapoktan dinyatakan tidak memenuhi syarat kesiapan.
Sementara di Jawa Barat dan Sumatera Selatan, angkanya bahkan lebih tinggi mencapai 97 persen.
Angka-angka ini mencerminkan betapa rapuhnya struktur kelembagaan yang seharusnya menjadi ujung tombak distribusi pupuk bersubsidi.
Prof. Faroby menekankan bahwa jika dari sisi legalitas dan tata kelola saja mereka belum mampu menunjukkan kesiapan, bagaimana mungkin mereka bisa diandalkan untuk menjalankan tugas distribusi yang sangat krusial ini?
“Bagaimana mungkin mereka bisa menjalankan tugas distribusi jika secara kelembagaan saja belum tertata? Distribusi pupuk yang tidak efisien akan berdampak langsung pada petani kecil,” tegasnya dalam nada prihatin.
Ketidaksiapan ini tidak hanya mencerminkan masalah internal di tubuh Gapoktan, tapi juga menggambarkan lemahnya sistem pembinaan dan pengawasan yang selama ini berlangsung.
Ketika kelembagaan lemah, tak terstruktur, dan minim pendampingan, maka alur distribusi pun akan pincang.
Akibatnya, petani kecil yang berada di hilir akan terus menjadi korban ketidakpastian dan keterlambatan akses terhadap pupuk subsidi.
Bukan cuma Gapoktan, Poktan di beberapa provinsi juga dinilai belum layak.
Di Jawa Barat, lebih dari 89% Poktan masuk kategori tidak siap. Ini menunjukkan adanya krisis kelembagaan yang tak bisa diabaikan.
“Poktan di lapangan banyak yang tidak memiliki administrasi rapi, tidak terdaftar secara legal, dan tidak punya kemampuan distribusi. Tanpa pembinaan yang menyeluruh, mustahil mereka bisa menjalankan amanah distribusi pupuk bersubsidi,” katanya.
Akar Masalah
Menurut Prof. Faroby, masalah ini bukan hanya pada aktor lapangan, tapi juga cermin dari lemahnya sistem pembinaan, monitoring, dan intervensi pemerintah.
“Diperlukan pelatihan rutin, peningkatan kapasitas, dan dukungan teknologi informasi. Pemerintah harus hadir secara aktif, bukan cuma mengatur dari atas,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa salah satu syarat penting adalah digitalisasi proses dan transparansi, agar tidak terjadi manipulasi data dan penyelewengan di lapangan.
Temuan IPB ini menjadi peringatan keras bagi pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertanian dan instansi terkait di daerah.
Jika kelayakan lembaga penyalur saja masih bermasalah, maka tak heran distribusi pupuk selalu jadi isu tahunan yang tak pernah tuntas.
“Kita sering menyalahkan petani atau sistem pengadaan pupuk. Tapi nyatanya, struktur distribusi kita rapuh. Tanpa reformasi kelembagaan di tingkat bawah, pupuk subsidi akan terus jadi problematika klasik,” tutup Prof. Faroby.