
IPB University mengingatkan, penunjukan titik serah langsung ke petani dalam kebijakan baru pupuk subsidi berpotensi timbulkan disinsentif jika penyalur belum siap menjalankan sistem baru ini.
TABLOIDSINARTANI.COM, Bogor -- IPB University mengingatkan, penunjukan titik serah langsung ke petani dalam kebijakan baru pupuk subsidi berpotensi timbulkan disinsentif jika penyalur belum siap menjalankan sistem baru ini.
Perubahan dalam tata kelola pupuk bersubsidi pasca terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 menjadi sorotan tajam kalangan akademisi.
Alih-alih memperbaiki sistem distribusi, kebijakan baru ini dinilai justru bisa menimbulkan disinsentif bagi pelaku distribusi di lapangan yang belum sepenuhnya siap.
Hal ini mencuat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MMPD) Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) IPB University pada Selasa, 17 Juni 2025, bertajuk “Tantangan dan Peluang Kebijakan Subsidi Pupuk pada Sektor Pertanian Pasca Terbitnya Permentan 15 Tahun 2025.”
Dalam forum tersebut, Prof. Yusman Syaukat, Ketua Senat FEM IPB University, menyampaikan kekhawatiran serius mengenai kesiapan penyalur, terutama kios resmi, dalam menghadapi sistem distribusi baru yang membuka titik serah lebih luas.
“Yang menjadi masalah utama bukan hanya soal niat kebijakannya, tapi kesiapan penyalur dan sistem pengawasan di lapangan. Jika penyalur merasa perannya tergeser tanpa diberi waktu dan pendampingan untuk beradaptasi, itu akan menimbulkan disinsentif,” tegas Prof. Yusman.
Salah satu pokok perubahan yang diatur dalam Permentan 15/2025 adalah terbukanya titik serah subsidi tidak hanya di kios pupuk resmi, tetapi juga pada kelompok tani, gapoktan, hingga koperasi perikanan (pokdakan). Meski bertujuan meningkatkan akses bagi petani dan pembudidaya, kebijakan ini menimbulkan keresahan.
Menurut Prof. Yusman, penambahan pelaku titik serah tersebut seharusnya diposisikan sebagai pelengkap, bukan pengganti kios pupuk. Namun, minimnya sosialisasi dan kesiapan lapangan membuat banyak penyalur tradisional merasa terancam.
“Ada rasa bahwa peran mereka sedang diambil alih. Padahal regulasinya tidak seperti itu. Tapi kalau informasi tidak sampai, persepsi itulah yang dominan. Inilah kenapa sosialisasi dan edukasi kebijakan itu menjadi sangat penting,” ujar Prof. Yusman.
HET Masih Jadi Keluhan
Prof. Yusman juga menyoroti masalah klasik yang belum terselesaikan yaitu Harga Eceran Tertinggi (HET). Banyak petani masih mengeluh membayar lebih mahal dari HET yang seharusnya berlaku di kios.
“HET pupuk bersubsidi itu sudah diatur. Misalnya, Urea Rp2.250/kg, NPK Rp2.300/kg, dan NPK lainnya Rp2.500/kg. Tapi di lapangan, masih banyak kasus petani membayar jauh lebih tinggi. Ada yang bilang HET-nya 150 persen,” ungkapnya.
Ironisnya, banyak dari praktik ini terjadi tanpa pemahaman yang benar dari petani maupun pihak kios.
Ironisnya, banyak dari praktik ini terjadi tanpa pemahaman yang benar dari petani maupun pihak kios.
“Ketika ditanya, kenapa mahal? Dijawab, karena pupuk diantar ke rumah di daerah pegunungan. Padahal HET itu berlaku di titik kios. Kalau ada tambahan biaya, seharusnya transparan dan disepakati, bukan dibungkus seolah-olah HET-nya memang segitu,” jelasnya.
Prof. Yusman juga mengapresiasi langkah Kementerian Pertanian yang sejak beberapa tahun terakhir sudah menerapkan sistem digitalisasi penyaluran pupuk, termasuk integrasi dengan data Dukcapil untuk verifikasi penerima subsidi.
Namun, menurutnya, sistem canggih tidak serta-merta menjamin akurasi dan keadilan distribusi.
“Sistemnya memang sudah digital, datanya sudah terhubung ke Dukcapil, proses verifikasi berlapis. Tapi kalau SDM di lapangan belum siap, sistem yang bagus bisa tetap gagal,” katanya.
Proses padan data, pemutakhiran Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), hingga pemahaman petani terhadap prosedur transaksi masih perlu diperkuat.
“Digitalisasi itu bukan sekadar aplikasi. Tapi juga soal akses, pemahaman, dan kesiapan para pelaku. Kalau petani bingung, kios kewalahan, penyuluh tak maksimal, maka sistem yang dimaksud justru menciptakan kebingungan baru,” ujar dia.
Belum Sepenuhnya Transparan
Selain masalah data dan HET, Prof. Yusman menyoroti pentingnya keterbukaan informasi di level kios dan kelompok tani. Menurutnya, stiker harga pupuk dan informasi penerima subsidi harus ditampilkan secara jelas dan mudah diakses petani.
“Petani harus tahu berapa harga resmi pupuk, siapa saja yang berhak, bagaimana prosedurnya. Kalau informasinya tertutup, ruang untuk manipulasi akan tetap terbuka,” kata Yusman.
Mengakhiri paparannya, Prof. Yusman meminta pemerintah tidak hanya fokus pada aspek regulasi, tapi juga harus memastikan kesiapan di semua lini, dari pusat hingga pelosok.
“Kebijakan harus disertai dengan kesiapan implementasi. Jangan sampai semangat reformasi subsidi pupuk ini justru menyulitkan petani atau menyingkirkan kios yang sudah puluhan tahun melayani petani,” pungkasnya.
Dengan segala tantangan yang ada, IPB University berharap pemerintah lebih intensif melakukan evaluasi, pendampingan, dan penguatan kapasitas penyalur. Sebab, kunci sukses kebijakan bukan di atas kertas, tapi pada kenyataan yang dihadapi petani dan penyalur setiap harinya.