Thursday, 12 March 2026


Perpres Baru Tata Kelola Pupuk, Lebih Transparan dan Efisiensi Industri

26 Feb 2026, 10:37 WIBEditor : herman

Pekerja sedang mengangkut pupuk di gudang

TABLOIDSINARTANI.COM, Jakarta --- Pemerintah menegaskan komitmennya menjaga swasembada pangan nasional melalui penguatan tata kelola pupuk bersubsidi dan peningkatan produktivitas petani. Komitmen ini sejalan dengan Asta Cita 2 yang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas strategis pembangunan nasional.

SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Asep Saepul Muslim, menyampaikan bahwa capaian swasembada beras menjadi tonggak penting dalam sejarah pertanian nasional. Keberhasilan tersebut ditandai dengan pengumuman resmi Presiden saat panen raya pada Januari 2026.

“Indonesia telah mencapai swasembada beras pada 2025 dengan produksi 34,71 juta ton. Ini merupakan surplus nasional tertinggi dan dicapai tanpa impor,” ujar Asep.

Menurutnya, tantangan berikutnya adalah mempertahankan capaian tersebut pada 2026 sekaligus memperluas swasembada ke komoditas lain. “Harapannya, swasembada beras tetap terjaga, dan kita dorong bersama agar swasembada jagung juga bisa terwujud pad atahun 2026,” tegasnya.

Salah satu langkah strategis pemerintah adalah menyederhanakan tata kelola pupuk subsidi melalui regulasi baru. Perbaikan skema distribusi, perluasan komoditas penerima, hingga penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi instrumen penting dalam memastikan pupuk tepat sasaran.

Pada Oktober 2025, pemerintah resmi menurunkan HET pupuk subsidi sebesar 20 persen. Kebijakan ini langsung berdampak terhadap peningkatan serapan di lapangan.

“Alhamdulillah, respons petani sangat positif. Sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026, serapan pupuk subsidi meningkat 20 persen. Artinya kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya,” jelas Asep.

Sepanjang 2025, realisasi penyaluran pupuk subsidi mencapai 8,11 juta ton atau 96,35 persen dari kontrak antara Pupuk Indonesia dengan pemerintah. Jika dibandingkan dengan alokasi Kementerian Pertanian, realisasinya mencapai 84,99 persen. Tren peningkatan juga terlihat dalam dua tahun terakhir, dengan kenaikan 31 persen pada 2023 dan 11 persen pada 2024.

“Angka ini menunjukkan perbaikan tata kelola berdampak nyata. Distribusi semakin efektif dan kebutuhan petani lebih cepat terpenuhi,” katanya.

Memasuki 2026, pemerintah menetapkan alokasi pupuk subsidi sebesar 9,8 juta ton yang sudah dapat ditebus sejak 1 Januari 2026. Kontrak penyaluran diperkuat lintas kementerian guna memastikan sinkronisasi kebijakan.

Yang menarik, cakupan subsidi kini tidak hanya untuk sektor pertanian, tetapi juga sektor perikanan. Petani tambak dapat mengakses pupuk Urea, Petroganik, dan SP-36 untuk mendukung produktivitas.

“Ini bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pembudidaya ikan. Kita ingin produktivitas tambak meningkat, sehingga mendukung ketahanan pangan berbasis protein,” ujarnya.

Sebanyak 10 komoditas tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan menjadi prioritas, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, ubi kayu, tebu rakyat, kakao, dan kopi. Sementara sektor perikanan mencakup enam komoditas pembenihan dan pembesaran seperti udang windu, udang vaname, bandeng, nila, gurame, lele, dan patin.

Reformasi tata kelola 2026 juga menekankan digitalisasi. Petani wajib terdaftar dalam sistem e-RDKK, sementara pembudidaya ikan menggunakan aplikasi e-pubers. Penebusan pupuk dilakukan berbasis KTP dan terintegrasi dengan kartu perbankan.

“Dengan sistem digital, distribusi menjadi lebih transparan, akurat, dan meminimalkan potensi penyimpangan. Semua tercatat dan bisa diawasi,” kata Asep.

Pemerintah juga menyederhanakan lebih dari 140 regulasi menjadi sistem yang lebih ringkas dan efisien melalui Keputusan Presiden Nomor 113 Tahun 2025. Mekanisme penagihan subsidi diperbarui dengan skema berbasis harga pasar dan pembayaran bahan baku di awal tahun.

“Penyederhanaan ini mempercepat alur distribusi dari produsen ke petani. Dulu rantainya panjang, sekarang lebih sederhana dan akuntabel,” tambahnya.

Di sisi produksi, PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) memastikan kapasitas memadai untuk memenuhi kebutuhan 9,8 juta ton pupuk subsidi. Namun, lebih dari 20 pabrik yang dimiliki telah berusia di atas 20 tahun dan membutuhkan revitalisasi.

Perubahan pendekatan dari Cost + menjadi Market to Market memungkinkan efisiensi anggaran untuk mendukung revitalisasi tanpa membebani harga tebus petani.

“Pendekatan ini memberi ruang bagi kami untuk melakukan revitalisasi dan ekspansi. Tahun ini sudah ada dua unit pabrik yang direvitalisasi. Tujuannya agar pasokan pupuk jangka panjang tetap terjamin,” ungkap Asep.

 

Ia menegaskan, struktur alokasi dan HET yang semakin jelas akan memperkuat kepastian pasokan bagi petani. 

 

Reporter : Eko
BERITA TERKAIT
Edisi Terakhir Sinar Tani
Copyright @ Tabloid Sinar Tani 2018