Selasa, 15 Juli 2025


Kementan: Kios Pengecer Masih Eksis, Cuma Ditambah Gapoktan dan Koperasi

18 Jun 2025, 09:06 WIBEditor : Gesha

Kementan pastikan kios pengecer pupuk subsidi tetap beroperasi! Bukan dihapus, hanya ditambah titik serah baru seperti Gapoktan dan Koperasi, tentu dengan seleksi dan verifikasi ketat.

TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor -- Kementan pastikan kios pengecer pupuk subsidi tetap beroperasi! Bukan dihapus, hanya ditambah titik serah baru seperti Gapoktan dan Koperasi, tentu dengan seleksi dan verifikasi ketat.

Skema penyaluran pupuk subsidi nasional tengah mengalami perubahan besar. Sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025, kabar simpang siur pun merebak, terutama di kalangan kios pengecer.

Kekhawatiran muncul karena isu yang beredar menyebut mereka akan digantikan oleh pelaku baru. Ribuan pengecer pun bertanya-tanya apa benar peran mereka akan dihapus?

Namun Kementerian Pertanian (Kementan) RI segera memberikan klarifikasi. Kepala Pokja Pupuk Bersubsidi, Sri Pujiati, yang mewakili Direktur Pupuk Kementan, Dr. Drs. Jekvy Hendra, M.Si, menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kios pengecer. Yang dilakukan pemerintah justru menambah titik serah, bukan mengganti aktor yang sudah ada.

“Kios pengecer tetap eksis. Tidak ada penghapusan. Yang kami lakukan adalah memperluas titik serah distribusi pupuk subsidi dengan menambahkan aktor-aktor seperti Gapoktan, koperasi, dan Pokdakan,” jelas Sri. 

Saat ini, lebih dari 27.000 kios pengecer masih aktif di seluruh Indonesia. Mereka memiliki Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan produsen pupuk, dan itu tidak serta-merta batal hanya karena adanya Permentan baru.

“Kios tetap jalan. SPJB tetap berlaku. Penambahan titik serah ini adalah opsi, bukan pengganti,” tegas Sri.

Sri mengungkapkan bahwa keresahan mulai terlihat sejak akhir 2024. Tepatnya pertengahan Desember, ketika isu tentang perubahan besar dalam sistem penyaluran pupuk subsidi mulai beredar. Kabar tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan kios.

“Bulan Desember itu suasananya ramai sekali. Banyak yang khawatir tak lagi terlibat dalam distribusi. Bahkan penyaluran pupuk melonjak karena banyak kios ingin menyelesaikan stok sebelum aturan baru benar-benar berlaku,” kisah Sri.

Padahal, lanjutnya, maksud dari kebijakan ini bukan untuk menggeser siapa pun, melainkan untuk memperbaiki sistem agar distribusi pupuk semakin merata, cepat, dan tepat sasaran.

Penguatan Titik Serah

Perubahan ini mengacu pada amanat Perpres Nomor 6 Tahun 2025, yang kemudian diturunkan dalam Permentan 15/2025. Bila sebelumnya titik serah pupuk hanya berada di kios pengecer (KPL), kini pelaku tambahan seperti Gapoktan, koperasi, dan Pokdakan juga bisa menjadi titik distribusi resmi.

Namun, Sri menekankan bahwa tambahan ini tidak serta-merta menggantikan peran kios. Justru, kata dia, sistem baru ini adalah bentuk penguatan rantai distribusi.

“Ini bukan soal menggantikan pengecer. Mereka tetap tulang punggung. Tambahan titik serah diperlukan untuk mempercepat dan memperluas jangkauan pupuk, terutama di wilayah yang belum optimal pelayanannya,” katanya.

Meski titik serah ditambah, bukan berarti semua Gapoktan dan koperasi bisa langsung menyalurkan pupuk subsidi. Menurut Sri, mereka harus melalui proses verifikasi kelayakan oleh penyuluh dan dinas pertanian setempat.

“Misalnya, satu desa sudah punya kios dan pelayanannya sudah mencukupi, maka tak perlu titik serah tambahan. Tapi kalau belum ada atau belum optimal, titik serah bisa ditambah sesuai kebutuhan. Ini sebabnya mapping jadi sangat penting,” paparnya.

Mapping atau pemetaan ini juga mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi distribusi. Jangan sampai penambahan justru tumpang tindih atau menimbulkan kebingungan di lapangan.

Mencegah Kebocoran

Untuk mencegah kebocoran dan praktik penyelewengan, pengawasan distribusi pupuk juga ditingkatkan. Melalui Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), Kementan akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, kepolisian, hingga kejaksaan.

“KP3 sekarang semakin solid. Kita berharap ini bisa jadi tembok pengaman agar distribusi benar-benar sampai ke tangan petani,” ujar Sri optimistis.

Meskipun Permentan 15/2025 efektif berlaku mulai 30 Juli 2025, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap. Beberapa daerah bahkan sudah mulai menyesuaikan sejak awal tahun.

“Yang penting, jangan sampai terjadi kekosongan distribusi atau hambatan di lapangan. Transisi harus mulus, agar pupuk tetap tersedia untuk petani,” ujarnya.

Kementan juga menegaskan bahwa penerima pupuk subsidi tetap harus memenuhi syarat: tergabung dalam kelompok tani (poktan) dan memiliki atau mengelola lahan maksimal dua hektare untuk 10 komoditas prioritas.

“Kalau tidak masuk dalam sistem e-RDKK, ya tidak bisa menerima. Makanya penting buat petani untuk bergabung dalam poktan,” imbuhnya.

Melalui sistem baru ini, Kementan berharap distribusi pupuk subsidi tak lagi tersendat atau bocor. Dengan memperluas titik serah dan memperketat verifikasi, semua pihak, baik pengecer lama maupun pelaku baru dapat bekerja sama melayani petani dengan lebih baik.

“Intinya, tidak ada yang digusur. Kita ingin memperkuat, bukan memutus. Semua tetap berperan. Yang penting, pupuk sampai ke petani dengan lancar,” pungkas Sri Pujiati.

Reporter : Nattasya
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018