Tuesday, 14 July 2026


15 Tahun Mandek, Pemerintah Siapkan Penyesuaian Margin Fee Pupuk Bersubsidi

18 Jun 2025, 08:31 WIBEditor : Gesha

Margin fee penyalur pupuk bersubsidi bakal disesuaikan! Setelah 15 tahun tak berubah, pemerintah akhirnya buka peluang revisi agar penyalur tetap semangat dan distribusi makin tepat sasaran.

TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor -- Margin fee penyalur pupuk bersubsidi bakal disesuaikan! Setelah 15 tahun tak berubah, pemerintah akhirnya buka peluang revisi agar penyalur tetap semangat dan distribusi makin tepat sasaran.

Margin fee penyalur pupuk bersubsidi bakal disesuaikan! Setelah 15 tahun tak pernah berubah, pemerintah akhirnya membuka lembaran baru dalam tata kelola pupuk bersubsidi lewat penyesuaian margin fee, demi menciptakan sistem distribusi yang lebih adil, akuntabel, dan menguntungkan bagi seluruh pihak.

Langkah ini menjadi angin segar bagi para distributor dan pengecer pupuk, yang selama ini hanya menerima margin fee Rp 50 per kilogram (kg) untuk distributor dan Rp 75 per kg bagi pengecer, angka yang tak lagi relevan dengan dinamika ekonomi dan operasional saat ini.

Penyesuaian ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 06 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 15 Tahun 2025.

Keduanya menjadi landasan hukum bagi transformasi besar dalam program pupuk bersubsidi nasional, termasuk perubahan skema penyaluran dan pelibatan lebih banyak pihak di tingkat lapangan.

Kepala Pokja Pupuk Bersubsidi Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Sri Pujiastuti, menjelaskan bahwa kajian terkait margin fee telah selesai dilakukan.

Kajian ini mempertimbangkan aspek kewajaran dan relevansinya terhadap Harga Pokok Penjualan (HPP) pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permentan No 28 Tahun 2020.

“Kami reviu dan akan koordinasikan dengan Kementerian Keuangan karena ini menyangkut anggaran negara,” ujar Sri dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk pada Sektor Pertanian Pasca Terbitnya Permentan No 15 Tahun 2025, Selasa (17/06/2025) di Bogor.

Ia mengungkapkan kemungkinan margin fee naik signifikan, bahkan hingga dua kali lipat. “Kenaikannya bisa saja sampai Rp 145 sampai Rp 150 per kg. Tapi tentu akan kita sesuaikan dengan kemampuan anggaran,” jelasnya.

Sebagai gambaran, kenaikan margin fee sebesar Rp 1 per kg saja bisa berdampak besar karena dikalikan dengan total alokasi pupuk bersubsidi 2025 yang mencapai 9,5 juta ton.

Tak hanya soal angka, penyesuaian margin fee juga menyentuh aspek struktur penyaluran. Sesuai regulasi terbaru, penyalur pupuk bersubsidi kini tak terbatas pada kios pengecer saja.

Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan), Kelompok Pembudi Daya Ikan (Pokdakan), koperasi, hingga Koperasi Desa Merah Putih ikut dilibatkan sebagai titik serah.

Ini artinya, sistem distribusi pupuk bersubsidi sedang bertransformasi. Dari pola konvensional ke sistem yang lebih inklusif dan untuk itu, insentif margin fee yang wajar dinilai penting agar seluruh pihak merasa adil dan semangat menjalankan tugas.

Ciptakan Distribusi Sehat

Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah IPB University, Faroby Falatehan, turut mengapresiasi langkah pemerintah ini.

Menurutnya, penyesuaian margin fee sangat penting dalam menciptakan usaha distribusi yang sehat dan berintegritas.

“Apalagi, dalam praktik di lapangan, banyak biaya tak terlihat seperti pulsa untuk sistem digitalisasi, atau operasional mesin penyalur, yang tidak pernah dihitung dalam margin fee selama ini,” ujar Faroby.

Ia menambahkan bahwa idealnya margin fee berada di kisaran 15–20 persen dari harga barang. Penyesuaian margin fee diyakini dapat menghindari praktik tak terpuji akibat rendahnya keuntungan yang diterima penyalur.

“Dengan margin fee yang layak, para penyalur bisa lebih profesional dan tidak merasa dirugikan,” imbuhnya.

Tak hanya margin fee, IPB University juga menyoroti perlunya standardisasi penunjukan penyalur pupuk bersubsidi.

Menurut Faroby, ini penting untuk mencegah konflik antarpihak, menghindari mundurnya pengecer lama yang merasa tidak lagi menguntungkan, serta meminimalisir koreksi distribusi yang menjadi beban administrasi.

Standardisasi ini, katanya, harus dimasukkan secara rinci dalam petunjuk teknis (juknis) yang akan diterbitkan oleh Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan. Hal ini demi menjaga keberlanjutan dan kredibilitas program subsidi pupuk di masa mendatang.

Di balik semua regulasi dan hitung-hitungan anggaran, jangan lupakan satu hal penting: petani sebagai ujung tombak ketahanan pangan negeri ini.

Meski sistem berubah dan margin fee disesuaikan, pelayanan terhadap petani penerima manfaat harus tetap optimal.

“Dengan begitu, misi Asta Cita Kabinet Merah Putih untuk mewujudkan swasembada pangan bisa berjalan konsisten,” tegas Faroby.

Penyesuaian margin fee ini hanyalah satu dari sekian langkah reformasi pupuk bersubsidi. Ia adalah bagian dari upaya membangun sistem yang lebih adil, adaptif, dan digital-friendly.

Distribusi pupuk bukan lagi sekadar mengalirkan barang, tetapi memastikan keadilan dan keberlanjutan dalam setiap kilogram pupuk yang ditaburkan ke tanah Indonesia.

Reporter : Nattasya
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018