
Benih bermutu tidak lahir secara instan, PVTPP Kementerian Pertanian mengungkap alur lengkap pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Tanaman, dari seleksi hingga menjadi varietas unggul siap digunakan petani.
TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta – Benih bermutu tidak lahir secara instan, Pusat PVTPP Kementerian Pertanian mengungkap alur lengkap pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) Tanaman, dari seleksi hingga menjadi varietas unggul siap digunakan petani.
Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan bahwa benih bermutu yang beredar di tangan petani berawal dari pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG) tanaman secara sistematis dan terintegrasi.
Kepala Pusat PVTPP Leli Nuryati membeberkan alur lengkap pengelolaan varietas tanaman, mulai dari eksplorasi plasma nutfah hingga sertifikasi benih.
Menurut Leli, Indonesia memiliki kekayaan SDG tanaman yang sangat melimpah. Dalam piramida SDG, jumlah terbesar berada pada kelompok kerabat liar atau plasma nutfah.
Di atasnya terdapat varietas lokal atau ras turun-temurun yang dibudidayakan petani, kemudian varietas hasil pemuliaan, dan puncaknya adalah varietas terlindungi yang telah terdaftar serta memperoleh Perlindungan Varietas Tanaman (PVT).
“Indonesia memiliki sumber daya genetik tanaman yang sangat kaya. Ini menjadi modal dasar dalam menghasilkan varietas unggul dan benih bermutu. Pengelolaannya kami lakukan melalui bank gen di Balitbangtan/BIOGEN, pemulia tanaman, kegiatan konservasi, hingga keterlibatan masyarakat dan komunitas,” ujar Leli dalam Webinar “Mutu Benih Dalam Upaya Mendukung Swasembada Pangan Berkelanjutan” yang digelar Tabloid Sinar Tani, Rabu (11/02).
Leli menjelaskan, untuk menghasilkan benih bermutu, prosesnya dimulai dari seleksi SDG tanaman. Sumber genetik tersebut dapat berasal dari kerabat liar, varietas lokal, maupun varietas hasil pemuliaan sebelumnya.
“Untuk menghasilkan benih bermutu dimulai dari hasil seleksi SDG tanaman. Dari sana dilakukan proses pemuliaan untuk menggali potensi keunggulan, baik dari sisi produktivitas, ketahanan terhadap hama penyakit, maupun adaptasi lingkungan,” jelasnya.
Varietas baru yang dihasilkan kemudian menempuh dua jalur penting. Pertama, pengujian DUS (Distinctness, Uniformity, Stability) atau dalam istilah nasional dikenal sebagai BUSS (Baru, Unik, Seragam, Stabil) sebagai syarat memperoleh Hak Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sesuai Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.
Kedua, varietas tersebut harus melalui uji VCU (Value for Cultivation and Use) sebagai dasar pelepasan varietas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan serta Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
Setelah dinyatakan memenuhi syarat, varietas ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) sebagai varietas unggul.
PVTPP juga mengelola pendaftaran varietas lokal sebagai bentuk pengakuan dan pelestarian kekayaan hayati nasional. Proses ini meliputi verifikasi dokumen, verifikasi lapang bila diperlukan, hingga penerbitan tanda daftar dan pencatatan dalam database nasional.
Sementara itu, varietas hasil pemuliaan yang akan dikomersialkan wajib melalui tahapan izin edar, uji adaptasi atau observasi multilokasi, serta pelepasan varietas. Tahapan ini bersifat mandatory sebagai dasar legalitas peredaran benih di Indonesia.
“Varietas hasil pemuliaan juga dapat memperoleh perlindungan hukum melalui mekanisme Hak Kekayaan Intelektual, yaitu PVT. Setelah melalui pengujian BUSS dan dinyatakan memenuhi syarat, akan diterbitkan sertifikat hak PVT yang memberikan kepastian hukum dan hak ekonomi bagi pemulia,” kata Leli.
Setelah dilepas, varietas unggul masuk ke tahap sertifikasi benih. Proses ini bertujuan menjamin mutu genetik, mutu fisiologis, dan mutu fisik benih sebelum sampai ke petani.
Melalui sistem tersebut, benih yang dihasilkan tidak hanya meningkatkan produktivitas dan daya saing pertanian nasional, tetapi juga memastikan pemanfaatan SDG tanaman berlangsung secara berkelanjutan.
“Seluruh sistem pengelolaan varietas tanaman di Indonesia dirancang terpadu, mulai dari pemanfaatan SDG, pemuliaan, pendaftaran, pelepasan, perlindungan, hingga sertifikasi benih. Tujuannya memastikan varietas memiliki kejelasan status hukum, mutu terjamin, dan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan petani,” tegasnya.
Dengan penguatan tata kelola varietas tanaman tersebut, Kementerian Pertanian mendorong terciptanya ekosistem perbenihan yang sehat, inovatif, dan berkelanjutan sebagai fondasi ketahanan pangan nasional.