
Survei IPB mengungkapkan bahwa Gapoktan di Sumatera Selatan belum siap menjadi penyalur pupuk subsidi 2025, menimbulkan risiko hukum dan kegagalan distribusi yang bisa merugikan petani
TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor -- Tata kelola pupuk bersubsidi resmi dirombak. Dari tambahan penerima hingga sistem digital, inilah gebrakan baru yang menyentuh petani dan pembudidaya ikan.
Pemerintah resmi mengubah wajah tata kelola pupuk bersubsidi di Indonesia. Lewat terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025, yang kemudian diperkuat oleh Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam merespons tantangan distribusi dan ketepatan sasaran pupuk bersubsidi yang selama ini menuai kritik.
Perubahan ini menjadi sorotan utama dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk pada Sektor Pertanian Pasca Terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025”.
Acara ini digelar oleh Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MMPD), Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University pada Selasa, 17 Juni 2025.
Ketua Senat FEM IPB, Prof. Yusman Syaukat, dalam sesi pembukaan menegaskan pentingnya perubahan kebijakan ini ditelaah secara komprehensif.
“Jangan dilihat dari sisi regulasi semata, tapi bagaimana implementasi di lapangan mampu menjawab problem ketidaktepatan sasaran pupuk yang sudah bertahun-tahun dikeluhkan petani,” ujar Prof. Yusman.
Perubahan Substansial Tata Kelola
Jika dibandingkan dengan sistem sebelumnya, setidaknya terdapat lima poin utama perubahan dalam tata kelola pupuk bersubsidi versi terbaru ini:
1. Dari 6 Tepat Menjadi 7 Tepat
Sebelum Perpres 06/2025, program pupuk bersubsidi berpedoman pada prinsip 6 Tepat: tepat waktu, jumlah, tempat, harga, jenis, dan mutu.
Kini ditambah satu elemen penting: tepat penerima. Hal ini menjadi kunci untuk memastikan pupuk sampai kepada yang benar-benar berhak.
2. Penerima Manfaat Bertambah
Dulu, hanya petani dan LMDH yang tergabung dalam kelompok tani yang bisa menerima subsidi. Sekarang, ruang diperluas dengan menyertakan pembudidaya ikan yang tergabung dalam kelompok pembudidaya ikan (Pokdakan).
Ini bentuk pengakuan terhadap pentingnya subsektor perikanan budidaya dalam ketahanan pangan nasional.
3. Jenis Pupuk Diperluas
Tak hanya Urea, NPK, dan Organik, kini SP-36 dan ZA resmi masuk dalam daftar pupuk bersubsidi. Artinya, petani punya opsi lebih sesuai kebutuhan tanaman dan kondisi lahan, yang bisa meningkatkan produktivitas pertanian.
4. Sektor Penerima Melebar
Awalnya, hanya sektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan yang diakomodasi. Kini sektor perikanan budidaya juga termasuk, mempertegas arah kebijakan yang lebih inklusif dan menyeluruh.
5. Rantai Distribusi Berubah
Jika sebelumnya alur penyaluran berjalan dari BUMN pupuk → distributor → pengecer → kelompok tani/petani, maka kini muncul tambahan aktor penting di titik serah, seperti gabungan kelompok tani (Gapoktan), Pokdakan, dan koperasi.
Hal ini diharapkan mempercepat distribusi dan mempersempit celah penyimpangan.
Sistem Digital Pupuk
Salah satu amanat penting dari Perpres 06/2025 adalah kehadiran Sistem Informasi Pupuk Bersubsidi yang terintegrasi.
Sistem ini tidak hanya untuk pendataan penerima dan lokasi, tapi juga untuk perencanaan distribusi, verifikasi, penagihan, hingga monitoring dan evaluasi.
Sri Pujiati, Kepala Pokja Pupuk Bersubsidi yang hadir mewakili Direktorat Pupuk Kementerian Pertanian RI, menegaskan bahwa penguatan sistem digital adalah langkah krusial.
“Ke depan, penyaluran subsidi berbasis data digital akan menjadi tulang punggung akuntabilitas. Kami mendorong daerah segera menyesuaikan sistem verifikasi mereka agar terhubung dalam sistem nasional,” terang Sri.
Menariknya, kebijakan ini langsung berdampak pada distribusi awal tahun 2025. Biasanya, SK alokasi pupuk baru keluar setelah proses panjang.
Tapi tahun ini, seperti disampaikan Sri Pujiati, SK daerah sudah bisa terbit dalam waktu kurang dari satu minggu, dan penyaluran bisa dimulai per 1 Januari 2025.
“Dulu harus menunggu SK Bupati, sekarang cukup dari Kepala Dinas. Jadi nggak bertele-tele,” ujar Sri.
Tantangan di Lapangan
Namun, perubahan ini tak lepas dari riak. Perubahan sistem distribusi dan penambahan aktor di titik serah memunculkan keresahan, terutama di kalangan kios pengecer (KPL).
Banyak di antaranya khawatir eksistensinya tergeser oleh masuknya koperasi dan Gapoktan.
Prof. Yusman menekankan pentingnya komunikasi yang jernih dan edukasi yang masif.
“Bukan digantikan, tapi ditambahkan. Ini soal efisiensi dan kecepatan distribusi. Jangan sampai terjadi miskomunikasi di lapangan yang justru menghambat pelaksanaan,” ucapnya.
Ia juga menyinggung pentingnya mapping distribusi. “Kalau di satu desa sudah cukup kios, ngapain ditambah? Tapi kalau ada desa yang kekurangan akses, tentu perlu alternatif lain seperti koperasi atau Gapoktan. Semuanya harus berbasis data dan kebutuhan lokal,” imbuhnya.